| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : Reg. Perkara.PDM-23/RNI/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : Dhonnie Sartika Alias Doni Bin Yurnalis
Tempat Lahir : Pekan Baru
No. Identitas : 2103071011810001
Umur / Tgl. Lahir : 44 tahun / 10 November 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Hang Jebat, Batu Ampar, RT 006/RW 001, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- PENANGKAPAN
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 04 Maret 2026 s.d. tanggal 05 Maret 2026
|
- PENAHANAN
|
|
:
|
Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 05 Maret 2026 s.d. tanggal 24 Maret 2026
|
- Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 25 Maret 2026 s.d. tanggal 3 Mei 2026
|
|
|
:
|
Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 30 April 2026 s.d. tanggal 19 Mei 2026
|
- Penuntut Umum Perpanjangan Ketua PN
|
:
|
Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 20 Mei 2026 s.d. tanggal 18 Juni 2026
|
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa Dhonnie Sartika Alias Doni Bin Yurnalis pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 04.20 WIB yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit, bertempat di Rumah Toko (Ruko) Mas Safari, Jln. Datuk Kaya Wan Mohd. Rasyid, RT 006/RW 001, Kel. Ranai, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna Hitam menuju ke lokasi kejadian dengan membawa sebatang linggis, penutup wajah (sebo), dan sarung tangan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setibanya di lokasi sekira pukul 04.20 WIB, Terdakwa langsung memakai sebo beserta sarung tangan, lalu memanjat baliho setinggi kurang lebih 4 (empat) meter di samping Rumah Makan Mak Lang 2 untuk naik ke teras lantai 2. Dari teras tersebut, Terdakwa melintasi pembatas menuju teras lantai 2 Ruko Toko Mas Safari milik saksi Ahmad Sapuari yang terletak di Jln. Datuk Kaya Wan Mohd. Rasyid, RT 006/RW 001, Kel. Ranai, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna. Terdakwa kemudian merusak dan membuka paksa pintu teras lantai 2 ruko tersebut menggunakan linggis, lalu masuk ke dalam dan turun ke lantai 1 melalui tangga dalam Ruko;
- Bahwa sesampainya di lantai 1, Terdakwa langsung menuju ke area etalase emas. Terdakwa kemudian membongkar dan membuka paksa etalase tersebut menggunakan linggis, lalu mengambil sejumlah perhiasan emas dan memasukkannya ke dalam kantong kain. Tidak hanya itu, Terdakwa juga membuka etalase di sudut ruangan yang kuncinya masih menggantung, lalu menguras perhiasan emas serta sejumlah uang Ringgit Malaysia di dalamnya. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa sempat kembali naik-turun tangga untuk mengambil linggisnya yang tertinggal di lantai 1 dan merapikan susunan emas curiannya di teras lantai 2. Terdakwa kemudian melarikan diri melintasi jalur panjatan awal dan tiba kembali di rumahnya sekira pukul 04.55 WIB;
- Bahwa pelarian Terdakwa berakhir pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, di mana Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian di atas Kapal Sabuk Nusantara 36 saat hendak berlayar dari Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat menuju ke Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna;
- Akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil barang tanpa izin tersebut, saksi Ahmad Sapuari mengalami kerugian materiil berupa perhiasan emas seberat kurang lebih 2.117 (dua ribu seratus tujuh belas) gram serta uang tunai Ringgit Malaysia, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau setidaknya-tidaknya sejumlah tersebut.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ranai, 22 Mei 2026
PENUNTUT UMUM
Reza Kausar, S.H.
Ajun Jaksa Madya |