Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
21/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran | AFRINALDI, SH | 1.Dasmi Bin Alm Dahlan 2.Heri Munziri Bin M Hanzah 3.Fawadi Bin Alm Ismail 4.Herdani Bin Muslim 5.Beni Badrul Bin Alm Marsudin 6.Candra Bin Alm Abdul Muis |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jun. 2021 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 21/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Jun. 2021 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-324/L.10.13/Eku.2/06/2021 | |||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | ||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU
------ Bahwa ia terdakwa 1 DASMI Bin Alm DAHLAN, terdakwa 2 HERI MUNZIRI Bin M HANZAH, terdakwa 3 FAWADI Bin Alm ISMAIL, terdakwa 4 HERDANI Bin MUSLIM, terdakwa 5 BENI BADRUL Bin Alm MARSUDIN, terdakwa 6 CANDRA Bin Alm ABDUL MUIS pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2021, bertempat di Perairan Karang Arung kecamatan Midai kabupaten Natuna dengan titik koordinat 3o07’611”U – 107o42’210T” atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya“, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Perairan Karang Arung kecamatan Midai kabupaten Natuna dengan titik koordinat 3o07’611” U – 107o42’210” T saat kapal patroli Airud Polres Natuna melakukan patroli di perairan Midai mendengar suara ledakan yang berasal dari sebuah kapal tanpa nama, selanjutnya kapal patroli Airud Polres Natuna mendekati kapal tanpa nama tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa 1 DASMI Bin Alm DAHLAN sedang mengemudikan kapal, terdakwa 4 HERDANI Bin MUSLIM berada dibelakang kapal sedang mengikat bom ikan, terdakwa 3 FAWADI Bin Alm ISMAIL sedang mengontrol selang kompresor dan terdakwa 2 HERI MUNZIRI Bin M HANZAH, terdakwa 5 BENI BADRUL Bin Alm MARSUDIN bersama dengan terdakwa 6 CANDRA Bin Alm ABDUL MUIS sedang menyelam dilaut untuk menangkap ikan. Sedangkan barang bukti yang ditemukan diatas kapal tanpa nama oleh petugas patroli adalah berupa 30 (tiga puluh) botol yang diduga bom ikan masing-masing 17 (tujuh belas) buah botol kaca dan 13 (tiga belas) buah botol plastik, 12 (dua belas) buah sumbu, beserta barang bukti ikan lebih kurang seberat 100 (seratus) kg.
Bahwa para terdakwa dalam melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom telah membagi tugas diantaranya:
Bahwa cara para terdakwa melakukan penangkapan ikan adalah pertama-tama para terdakwa berangkat dengan kapal tanpa nama yang dikemudikan oleh saksi DASMI Bin Alm DAHLAN, setelah sampai ditujuan terdakwa 4 HERDANI Bin MUSLIM dan terdakwa 3 FAWADI Bin Alm ISMAIL dengan membawa bom ikan berserta sumbu menggunakan sampan mencari titik berkumpulnya ikan, dan setelah menemukan titik ikan maka terdakwa 4 HERDANI Bin MUSLIM membakar sumbu bom ikan dengan dupa gaharu kemudian dilemparkan ke laut hingga meledak sebanyak 3 kali berturut turut dan kemudian terdakwa 2 HERI MUNZIRI Bin M HANZAH, terdakwa 5 BENI BADRUL Bin Alm MARSUDIN dan terdakwa 6 CANDRA Bin Alm ABDUL MUIS dengan membawa jaring kemudian turun menyelam ke dalam laut untuk mengambil ikan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti sesuai dengan Berita Acara No Lab: 1206/ BHF/ 2021 tanggal 16 Juni 2021 berupa :
Dengan hasil kesimpulan:
Bahwa penggunaan bom ikan yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan akan berdampak pada ekosistem laut yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem perairan dimana ikan, terumbu karang sebagai tempat berkembang biaknya ikan dan biodata lainya akan mati
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP----------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa 1 DASMI Bin Alm DAHLAN, terdakwa 2 HERI MUNZIRI Bin M HANZAH, terdakwa 3 FAWADI Bin Alm ISMAIL, terdakwa 4 HERDANI Bin MUSLIM, terdakwa 5 BENI BADRUL Bin Alm MARSUDIN, terdakwa 6 CANDRA Bin Alm ABDUL MUIS pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2021, bertempat di Perairan Karang Arung kecamatan Midai kabupaten Natuna dengan titik koordinat 3o07’611”U – 107o42’210T” atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya “, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Perairan Karang Arung kecamatan Midai kabupaten Natuna dengan titik koordinat 3o07’611” U – 107o42’210” T saat kapal patroli Airud Polres Natuna melakukan patroli di perairan Midai mendengar suara ledakan yang berasal dari sebuah kapal tanpa nama, selanjutnya kapal patroli Airud Polres Natuna mendekati kapal tanpa nama tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa 1 DASMI Bin Alm DAHLAN sedang mengemudikan kapal, terdakwa 4 HERDANI Bin MUSLIM berada dibelakang kapal sedang mengikat bom ikan, terdakwa 3 FAWADI Bin Alm ISMAIL sedang mengontrol selang kompresor dan terdakwa 2 HERI MUNZIRI Bin M HANZAH, terdakwa 5 BENI BADRUL Bin Alm MARSUDIN bersama dengan terdakwa 6 CANDRA Bin Alm ABDUL MUIS sedang menyelam dilaut untuk menangkap ikan. Sedangkan barang bukti yang ditemukan diatas kapal tanpa nama oleh petugas patroli adalah berupa 30 (tiga puluh) botol yang diduga bom ikan masing-masing 17 (tujuh belas) buah botol kaca dan 13 (tiga belas) buah botol plastik, 12 (dua belas) buah sumbu, beserta barang bukti ikan lebih kurang seberat 100 (seratus) kg.
Bahwa para terdakwa dalam melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom telah membagi tugas diantaranya:
Bahwa cara para terdakwa melakukan penangkapan ikan adalah pertama-tama para terdakwa berangkat dengan kapal tanpa nama yang dikemudikan oleh saksi DASMI Bin Alm DAHLAN, setelah sampai ditujuan terdakwa 4 HERDANI Bin MUSLIM dan terdakwa 3 FAWADI Bin Alm ISMAIL dengan membawa bom ikan berserta sumbu menggunakan sampan mencari titik berkumpulnya ikan, dan setelah menemukan titik ikan maka terdakwa 4 HERDANI Bin MUSLIM membakar sumbu bom ikan dengan dupa gaharu kemudian dilemparkan ke laut hingga meledak sebanyak 3 kali berturut turut dan kemudian terdakwa 2 HERI MUNZIRI Bin M HANZAH, terdakwa 5 BENI BADRUL Bin Alm MARSUDIN dan terdakwa 6 CANDRA Bin Alm ABDUL MUIS dengan membawa jaring kemudian turun menyelam ke dalam laut untuk mengambil ikan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti sesuai dengan Berita Acara No. berdasarkan Lab: 1206/ BHF/ 2021 tanggal 16 Juni 2021 berupa :
Dengan hasil kesimpulan:
Bahwa penggunaan bom ikan yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan akan berdampak pada ekosistem laut yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem perairan dimana ikan, terumbu karang sebagai tempat berkembang biaknya ikan dan biodata lainya akan mati
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP---------------------------------------------------------------- |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |