Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2018/PN Ran 1.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
2.Ade Suganda, SH
3.Eka P Kristian Waruwu, SH.MH
4.M. Wildan Awaljon Putra, SH
Jon Als Jo Bin Muhammad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2018/PN Ran
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-558/N.10.13.7/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
2Ade Suganda, SH
3Eka P Kristian Waruwu, SH.MH
4M. Wildan Awaljon Putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jon Als Jo Bin Muhammad[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AMINUDIN, S.H.Jon Als Jo Bin Muhammad
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Pertama

---------------                 Bahwa ia Terdakwa JON Als JOBin MUHAMMAD pada hari Sabtu tanggal 07 April 2018 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2018, bertempat di depan Kos-kosan tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Dusun I Batu Balai Desa Sri Tanjung Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 April 2018 terdakwa ada menghubungi saksi Nurlela melalui telepon dengan menanyakan “barang Bang Popo (DPO), ada Nur?” lalu saksi Nurlela mengatakan “Ada, Bang” ambil aja ke penginapan ungu di kamar saya nomor 102” selanjutnya pada hari dan tanggal tersebut sekira Pukul 18.30 Wib terdakwa mendatangi tempat saksi Nurlela menginap di Penginapan Ungu kamar 102 yang beralamat di Jalan Tanjung Batu Balai Dusun I Batu Balai Rt. 002 Rw. 001 Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan  untuk mengambil barang berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu milik Popo (DPO) yang ada pada Saksi Nurlela. Setibanya terdakwa di penginapan ungu kamar 102 tempat saksi Nurlela menginap, terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut dan bertemu dengan saksi Nurlela dan saksi Ahmad Faizal, lalu saksi Nurlela menyuruh saksi Ahmad Faizal untuk memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket tersebut kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah kosnya dan menyimpan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di bawah pelantar di dalam rumah kos terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 April sekira pukul 08.00 Wib, saksi Vigrinaldi Pohan bersama dengan saksi Surya Pratama mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib saksi Vigrinaldi Pohan bersama dengan saksi Surya Pratama melakukan penyelidikan di Jalan Jenderal Ahmad Yani untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib pada saat melakukan penyelidikan, saksi Vigrinaldi Pohan bersama dengan saksi Surya Pratama  menemukan terdakwa yang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang duduk di teras rumah kosyang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani Dusun I Batu Balai Desa Sri Tanjung Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas. Pada saat saksi Vigrinaldi Pohan dan saksi Surya Pratama  melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Yohana terdahap diri terdakwa ditemukan narkotika yang jenis sabu yang terletak didalam dompet milik terdakwa dan barang bukti lain yang diperoleh dari terdakwa berupa : 1 (satu) buah dompet merk Levis warna Cokelat, 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam model : SM-B109E dengan nomor IMEI : 354738/07/284725/1, dan 1 (satu) unit Sim Card Telkomsel dengan nomor : 082386971458.
  • Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa, terdakwa tidak memiliki ijin dari Dinas Kesehatan dan Instansi terkait yang menangani permasalahan narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Laboratorium Forensik Cabang Medan No. LAB:5427/NNF/2018 tanggal 09 Mei 2018 menyimpulkan dari hasil analisis barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0,08 (nol koma nol delapan) gram milik Terdakwa adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------------                 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

---------------                 Bahwa ia Terdakwa JON Als JO Bin MUHAMMAD pada hari Sabtu tanggal 07 April 2018 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2018, bertempat di depan Kos-kosan tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Dusun I Batu Balai Desa Sri Tanjung Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambasatau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 April 2018 terdakwa ada menghubungi saksi Nurlela melalui telepon untuk menanyakan “barang Bang Popo (DPO), ada Nur?” lalu saksi Nurlela mengatakan “Ada, Bang” ambil aja ke penginapan ungu di kamar saya nomor 102” selanjutnya pada hari dan tanggal tersebut sekira Pukul 18.30 Wib terdakwa mendatangi tempat saksi Nurlela menginapdi Penginapan Ungukamar 102 yang beralamat di Jalan Tanjung Batu Balai Dusun I Batu Balai Rt. 002 Rw. 001 Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan  untuk mengambil barang berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu milik Popo (DPO) yang ada pada saksi Nurlela. Setibanya terdakwa di penginapan ungu kamar 102 tempat Saksi Nurlela menginap, Terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut dan bertemu dengan saksi Nurlela dan saksi Ahmad Faizal, lalu saksi Nurlela menyuruh saksi Ahmad Faizal untuk memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket tersebut kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah kosnya dan menyimpan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di bawah pelantar di dalam rumah kos terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 April 2018 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa ditelpon oleh saksi Fajar Kurniawan dan menanyakan “Bang Jo, dimana?” lalu Terdakwa menjawab “Abang lagi diluar, ada apa Fajar?” kemudian saksi Fajar Kurniawan menanyakan kembali “Bang ada barang tak, Fajar mau beli?”dan terdakwa menjawab “Ada, Jar” lalu saksi Fajar Kurniawan mengatakan “Bang, Saya ada uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sini lah Bang ambil uangnya!”. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB pada hari dan tanggal tersebut, terdakwa dan saksi Fajar Kurniawan bertemu di Balai Seni Budaya yang berada di Tanjung, Kec. Siantan Kab. Kep. Anambas kemudian terdakwamenyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada saksi Fajar Kurniawan dan saksi Fajar Kurniawan memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Fajar Kurniawan, terdakwa pulang kerumah kosnya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 April sekira pukul 08.00 Wib, Saksi Vigrinaldi Pohan bersama dengan saksi Surya Pratama mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib saksi Vigrinaldi Pohan bersama dengan saksi Surya Pratama melakukan penyelidikan di Jalan Jenderal Ahmad Yani untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib pada saat melakukan penyelidikan, saksi Vigrinaldi Pohan bersama dengan saksi Surya Pratama melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang duduk di teras rumah kos terdakwa yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani Dusun I Batu Balai Desa Sri Tanjung Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas. Pada saat saksi Vigrinaldi Pohan dan saksi Surya Pratama  melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Yohana terdahap diri terdakwa ditemukan Narkotika yang jenis sabu yang terletak didalam dompet milik terdakwa dan barang bukti lain yang diperoleh dari terdakwa berupa : 1 (satu) buah dompet merk Levis warna Cokelat, 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam model : SM-B109E dengan nomor IMEI : 354738/07/284725/1, dan 1 (satu) unit Sim Card Telkomsel dengan nomor : 082386971458.
  • Bahwa barang bukti berupa uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan pada diri terdakwa adalah uang hasil penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibeli saksi Fajar Kurniawan dari terdakwa pada hari jumat tanggal 6 April 2018 di Balai Seni Budaya yang berada di Tanjung, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.
  • Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, membeli dan menjual Narkotika jenis sabu, Terdakwa tidak memiliki ijin dari Dinas Kesehatan dan Instansi terkait yang menangani permasalahan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Laboratorium Forensik Cabang Medan No. LAB:5427/NNF/2018 tanggal 09 Mei 2018 menyimpulkan dari hasil analisis barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0,08 (nol koma nol delapan) gram milik Terdakwa adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------------                 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------------                 Bahwa ia Terdakwa JON Als JO Bin MUHAMMAD pada hari Sabtu tanggal 07 April 2018 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2018, bertempat di depan Kos-kosan tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Dusun I Batu Balai Desa Sri Tanjung Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 April 2018 terdakwa ada menghubungi saksi Nurlela melalui telepon untuk menanyakan “barang Bang Popo (DPO), ada Nur?” lalu saksi Nurlela mengatakan “Ada, Bang” ambil aja ke penginapan ungu di kamar saya nomor 102” selanjutnya pada hari dan tanggal tersebut sekira Pukul 18.30 Wib Terdakwa mendatangi tempat saksi Nurlela menginap di Penginapan Ungu kamar 102 yang beralamat di Jalan Tanjung Batu Balai Dusun I Batu Balai Rt. 002 Rw. 001 Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan  untuk mengambil barang berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu milik Popo (DPO) yang ada pada saksi Nurlela. Setibanya terdakwa di penginapan ungu kamar 102 tempat saksi Nurlela menginap, terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut dan bertemu dengan saksi Nurlela dan saksi Ahmad Faizal, lalu saksi Nurlela menyuruh saksi Ahmad Faizal untuk memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket tersebut kepada terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah kosnya dan menyimpan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di bawah pelantar di dalam rumah kos terdakwa.
  • Pada hari dan tanggal tersebt diatas sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu di kamar mandi yang berada didalam rumah erdakwa  tersebut dengan cara : tutup Aqua kecil terdakwa lubangin menjadi 2 (dua) lalu masukkan pipet Aqua 2 (dua) buah kemudian satu pipet terdakwa pasang kaca selanjutnya satu pipetnya lagi terdakwa gunakan untuk menghisap dan yang terdakwa rasakan setelah menghisap Narkotika Jenis Sabu tersebut badan terdakwa menjadi ringan dan tidak ngantuk.
  • Bahwa alat bantu yang digunakan oleh terdakwa pada saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut adalah mancis, botol Aqua, 2 (dua) buah pipet, kaca kecil, dan kertas timah rokok, setelah terdakwa  mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian langsung membuang alat bantu yang telah digunakan oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 April sekira pukul 08.00 Wib, saksi Vigrinaldi Pohan bersama dengan saksi Surya Pratama mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib saksi Vigrinaldi Pohan bersama dengan saksi Surya Pratama melakukan penyelidikan di Jalan Jenderal Ahmad Yani untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib pada saat melakukan penyelidikan, saksi Vigrinaldi Pohan bersama dengan saksi Surya Pratama melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang duduk di teras rumah kos terdakwa yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani Dusun I Batu Balai Desa Sri Tanjung Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas. Pada saat saksi Vigrinaldi Pohan dan saksi Surya Pratama  melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Yohana terdahap diri terdakwa ditemukan narkotika yang jenis sabu yang terletak didalam dompet milik terdakwa dan barang bukti lain yang diperoleh dari terdakwa berupa : 1 (satu) buah dompet merk Levis warna Cokelat, 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam model : SM-B109E dengan nomor IMEI : 354738/07/284725/1, dan 1 (satu) unit Sim Card Telkomsel dengan nomor : 082386971458.
  • Bahwa dalam hal menerima,memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika jenis sabu serta juga dipergunakan sendiri oleh terdakwa, terdakwa tidak memiliki ijin dari Instansi terkait maupun yang khusus menangani permasalahan narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Laboratorium Forensik Cabang Medan No. LAB:5427/NNF/2018 tanggal 09 Mei 2018 menyimpulkan dari hasil analisis barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0,08 (nol koma nol delapan) gram milik terdakwa adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Hasil Pemeriksaan Narkoba Rumah Sakit Lapangan Palmatak tanggal 08 April 2018 menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan Urine Terdakwa positif  Metamphetamine (MET).

-----------------                 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya