Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
43/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran 1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Nguyen Ngoc Tuan Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 43/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-597/N.10.13/Euh.2/09/2018
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DAVID JOHNIE. SH
2AFRINALDI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Nguyen Ngoc Tuan[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Dakwaan

KESATU

 

------ Bahwa ia terdakwa NGUYEN NGOC TUAN selaku Nahkoda KIA BV 93968 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan saksi TRUONG VAN CUONG (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nahkoda KIA BV 93969 TS pada hari Kamis tanggal 10 Mei tahun 2018 sekira pukul 08.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut Natuna Utara pada posisi 06º 11’ 881” LU - 106º 07’ 049” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------

 

  • Bahwa ketika KP. BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10 Mei tahun 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06º 00’ 270” LU - 106º 00’ 029” BT. Selanjutnya KP. BALADEWA 8002 melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal BV 93968 TS yang dinahkodai terdakwa NGUYEN NGOC TUAN pada posisi 06º 11’ 881” LU - 106º 07’ 049” BT sekira pukul 08.40 WIB.
  • Bahwa ketika dihentikan oleh KP. BALADEWA 8002 kapal terdakwa tertangkap tangan sedang melakukan penarikan jaring Pair Trawl  bersama kapal pasangannya yaitu BV 93969 TS yang dinahkodai oleh saksi TRUONG VAN CUONG, ketika dilakukan pemeriksaan kapal terdakwa oleh saksi RIO SANDRY dan saksi LIONARDO ARONGGEAR diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta surat-surat/ dokumen kapal dari pemerintah Indonesia, ditemukan bong/tiang dan tali penarik yang masih tergulung di winch (penggulung tali/Line Houller), tidak di temukan ikan hasil tangkapan karena ikan hasil tangkapan disimpan dikapal pasangan BV 93969 TS yang dinahkodai oleh saksi TRUONG VAN CUONG dan awak kapal sebanyak 3 (tiga) orang termasuk terdakwa yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
  • Bahwa terdakwa Nahkoda KIA BV 93968 TS berangkat dari pelabuhan Ba Ria Vung Tau – Vietnam sekira kurang lebih dua Bulan sebelum ditangkap KP. BALADEWA 8002 untuk mencari ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa 2 (dua) unit jaring pair trawl disimpan dikapal BV 93969 TS yang dinahkodai oleh saksi TRUONG VAN CUONG yang merupakan kapal pasangan terdakwa. Namun dikarenakan di perairan Vietnam terdakwa tidak mendapatkan hasil ikan yang banyak maka terdakwa bersama-sama dengan saksi TRUONG VAN CUONG nakhoda BV 93969 TS melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia dan kemudian kapal yang dinahkodai terdakwa ditangkap dan diberhentikan oleh KP. BALADEWA 8002 diperairan Indonesia saat sedang menarik jaring bersama dengan kapal pasangan terdakwa BV 93969 TS yang dinahkodai oleh saksi TRUONG VAN CUONG.
  • Bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan ikan mula-mula terdakwa dihubungi oleh saksi TRUONG VAN CUONG nahkoda BV 93969 TS melalui radio agar bersiap-siap untuk mengoperasikan Pair Trawl, selanjutnya kapal yang dinahkodai saksi TRUONG VAN CUONG (BV 93969 TS) menurunkan jaring, setelah itu saksi TRUONG VAN CUONG memerintahkan ABK untuk melempar tali sayap ke kapal yang terdakwa nahkodai (BV 93968 TS) untuk disambungkan dengan tali penarik yang ada di kapal terdakwa, setelah itu ABK kapal BV 93968 TS mengikatkan tali yang dilempar dari kapal saksi TRUONG VAN CUONG ke tali penarik yang ada di BV 93968 TS. Setelah semua jaring turun, selanjutnya kapal yang saksi TRUONG VAN CUONG nahkodai BV 93969 TS dan kapal yang dinahkodai oleh terdakwa bergerak sejajar bersama dengan kecepatan kurang lebih 2.5 knot dengan jarak antar kapal selama berjalan sejajar sekitar 150 meter. Setelah 5-6 jam kapal menarik jaring, kapal berbalik arah (memutar kearah kanan) dan tetap bergerak sambil menarik tali penarik menggunakan hauler. Begitu sayap sudah terangkat, tali penarik jaring kapal BV 93968 TS dilepas dan dua sayap berada di kapal saksi TRUONG VAN CUONG (BV 93969 TS) untuk melanjutkan mengangkat jaring dan mengeluarkan ikan hasil tangkapan diatas kapal saksi TRUONG VAN CUONG.   
  • Bahwa ikan hasil tangkapan terdakwa bersama dengan saksi TRUONG VAN CUONG nahkoda BV 93969 TS  sudah sebanyak ± 200 (dua ratus) kg ikan campuran yang disimpan di kapal BV 93969 TS yang dinahkodai oleh saksi TRUONG VAN CUONG.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa ia terdakwa NGUYEN NGOC TUAN selaku Nahkoda KIA BV 93968 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan saksi TRUONG VAN CUONG (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nahkoda KIA BV 93969 TS pada hari Kamis tanggal 10 Mei tahun 2018 sekira pukul 08.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut Natuna Utara pada posisi 06º 11’ 881” LU - 106º 07’ 049” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

  • Bahwa ketika KP. BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10 Mei tahun 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06º 00’ 270” LU - 106º 00’ 029” BT. Selanjutnya KP. BALADEWA 8002 melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal BV 93968 TS yang dinahkodai terdakwa NGUYEN NGOC TUAN pada posisi 06º 11’ 881” LU - 106º 07’ 049” BT sekira pukul 08.40 WIB.
  • Bahwa ketika dihentikan oleh KP. BALADEWA 8002 kapal terdakwa tertangkap tangan sedang melakukan penarikan jaring Pair Trawl  bersama kapal pasangannya yaitu BV 93969 TS yang dinahkodai oleh saksi TRUONG VAN CUONG, ketika dilakukan pemeriksaan kapal terdakwa oleh saksi RIO SANDRY dan saksi LIONARDO ARONGGEAR diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) serta surat-surat/ dokumen kapal dari pemerintah Indonesia, ditemukan bong/tiang dan tali penarik yang masih tergulung di winch (penggulung tali/Line Houller), tidak di temukan ikan hasil tangkapan karena ikan hasil tangkapan disimpan dikapal pasangan BV 93969 TS yang dinahkodai oleh saksi TRUONG VAN CUONG dan awak kapal sebanyak 3 (tiga) orang termasuk terdakwa yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
  • Bahwa terdakwa Nahkoda KIA BV 93968 TS berangkat dari pelabuhan Ba Ria Vung Tau – Vietnam sekira kurang lebih dua Bulan sebelum ditangkap KP. BALADEWA 8002 untuk mencari ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa 2 (dua) unit jaring pair trawl disimpan dikapal BV 93969 TS yang dinahkodai oleh saksi TRUONG VAN CUONG yang merupakan kapal pasangan terdakwa. Namun dikarenakan di perairan Vietnam terdakwa tidak mendapatkan hasil ikan yang banyak maka terdakwa bersama-sama dengan saksi TRUONG VAN CUONG nakhoda BV 93969 TS melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia dan kemudian kapal yang dinahkodai terdakwa ditangkap dan diberhentikan oleh KP. BALADEWA 8002 diperairan Indonesia saat sedang menarik jaring bersama dengan kapal pasangan terdakwa BV 93969 TS yang dinahkodai oleh saksi TRUONG VAN CUONG.
  • Bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan ikan mula-mula terdakwa dihubungi oleh saksi TRUONG VAN CUONG nahkoda BV 93969 TS melalui radio agar bersiap-siap untuk mengoperasikan Pair Trawl, selanjutnya kapal yang dinahkodai saksi TRUONG VAN CUONG (BV 93969 TS) menurunkan jaring, setelah itu saksi TRUONG VAN CUONG memerintahkan ABK untuk melempar tali sayap ke kapal yang terdakwa nahkodai (BV 93968 TS) untuk disambungkan dengan tali penarik yang ada di kapal terdakwa, setelah itu ABK kapal BV 93968 TS mengikatkan tali yang dilempar dari kapal saksi TRUONG VAN CUONG ke tali penarik yang ada di BV 93968 TS. Setelah semua jaring turun, selanjutnya kapal yang saksi TRUONG VAN CUONG nahkodai BV 93969 TS dan kapal yang dinahkodai oleh terdakwa bergerak sejajar bersama dengan kecepatan kurang lebih 2.5 knot dengan jarak antar kapal selama berjalan sejajar sekitar 150 meter. Setelah 5-6 jam kapal menarik jaring, kapal berbalik arah (memutar kearah kanan) dan tetap bergerak sambil menarik tali penarik menggunakan hauler. Begitu sayap sudah terangkat, tali penarik jaring kapal BV 93968 TS dilepas dan dua sayap berada di kapal saksi TRUONG VAN CUONG (BV 93969 TS) untuk melanjutkan mengangkat jaring dan mengeluarkan ikan hasil tangkapan diatas kapal saksi TRUONG VAN CUONG.   
  • Bahwa ikan hasil tangkapan terdakwa bersama dengan saksi TRUONG VAN CUONG nahkoda BV 93969 TS  sudah sebanyak ± 200 (dua ratus) kg ikan campuran yang disimpan di kapal BV 93969 TS yang dinahkodai oleh saksi TRUONG VAN CUONG.   

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana 2 jo Pasal 26 ayat (1) jo pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA

 

------ Bahwa ia terdakwa NGUYEN NGOC TUAN selaku Nahkoda KIA BV 93968 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan saksi TRUONG VAN CUONG (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nahkoda KIA BV 93969 TS pada hari Kamis tanggal 10 Mei tahun 2018 sekira pukul 08.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut Natuna Utara pada posisi 06º 11’ 881” LU - 106º 07’ 049” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa ketika KP. BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10 Mei tahun 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06º 00’ 270” LU - 106º 00’ 029” BT. Selanjutnya KP. BALADEWA 8002 melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal BV 93968 TS yang dinahkodai terdakwa NGUYEN NGOC TUAN pada posisi 06º 11’ 881” LU - 106º 07’ 049” BT sekira pukul 08.40 WIB.
  • Bahwa ketika dihentikan oleh KP. BALADEWA 8002 kapal terdakwa tertangkap tangan sedang melakukan penarikan jaring Pair Trawl  bersama kapal pasangannya yaitu BV 93969 TS yang dinahkodai oleh saksi TRUONG VAN CUONG, ketika dilakukan pemeriksaan kapal terdakwa oleh saksi RIO SANDRY dan saksi LIONARDO ARONGGEAR diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta surat-surat/ dokumen kapal dari pemerintah Indonesia, ditemukan bong/tiang dan tali penarik yang masih tergulung di winch (penggulung tali/Line Houller), tidak di temukan ikan hasil tangkapan karena ikan hasil tangkapan disimpan dikapal pasangan BV 93969 TS yang dinahkodai oleh saksi TRUONG VAN CUONG dan awak kapal sebanyak 3 (tiga) orang termasuk terdakwa yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
  • Bahwa terdakwa Nahkoda KIA BV 93968 TS berangkat dari pelabuhan Ba Ria Vung Tau – Vietnam sekira kurang lebih dua Bulan sebelum ditangkap KP. BALADEWA 8002 untuk mencari ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa 2 (dua) unit jaring pair trawl disimpan dikapal BV 93969 TS yang dinahkodai oleh saksi TRUONG VAN CUONG yang merupakan kapal pasangan terdakwa. Namun dikarenakan di perairan Vietnam terdakwa tidak mendapatkan hasil ikan yang banyak maka terdakwa bersama-sama dengan saksi TRUONG VAN CUONG nakhoda BV 93969 TS melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia dan kemudian kapal yang dinahkodai terdakwa ditangkap dan diberhentikan oleh KP. BALADEWA 8002 diperairan Indonesia saat sedang menarik jaring bersama dengan kapal pasangan terdakwa BV 93969 TS yang dinahkodai oleh saksi TRUONG VAN CUONG.
  • Bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan ikan mula-mula terdakwa dihubungi oleh saksi TRUONG VAN CUONG nahkoda BV 93969 TS melalui radio agar bersiap-siap untuk mengoperasikan Pair Trawl, selanjutnya kapal yang dinahkodai saksi TRUONG VAN CUONG (BV 93969 TS) menurunkan jaring, setelah itu saksi TRUONG VAN CUONG memerintahkan ABK untuk melempar tali sayap ke kapal yang terdakwa nahkodai (BV 93968 TS) untuk disambungkan dengan tali penarik yang ada di kapal terdakwa, setelah itu ABK kapal BV 93968 TS mengikatkan tali yang dilempar dari kapal saksi TRUONG VAN CUONG ke tali penarik yang ada di BV 93968 TS. Setelah semua jaring turun, selanjutnya kapal yang saksi TRUONG VAN CUONG nahkodai BV 93969 TS dan kapal yang dinahkodai oleh terdakwa bergerak sejajar bersama dengan kecepatan kurang lebih 2.5 knot dengan jarak antar kapal selama berjalan sejajar sekitar 150 meter. Setelah 5-6 jam kapal menarik jaring, kapal berbalik arah (memutar kearah kanan) dan tetap bergerak sambil menarik tali penarik menggunakan hauler. Begitu sayap sudah terangkat, tali penarik jaring kapal BV 93968 TS dilepas dan dua sayap berada di kapal saksi TRUONG VAN CUONG (BV 93969 TS) untuk melanjutkan mengangkat jaring dan mengeluarkan ikan hasil tangkapan diatas kapal saksi TRUONG VAN CUONG.   
  • Bahwa alat tangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (Pair trawl) yang digunakan oleh kapal terdakwa KIA BV 93968 TS dengan kapal pasangan terdakwa KIA BV 93969 TS yang dinahkodai oleh saksi TRUONG VAN CUONG menggunakan pemberat yang dapat digunakan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, karena jaring ikan tersebut yang sampai ke dasar laut apabilabila terkena terumbu karang yang merupakan rumah bagi ikan maka terumbu karang akan menjadi rusak dan patah.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya