Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Ntn REZA KAUSAR, S.H. MOCHAMMAD RODIAN Alias GENDUT Bin FATMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-116/L.10.13.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI NATUNA

JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281

 

 

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                  P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                         

     

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM-04/RNI/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

Mochammad Rodian Alias Gendut Bin Fatmin

Nomor Identitas

Tempat Lahir

:

:

3318120711980001

Pati

Tanggal Lahir / Umur

:

7 November 1998 / 27 Tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

 

:

 

  1. DK Sudo RT 003 RW 002, Desa Wangun Rejo, Kec. Margorejo, Kab. Pati, Provinsi Jawa Tengah
  2. Pelabuhan Selat Lampa, Kec. Bunguran Barat, Kab. Natuna

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

Sekolah Dasar

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan

:

Tanggal 15 Oktober 2025 s.d. tanggal 18 Oktober 2025

  1. Penahanan

-

 

Penyidik

 

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 18 Oktober 2025 s.d. tanggal 6 November 2025

-

Perpanjangan PU

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 7 November 2025 s.d. tanggal 16 Desember 2025

-

Perpanjangan Ketua PN Ke-I

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 17 Desember 2025 s.d. tanggal 15 Januari 2026

-

Penuntut Umum

 

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 15 Januari 2026 s.d. tanggal 03 Februari 2026

 

  1. DAKWAAN :

Pertama

Bahwa terdakwa Mochammad Rodian alias Gendut Bin Fatmin pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di rumah sdra. Randi (DPO) Jl. Adam Malik, Kel. Bandarsyah, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di Pelabuhan Selat Lampa, terdakwa dihubungi oleh sdra. Randi (DPO) dengan mengatakan, “Ndut, kapan kau mau setor, sekalian ambil yg baru ni !”, terdakwa menjawab, “siang ini bang aku turun ke ranai”, lalu sdra. Randi (DPO) menanggapi, “yaudah hati-hati”. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan Bus Damri menuju ke Ranai, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa berhenti di Tugu Gasing Jl. Adam Malik, Kel. Bandarsyah, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna. Setibanya terdakwa di Tugu Gasing, terdakwa menelepon saudara sdra. Randi (DPO) dan mengatakan, “bang, udah di tugu gasing ni”, sdra. Randi (DPO) menjawab, “gausah kemana-mana tunggu disitu saja”;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa dihubungi kembali oleh sdra. Randi (DPO), “kau masih dimana?”, terdakwa menjawab “masih di Tugu Gasing bang”, lalu sdra. Randi membalas, “sinilah ke belakang rumah”. Lalu terdakwa langsung berjalan menuju rumah sdra. Randi (DPO) di Jl. Adam Malik, Kel. Bandarsyah, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna. Ketika terdakwa tiba di rumah sdra. Randi (DPO) sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa disuruh masuk ke dalam mobil Toyota Avanza warna silver oleh sdra. Randi (DPO). Kemudian terdakwa memberikan uang setoran hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya kepada sdra. Randi (DPO) sebesar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Lalu sdra. Randi (DPO) memberikan kepada terdakwa 15 (lima belas) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu yang akan terdakwa jual dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun terdakwa sudah lebih dulu menggunakan 5 (lima) bungkus/paket tersebut. Sehingga tersisa 10 (sepuluh) bungkus/paket yang akan terdakwa jual. Setelah itu terdakwa langsung kembali ke Pelabuhan Selat Lampa;
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa jual kepada Kru-kru Kapal Cumi yang berada di Pelabuhan Selat Lampa dengan cara menghubungi terdakwa terlebih dahulu. Lalu terdakwa pergi ke kapal tempat kru kapal yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sesuai pesanan dan menerima uang dari Kru Kapal Cumi tersebut;
  • Bahwa sejak hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 terdakwa sudah 11 (sebelas) kali menjual narkotika jenis sabu yang didapatkan dari sdra. Randi (DPO). Dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa mendapatkan upah dari sdra. Randi (DPO) berupa narkotika jenis sabu yang terdakwa konsumsi untuk sendiri;
  • Bahwa terdakwa telah membeli dan menerima narkotika jenis sabu dari sdra. Randi (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) kali sejak bulan Maret tahun 2025 dengan rincian 18 (delapan belas) kali untuk terdakwa konsumsi sendiri dan 2 (dua) kali untuk terdakwa jual;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, saksi Yudi Arfiandi dan saksi Kevin Ricardo Tambunan yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Natuna mengamankan di Rumah Makan Mbak Yu Jl. D. K. W. Mohd Benteng, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 1 bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kaca merek Fanbo yang ditemukan di dalam saku celana pendek sebelah kanan yang terdakwa gunakan. Petugas juga turut mengamankan 1 (satu) Unit Handphone Merek Realme Note 60 Model RMX3933 nomor Imei 868931075954237 di atas meja makan tempat tersebut. Semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB berdasarkan pengembangan dari terdakwa, dilakukan penggeledahan oleh tim Satresnarkoba Polres Natuna di sebuah Rumah Kos warna orange yang ditempati oleh saksi Reza Novianti dan saksi Bunga Metiora yang beralamat di Jl. Bujang Satim, Gang Lembah Purnama, RT 004, RW 002, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan oleh saksi Haryadi selaku Ketua RT setempat, ditemukan 1 (satu) buah Boneka Doraemon yang didalam kantong boneka tersebut terdapat 8 (delapan) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu serta 3 (tiga) bungkus kantong plastik klip bening berukuran kecil yang ditemukan di belakang pintu kamar tidur rumah kos tersebut. Kemudian juga ditemukan 1 (satu) buah korek api/mancis merek Tokai warna orange dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang ditemukan di dalam rak baju di dalam kamar kos tersebut. Semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Natuna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT Pegadaian Natuna No: 186/BB.10378.00/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Jufriadi selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Natuna telah dilakukan penimbangan berupa 9 (sembilan) bungkus/paket plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 1.18 gram, berat bersih 0.84 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0416 tanggal 27 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm.,Apt, telah dilakukan pengujian berupa sebuah sampel Kristal Bening yang diduga Sabu dengan Nomor Sampel: 25.085.11.16.05.0412.K, sebanyak 9 (sembilan) bungkus dengan Netto 0,84 gram, dengan kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa Mochammad Rodian alias Gendut Bin Fatmin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA:

 

-----Bahwa Terdakwa Mochammad Rodian Alias Gendut Bin Fatmin pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Rumah Makan Mbak Yu Jl. D.K.W. Mohd Benteng, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Prov. Kepulauan Riau dan di sebuah rumah kos warna orange yang beralamat di Jl. Bujang Satim, Gang Lembah Purnama, RT 004, RW 002, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, personil Satresnarkoba Polres Natuna mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa pernah menjual narkotika jenis sabu di daerah Pelabuhan Selat Lampa, Kec. Pulau Tiga, Kab. Natuna dan Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna. Kemudian tim Satresnarkorba Polres Natuna langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, saksi Yudi Arfiandi dan saksi Kevin Ricardo Tambunan yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Natuna melihat terdakwa sedang berada di Rumah Makan Mbak Yu Jl. D. K. W. Mohd Benteng, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, sehingga saksi Yudi Arfiandi dan saksi Kevin Ricardo Tambunan langsung mengamankan terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa oleh saksi Yudi Arfiandi dan saksi Kevin Ricardo Tambunan, ditemukan 1 bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kaca merek Fanbo yang ditemukan di dalam saku celana pendek sebelah kanan yang terdakwa gunakan. Petugas juga turut mengamankan 1 (satu) Unit Handphone Merek Realme Note 60 Model RMX3933 nomor Imei 868931075954237 di atas meja makan tempat tersebut. Setelah itu petugas melakukan pengembangan dan terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di di sebuah Rumah Kos warna orange yang beralamat di Jl. Bujang Satim, Gang Lembah Purnama, RT 004, RW 002, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB saksi Yudi Arfiandi dan saksi Kevin Ricardo Tambunan beserta tim Satresnarkoba Polres Natuna dengan membawa terdakwa menuju Rumah Kos warna orange yang beralamat di Jl. Bujang Satim, Gang Lembah Purnama, RT 004, RW 002, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna. Ketika tiba di tempat tersebut, terlihat saksi Reza Novianti dan saksi Bunga Metiora sedang duduk di teras rumah kos tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan oleh saksi Haryadi selaku Ketua RT setempat, ditemukan 1 (satu) buah Boneka Doraemon yang didalam kantong boneka tersebut terdapat 8 (delapan) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu serta 3 (tiga) bungkus kantong plastik klip bening berukuran kecil yang ditemukan di belakang pintu kamar tidur kos warna orange tempat tinggal saksi Reza Novianti. Kemudian juga ditemukan 1 (satu) buah korek api/mancis merek Tokai warna orange dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang ditemukan di dalam rak baju di dalam kamar kos tersebut. Semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Natuna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT Pegadaian Natuna No: 186/BB.10378.00/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Jufriadi selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Natuna telah dilakukan penimbangan berupa 9 (sembilan) bungkus/paket plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 1.18 gram, berat bersih 0.84 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0416 tanggal 27 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm.,Apt, telah dilakukan pengujian berupa sebuah sampel Kristal Bening yang diduga Sabu dengan Nomor Sampel: 25.085.11.16.05.0412.K, sebanyak 9 (sembilan) bungkus dengan Netto 0,84 gram, dengan kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa Mochammad Rodian alias Gendut Bin Fatmin dalam hal memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------

 

Ranai, 26 Januari 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

REZA KAUSAR, S.H.

   Ajun Jaksa Madya / 19970723 202404 1 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya