Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
11/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran 1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Dao Van Tien Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-161/L.10.13/Eku.2/03/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AFRINALDI, SH
2Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3REZI DHARMAWAN, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Dao Van Tien[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU

 

------ Bahwa ia terdakwa DAO VAN TIEN selaku Nakhoda KIA BV 8659 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan DAO VAN TUAN (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nakhoda BV 97327 TS pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 05º 58’ 09” LU - 107º 15’ 00” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/ kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 15.15 WIB ketika Kapal Patroli KRI BUNG TOMO - 357 melaksanakan kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan radar mendeteksi sebuah kontak kapal pada posisi 05º 49’ 00” LU - 107º 15’ 00” BT yang selanjutnya setelah didekati diketahui bahwa kontak tersebut adalah merupakan kapal ikan Vietnam. Kemudian Kapal Patroli KRI BUNG TOMO-357 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal tersebut, namun kapal tersebut tidak mau berhenti dan berusaha melarikan diri. Sekira pukul 15.44 WIB KRI BUNG TOMO-357 berhasil menguasai KIA BV 8659 TS pada posisi 06º 03’ 09” LU - 107º 17’ 37” BT.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI BUNG TOMO - 357 diketahui bahwa KIA BV 8659 TS dinakhodai oleh terdakwa DAO VAN TIEN, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, tidak ditemukan alat penangkap ikan serta ikan hasil tangkapan karena disimpan di kapal pasangan KIA BV 97327 TS dan ABK sebanyak 3 (tiga) orang semuanya berkebangsaan Vietnam.
  • Bahwa KIA BV 8659 TS berangkat dari Pelabuhan Vung Tau - Vietnam pada akhir bulan Oktober tahun 2020 dengan tujuan untuk menangkap ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa jaring Pair trawl di KIA BV 97327 TS. Selanjutnya terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 97327 TS memasuki Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan dikarenakan berdasarkan informasi dari pemilik kapal bahwa kapal terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 97327 TS sudah mendapatkan izin untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia..
  • Cara terdakwa dan DAO VAN TUAN selaku Nakhoda BV 97327 TS melakukan penangkapan ikan adalah kapal DAO VAN TUAN (BV 97327 TS) menurunkan jaring ke laut lalu kapal KIA BV 8659 TS yang terdakwa Nakhodai selaku kapal pasangan menuju ke kapal BV 97327 TS untuk memberikan ujung tali penarik dan tali penarik tersebut dikaitkan dengan tali jaring yang ada kapal BV 97327 TS. Selanjutnya jaring diturunkan dari atas kapal BV 97327 TS dengan cara mengulur tali penarik secara bersama-sama sampai semua jaring turun ke dasar laut. Selanjutnya jaring ditarik secara beriringan menggunakan kapal BV 97327 TS dan kapal KIA BV 8659 TS selama lebih kurang 7 jam.  Setelah waktunya mengangkat jaring, kapal BV 97327 TS dan kapal KIA BV 8659 TS yang terdakwa nakhodai berbalik arah untuk menggulung tali jaring dan kemudian jaring diangkat keatas geladak kapal BV 97327 TS, lalu ikan dikeluarkan dengan cara membuka ikatan pada ujung jaring.
  • Bahwa alat tangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (Pair trawl ) yang digunakan oleh kapal terdakwa KIA BV 8659 TS dengan kapal pasangan terdakwa KIA BV 97327 TS yang dinakhodai oleh DAO VAN TUAN adalah alat tangkap yang dilarang karena dapat digunakan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak lingkungan dan dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.   

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

  1.  

 

------ Bahwa ia terdakwa DAO VAN TIEN selaku Nakhoda KIA BV 8659 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan DAO VAN TUAN (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nakhoda BV 97327 TS pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 05º 58’ 09” LU - 107º 15’ 00” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinyayang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 15.15 WIB ketika Kapal Patroli KRI BUNG TOMO - 357 melaksanakan kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan radar mendeteksi sebuah kontak kapal pada posisi 05º 49’ 00” LU - 107º 15’ 00” BT yang selanjutnya setelah didekati diketahui bahwa kontak tersebut adalah merupakan kapal ikan Vietnam. Kemudian Kapal Patroli KRI BUNG TOMO-357 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal tersebut, namun kapal tersebut tidak mau berhenti dan berusaha melarikan diri. Sekira pukul 15.44 WIB KRI BUNG TOMO-357 berhasil menguasai KIA BV 8659 TS pada posisi 06º 03’ 09” LU - 107º 17’ 37” BT.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI BUNG TOMO - 357 diketahui bahwa KIA BV 8659 TS dinakhodai oleh terdakwa DAO VAN TIEN, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, tidak ditemukan alat penangkap ikan serta ikan hasil tangkapan karena disimpan di kapal pasangan KIA BV 97327 TS dan ABK sebanyak 3 (tiga) orang semuanya berkebangsaan Vietnam.
  • Bahwa KIA BV 8659 TS berangkat dari Pelabuhan Vung Tau - Vietnam pada akhir bulan Oktober tahun 2020 dengan tujuan untuk menangkap ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa jaring Pair trawl di KIA BV 97327 TS. Selanjutnya terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 97327 TS memasuki Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan dikarenakan berdasarkan informasi dari pemilik kapal bahwa kapal terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 97327 TS sudah mendapatkan izin untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia..
  • Cara terdakwa dan DAO VAN TUAN selaku Nakhoda BV 97327 TS melakukan penangkapan ikan adalah kapal DAO VAN TUAN (BV 97327 TS) menurunkan jaring ke laut lalu kapal KIA BV 8659 TS yang terdakwa Nakhodai selaku kapal pasangan menuju ke kapal BV 97327 TS untuk memberikan ujung tali penarik dan tali penarik tersebut dikaitkan dengan tali jaring yang ada kapal BV 97327 TS. Selanjutnya jaring diturunkan dari atas kapal BV 97327 TS dengan cara mengulur tali penarik secara bersama-sama sampai semua jaring turun ke dasar laut. Selanjutnya jaring ditarik secara beriringan menggunakan kapal BV 97327 TS dan kapal KIA BV 8659 TS selama lebih kurang 7 jam.  Setelah waktunya mengangkat jaring, kapal BV 97327 TS dan kapal KIA BV 8659 TS yang terdakwa nakhodai berbalik arah untuk menggulung tali jaring dan kemudian jaring diangkat keatas geladak kapal BV 97327 TS, lalu ikan dikeluarkan dengan cara membuka ikatan pada ujung jaring.
  • Bahwa alat tangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (Pair trawl ) yang digunakan oleh kapal terdakwa KIA BV 8659 TS dengan kapal pasangan terdakwa KIA BV 97327 TS yang dinakhodai oleh DAO VAN TUAN adalah alat tangkap yang dilarang karena dapat digunakan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak lingkungan dan dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KETIGA

 

------ Bahwa ia terdakwa DAO VAN TIEN selaku Nakhoda KIA BV 8659 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan DAO VAN TUAN (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nakhoda BV 97327 TS pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 05º 58’ 09” LU - 107º 15’ 00” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 15.15 WIB ketika Kapal Patroli KRI BUNG TOMO - 357 melaksanakan kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan radar mendeteksi sebuah kontak kapal pada posisi 05º 49’ 00” LU - 107º 15’ 00” BT yang selanjutnya setelah didekati diketahui bahwa kontak tersebut adalah merupakan kapal ikan Vietnam. Kemudian Kapal Patroli KRI BUNG TOMO-357 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal tersebut, namun kapal tersebut tidak mau berhenti dan berusaha melarikan diri. Sekira pukul 15.44 WIB KRI BUNG TOMO-357 berhasil menguasai KIA BV 8659 TS pada posisi 06º 03’ 09” LU - 107º 17’ 37” BT.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI BUNG TOMO - 357 diketahui bahwa KIA BV 8659 TS dinakhodai oleh terdakwa DAO VAN TIEN, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, tidak ditemukan alat penangkap ikan serta ikan hasil tangkapan karena disimpan di kapal pasangan KIA BV 97327 TS dan ABK sebanyak 3 (tiga) orang semuanya berkebangsaan Vietnam.
  • Bahwa KIA BV 8659 TS berangkat dari Pelabuhan Vung Tau - Vietnam pada akhir bulan Oktober tahun 2020 dengan tujuan untuk menangkap ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa jaring Pair trawl di KIA BV 97327 TS. Selanjutnya terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 97327 TS memasuki Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan dikarenakan berdasarkan informasi dari pemilik kapal bahwa kapal terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 97327 TS sudah mendapatkan izin untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia..
  • Cara terdakwa dan DAO VAN TUAN selaku Nakhoda BV 97327 TS melakukan penangkapan ikan adalah kapal DAO VAN TUAN (BV 97327 TS) menurunkan jaring ke laut lalu kapal KIA BV 8659 TS yang terdakwa Nakhodai selaku kapal pasangan menuju ke kapal BV 97327 TS untuk memberikan ujung tali penarik dan tali penarik tersebut dikaitkan dengan tali jaring yang ada kapal BV 97327 TS. Selanjutnya jaring diturunkan dari atas kapal BV 97327 TS dengan cara mengulur tali penarik secara bersama-sama sampai semua jaring turun ke dasar laut. Selanjutnya jaring ditarik secara beriringan menggunakan kapal BV 97327 TS dan kapal KIA BV 8659 TS selama lebih kurang 7 jam.  Setelah waktunya mengangkat jaring, kapal BV 97327 TS dan kapal KIA BV 8659 TS yang terdakwa nakhodai berbalik arah untuk menggulung tali jaring dan kemudian jaring diangkat keatas geladak kapal BV 97327 TS, lalu ikan dikeluarkan dengan cara membuka ikatan pada ujung jaring.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya