Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2026/PN Ntn REZA KAUSAR, S.H. MEGAWATI Alias MEGA Binti (Alm) ZAMZUHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1700/L.10.13.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : Reg. Perkara. PDM-36/RNI/02/2026

                 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                         : MEGAWATI Alias MEGA Binti (Alm) ZAMZUHAR

Tempat Lahir                             : Selading

No. Identitas                              : 2103114701851004

Umur / Tgl. Lahir                       : 41 Tahun / 7 Januari 1985

Jenis Kelamin                           : Perempuan

Kebangsaan                              : Indonesia

Tempat Tinggal                         : Selading Rt 001 Rw 001 Desa Selading Kec. Pulau Tiga Barat Kab. Natuna

A g a m a                                  : Islam

Pekerjaan                                  : IRT

Pendidikan                                : -

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

  1. PENANGKAPAN

Penangkapan

:

Tanggal 6 Mei 2026 s.d. tanggal 8 Mei 2026

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 9 Mei 2026 s.d. tanggal 28 Mei 2026

  • Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 29 Mei 2026 s.d. tanggal 07 Juli 2026

  • Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 8 Juli 2026 s.d. tanggal 06 Agustus 2026

- Perpanjangan Penuntut Umum   : Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 29 Juli 2026 s.d. tanggal 17 Agustus 2026

  1. DAKWAAN:

 

KESATU

 

Bahwa ia TERDAKWA MEGAWATI Alias MEGA Binti (Alm) ZAMZUHAR bersama-sama dengan SAKSI ERNIYANTI alias ERNI (penuntutan terpisah) dan SAKSI SANTIOKTAVIA Alias SANTI (penuntutan terpisah),  pada sekira hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jemengan Gang Bersama RT 001 RW 006 Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.59 WIB, TERDAKWA menerima pesan WhatsApp dari seorang laki-laki yang baru dikenalnya namun TEREDAKWA tidak mengetahui namanya. Dalam percakapan tersebut laki-laki tersebut mengajak TERDAKWA untuk berkaraoke di Café Idola yang beralamat di Batu Kapal Jl. D. K. W. Mohd Benteng serta meminta agar dicarikan narkotika jenis sabu untuk dipergunakan bersama-sama. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekira pukul 00.05 WIB  TERDAKWA mengajak SAKSI ERNIYANTI alias ERNI dan saksi SANTIOKTAVIA alias SANTI untuk pergi ke Café Idola untuk karaoke bersama laki-laki tersebut. Pada saat berada di tempat karaoke, laki-laki tersebut meminta kepada TERDAKWA agar mencarikan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti permintaan tersebut, setelah keluar dari Café Idola sekitar pukul 01.00 WIB, rombongan menuju parkiran Penginapan Felliona. Di tempat tersebut TERDAKWA menanyakan kepada saksi ERNIYANTI apakah dapat mencarikan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Er, kau bisa tak carikan barang tu? namun SAKSI ERNIYANTI alias ERNI menjawab “aku tak tau lagi mau cari ke siapa ni” dan kemudian menyarankan agar saksi SANTIOKTAVIA alias SANTI yang mencarikannya dengan mengatakan “yaudah kk, coba suruh santi aja”.
  • Bahwa selanjutnya SAKSI SANTIOKTAVIA meminjam telepon genggam milik SAKSI ERNIYANTI alias ERNI untuk menghubungi seseorang yang dia kenal dengan nama TM guna memesan narkotika jenis sabu. Atas permintaan tersebut, laki-laki yang bersama TERDAKWA mentransfer uang sebesar Rp800.000,00 ke akun DANA milik TERDAKWA. Dari jumlah tersebut, TERDAKWA kemudian mentransfer Rp500.000,00 ke akun DANA milik SAKSI ERNIYANTI alias ERNI, kemudian SAKSI SANTIOKTAVIA mentransfer uang sebesar Rp500.000,- kepada seseorang bernama TM (DPS) menggunakan hanphone dan akun dana milik SAKSI ERNIYANTI.  Kemudian sisanya sebesar Rp200.000,- digunakan untuk bermain judi online oleh laki-laki yang dikenal oleh TERDAWKA dan sebesar Rp100.000,- digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh TERDAKWA MEGAWATI Alias MEGA Binti (Alm) ZAMZUHAR bersama-sama dengan SAKSI ERNIYANTI alias ERNI (penuntutan terpisah) dan SAKSI SANTIOKTAVIA Alias SANTI (penuntutan terpisah) untuk membeli makanan.
  • Bahwa selanjutnya TERDAKWA bersama SAKSI ERNIYANTI alias ERNI dan SAKSI SANTIOKTAVIA alias SANTI kembali ke rumah SAKSI ERNIYANTI alias ERNI untuk menunggu narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh SAKSI SANTIOKTAVIA alias SANTI menggunakan hanphone milik SAKSI ERNIYANTI alias ERNI. Selanjutnya SAKSI SANTIOKTAVIA alias SANTI sekira pukul 02.00 WIB pada Hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 Wib di depan Gg. Bersama yang tidak jauh dari rumah saudari ERNIYANTI Alias ERNI mengambil pesanan Narkotika tersebut dari seseorang bernama TM dan kembali ke rumah SAKSI ERNIYANTI alias ERNI kemudian menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu kepada TERDAKWA. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, TERDAKWA meletakkannya di lantai dapur. Kemudian SAKSI ERNIYANTI alias ERNI melihat narkotika tersebut berada di lantai dan berkata kepada TERDAKWA, "Jangan taro situ Meg, taro di dalam mangkok piring tu ha." Atas perkataan tersebut, TERDAKWA kemudian memindahkan dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam rak piring di lemari dapur rumah SAKSI ERNIYANTI alias ERNI.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.40 WIB, SAKSI DENY ANDRYANCHO HUTASOIT, SAKSI AMANDA SITI AZZAHRA  yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Natuna mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian mendatangi lokasi keberadaan TERDAKWA, SAKSI ERNIYANTI alias ERNI, saksi SANTIOKTAVIA di rumah SAKSI ERNIYANTI alias ERNI yang terletak di sebuah rumah beralamat di Jemengan, Gg. Bersama, RT 001, RW 006, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kabupaten Natuna dengan menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh SAKSI SUKARNO selaku  Ketua RT setempat beserta SAKSI HAIQAL NOVRYANSYAH.
  • Bahwa selanjutnya SAKSI DENY ANDRYANCHO HUTASOIT, SAKSI AMANDA SITI AZZAHRA menanyakan kepada TERDAKWA MEGAWATI Alias MEGA Binti (Alm) ZAMZUHAR bersama-sama dengan SAKSI ERNIYANTI alias ERNI (penuntutan terpisah) dan SAKSI SANTIOKTAVIA Alias SANTI (penuntutan terpisah), mengenai ada atau tidaknya narkotika di dalam rumah tersebut. Atas pertanyaan tersebut, TERDAKWA MEGAWATI Alias MEGA Binti (Alm) ZAMZUHAR mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu dan kemudian mengambil sendiri 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal bening yang disimpan di dalam rak piring pada lemari dapur rumah tersebut, lalu menyerahkannya kepada SAKSI DENY ANDRYANCHO HUTASOIT, SAKSI AMANDA SITI AZZAHRA. Selanjutnya SAKSI ERNIYANTI Alias ERNI menunjukkan kepada SAKSI DENY ANDRYANCHO HUTASOIT, SAKSI AMANDA SITI AZZAHRA letak seperangkat alat hisap sabu beserta perlengkapannya yang berada di tempat cuci piring dapur rumah tersebut yakni 1 (satu) bungkus kantong plastik bening besar yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kantong plastik sedang berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus kotak rokok sempurna (Sampoerna) berisikan 1 (satu) buah kaca Fanbo, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah sendok sabu warna hitam, 1 (satu) buah pipet plastic yang berisikan kertas timah, dan 1 (satu) buah mancis gas warna biru sehingga barang-barang tersebut kemudian diamankan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 074/BB.10378.00/V/2026 tanggal 07 Mei 2026 dari PT PEGADAIAN NATUNA diperoleh hasil penimbangan barang bukti narkotika yang diamankan dari TERDAKWA sebagai berikut:
  • 1 (satu) Bungkus / Paket plastic klip bening berukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0.13 (nol koma tiga belas) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala BPOM Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0188, Tanggal 5 Juni 2026, menerangkan bahwa barang bukti yang dikirim ke Bidang laboratorium BPOM Batam, yaitu: 1 (satu) Bungkus / Paket plastic klip bening berukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0.13 (nol koma tiga belas) gram.

Hasil dari Pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut yang dilakukan secara secara Laboratorium menerangkan bahwa Positif Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: SKBN/106/V/KES.8/2026 tanggal 06 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Klinik Polres Natuna dan ditandatangani oleh dr. Fachry Husain, berdasarkan hasil pemeriksaan sampel urine Terdakwa TERDAKWA MEGAWATI Alias MEGA Binti (Alm) ZAMZUHAR positif mengandung Metamfetamin;
  • Bahwa TERDAKWA MEGAWATI Alias MEGA Binti (Alm) ZAMZUHAR berasama-sama dengan SAKSI ERNIYANTI alias ERNI (penuntutan terpisah) dan SAKSI SANTIOKTAVIA Alias SANTI (penuntutan terpisah)  tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis sabu-sabu;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa ia TERDAKWA MEGAWATI Alias MEGA Binti (Alm) ZAMZUHAR bersama-sama dengan SAKSI ERNIYANTI alias ERNI (penuntutan terpisah) dan SAKSI SANTIOKTAVIA Alias SANTI (penuntutan terpisah),  pada sekira hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di sebuah rumah milik SAKSI ERNIYANTI alias ERNI yang beralamat di Jemengan Gang Bersama RT 001 RW 006 Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan permufakatan jahat yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

                  

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekira pukul 02.40 WIB,  SAKSI DENY ANDRYANCHO HUTASOIT, SAKSI AMANDA SITI AZZAHRA beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Natuna mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika di sebuah rumah yang beralamat di Jemengan, Gang Bersama, RT001/RW006, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, sehingga SAKSI DENY ANDRYANCHO HUTASOIT, SAKSI AMANDA SITI AZZAHRA beserta Tim langsung mendatangi rumah yang dimaksud untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sesampainya di lokasi, SAKSI DENY ANDRYANCHO HUTASOIT, SAKSI AMANDA SITI AZZAHRA beserta Tim mendapati TERDAKWA MEGAWATI Alias MEGA Binti (Alm) ZAMZUHAR bersama-sama dengan SAKSI ERNIYANTI alias ERNI (penuntutan terpisah) dan SAKSI SANTIOKTAVIA Alias SANTI (penuntutan terpisah) di dalam rumah tersebut yang merupakan tempat kediaman SAKSI ERNIYANTI alias ERNI, yang mana sebelumnya TERDAKWA MEGAWATI Alias MEGA Binti (Alm) ZAMZUHAR berasama-sama dengan SAKSI ERNIYANTI alias ERNI (penuntutan terpisah) dan SAKSI SANTIOKTAVIA Alias SANTI (penuntutan terpisah) menyepakati untuk memiliki Narkotika jenis sabu yang akan digunakan secara bersama-sama;          
  • Bahwa selanjutnya dengan disaksikan oleh SAKSI SUKARNO selaku Ketua RT setempat dan SAKSI HAIQAL NOVRYANSYAH, Tim Satresnarkoba Polres Natuna menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek NUBIA A56 warna cream dengan Nomor IMEI 864438070195158 Nomor XL 087870200907 dan 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y17S warna Forest Green dengan Nomor IMEI 868304065884014 Nomor XL 087859690530 yang tergeletak di atas lantai rumah tersebut;
  • Bahwa selanjutnya SAKSI DENY ANDRYANCHO HUTASOIT, SAKSI AMANDA SITI AZZAHRA menanyakan kepada TERDAKWA MEGAWATI Alias MEGA Binti (Alm) ZAMZUHAR bersama-sama dengan SAKSI ERNIYANTI alias ERNI dan SAKSI SANTIOKTAVIA Alias SANTI, mengenai ada atau tidaknya narkotika di dalam rumah tersebut. Atas pertanyaan tersebut, TERDAKWA MEGAWATI Alias MEGA Binti (Alm) ZAMZUHAR mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu dan kemudian mengambil sendiri 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal bening yang disimpan di dalam rak piring pada lemari dapur rumah tersebut, lalu menyerahkannya kepada SAKSI DENY ANDRYANCHO HUTASOIT, SAKSI AMANDA SITI AZZAHRA. Selanjutnya SAKSI ERNIYANTI Alias ERNI menunjukkan kepada SAKSI DENY ANDRYANCHO HUTASOIT, SAKSI AMANDA SITI AZZAHRA letak seperangkat alat hisap sabu beserta perlengkapannya yang berada di tempat cuci piring dapur rumah tersebut yakni 1 (satu) bungkus kantong plastik bening besar yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kantong plastik sedang berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus kotak rokok sempurna (Sampoerna) berisikan 1 (satu) buah kaca Fanbo, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah sendok sabu warna hitam, 1 (satu) buah pipet plastic yang berisikan kertas timah, dan 1 (satu) buah mancis gas warna biru sehingga barang-barang tersebut kemudian diamankan.
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y17S warna Forest Green dengan Nomor IMEI 868304065884014 Nomor XL 087859690530, 1 (satu) bungkus kantong plastik bening besar yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kantong plastik sedang berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus kotak rokok sempurna (Sampoerna) berisikan 1 (satu) buah kaca Fanbo, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah sendok sabu warna hitam, 1 (satu) buah pipet plastic yang berisikan kertas timah, dan 1 (satu) buah mancis gas warna biru, diakui kepemilikannya oleh SAKSI ERNIYANTI Alias ERNI. Sedangkan terhadap 1 (satu) unit Handphone merek NUBIA A56 warna cream dengan Nomor IMEI 864438070195158 Nomor XL 087870200907 dan 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal bening berupa narkotika jenis sabu diakui kepemilikannya oleh TERDAKWA MEGAWATI Alias MEGA Binti (Alm) ZAMZUHAR. Selanjutnya TERDAKWA MEGAWATI Alias MEGA Binti (Alm) ZAMZUHAR dan SAKSI ERNIYANTI Alias ERNI menyerahkan seluruh barang bukti tersebut kepada Tim Satresnarkoba Polres Natuna;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 074/BB.10378.00/V/2026 tanggal 07 Mei 2026 dari PT PEGADAIAN NATUNA diperoleh hasil penimbangan barang bukti narkotika yang diamankan dari TERDAKWA sebagai berikut:
  • 1 (satu) Bungkus / Paket plastic klip bening berukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0.13 (nol koma tiga belas) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala BPOM Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0188, Tanggal 5 Juni 2026, menerangkan bahwa barang bukti yang dikirim ke Bidang laboratorium BPOM Batam, yaitu: 1 (satu) Bungkus / Paket plastic klip bening berukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0.13 (nol koma tiga belas) gram.

Hasil dari Pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut yang dilakukan secara secara Laboratorium menerangkan bahwa Positif Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: SKBN/106/V/KES.8/2026 tanggal 06 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Klinik Polres Natuna dan ditandatangani oleh dr. Fachry Husain, berdasarkan hasil pemeriksaan sampel urine Terdakwa TERDAKWA MEGAWATI Alias MEGA Binti (Alm) ZAMZUHAR positif mengandung Metamfetamin;
  • Bahwa TERDAKWA MEGAWATI Alias MEGA Binti (Alm) ZAMZUHAR bersama-sama dengan SAKSI ERNIYANTI alias ERNI (penuntutan terpisah) dan SAKSI SANTIOKTAVIA Alias SANTI (penuntutan terpisah) dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

Ranai, 12 Agustus 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                          RISYAD FALLAH DWI NUGROHO, S.H.

                                                                                                               AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya