Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pdt.P/2025/PN Ntn | SAID USMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama |
Nomor Perkara | 4/Pdt.P/2025/PN Ntn |
Tanggal Surat | Rabu, 19 Feb. 2025 |
Nomor Surat | - |
Pemohon | |
Kuasa Hukum Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum | Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon terhadap Perbaikan nama Pemohon yang semula bernama JASMAN sebagaimana nama yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5568/TP/2008, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Natuna, Drs. YACOB ISMAIL , NIP.19590505 196911 1 003 pada tanggal 17 Oktober 2008 menjadi SAID USMAN; 3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna untuk mencatatkan Perbaikan nama pada akta kelahiran Pemohon yang semula bernama JASMAN dirubah dan diganti dengan nama SAID USMAN dicatatan pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5568/TP/2008, yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna, Drs. YACOB ISMAIL NIP. 19590505 196911 1 003 pada tanggal 17 Oktober 2008 4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |