Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
21/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran AFRINALDI, SH 1.Dasmi Bin Alm Dahlan
2.Heri Munziri Bin M Hanzah
3.Fawadi Bin Alm Ismail
4.Herdani Bin Muslim
5.Beni Badrul Bin Alm Marsudin
6.Candra Bin Alm Abdul Muis
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-324/L.10.13/Eku.2/06/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AFRINALDI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Dasmi Bin Alm Dahlan[Penahanan]
2Heri Munziri Bin M Hanzah[Penahanan]
3Fawadi Bin Alm Ismail[Penahanan]
4Herdani Bin Muslim[Penahanan]
5Beni Badrul Bin Alm Marsudin[Penahanan]
6Candra Bin Alm Abdul Muis[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Syamsuriyana, S.H., M.HDasmi Bin Alm Dahlan
2Syamsuriyana, S.H., M.HHeri Munziri Bin M Hanzah
3Syamsuriyana, S.H., M.HFawadi Bin Alm Ismail
4Syamsuriyana, S.H., M.HHerdani Bin Muslim
5Syamsuriyana, S.H., M.HBeni Badrul Bin Alm Marsudin
6Syamsuriyana, S.H., M.HCandra Bin Alm Abdul Muis
Dakwaan

KESATU

 

------ Bahwa ia terdakwa 1 DASMI Bin Alm DAHLAN, terdakwa 2 HERI MUNZIRI Bin M HANZAH, terdakwa 3 FAWADI Bin Alm ISMAIL, terdakwa 4 HERDANI Bin MUSLIM, terdakwa 5 BENI BADRUL Bin Alm MARSUDIN, terdakwa 6 CANDRA Bin Alm ABDUL MUIS pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2021, bertempat di Perairan Karang Arung kecamatan Midai kabupaten Natuna dengan titik koordinat 3o07’611”U – 107o42’210T” atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Perairan Karang Arung kecamatan Midai kabupaten Natuna dengan titik koordinat 3o07’611” U – 107o42’210” T saat kapal patroli Airud Polres Natuna melakukan patroli di perairan Midai mendengar suara ledakan yang berasal dari sebuah kapal tanpa nama, selanjutnya kapal patroli Airud Polres Natuna mendekati kapal tanpa nama tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa 1 DASMI Bin Alm DAHLAN sedang mengemudikan kapal, terdakwa 4 HERDANI Bin MUSLIM berada dibelakang kapal sedang mengikat bom ikan, terdakwa 3 FAWADI Bin Alm ISMAIL sedang mengontrol selang kompresor dan terdakwa 2 HERI MUNZIRI Bin M HANZAH, terdakwa 5 BENI BADRUL Bin Alm MARSUDIN bersama dengan terdakwa 6 CANDRA Bin Alm ABDUL MUIS sedang menyelam dilaut untuk menangkap ikan. Sedangkan barang bukti yang ditemukan diatas kapal tanpa nama oleh petugas patroli adalah berupa 30 (tiga puluh) botol yang diduga bom ikan masing-masing 17 (tujuh belas) buah botol kaca dan 13 (tiga belas) buah botol plastik, 12 (dua belas) buah sumbu, beserta barang bukti ikan lebih kurang seberat 100 (seratus) kg.

 

Bahwa para terdakwa dalam melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom telah membagi tugas diantaranya:

  • terdakwa 1 DASMI Bin Alm DAHLAN sebagai pemilik dan mengemudikan kapal tanpa nama,
  • terdakwa 2 HERI MUNZIRI Bin M HANZAH sebagai perakit bahan bom ikan sekaligus sebagai penyelam,
  • terdakwa 3 FAWADI Bin Alm ISMAIL sebagai perakit sumbu bom, mencari titik berkumpulnya ikan,
  • terdakwa 4 HERDANI Bin MUSLIM sebagai pemasang sumbu bom ikan, pembakar sumbu bom ikan dan melemparkannya ke laut,
  • terdakwa 5 BENI BADRUL Bin Alm MARSUDIN sebagai penyelam yang bertugas mengumpulkan ikan,
  • terdakwa 6 CANDRA Bin Alm ABDUL MUIS sebagai pemyelam yang bertugas mengumpulkan ikan

 

Bahwa cara para terdakwa melakukan penangkapan ikan adalah pertama-tama para terdakwa berangkat dengan kapal tanpa nama yang dikemudikan oleh saksi DASMI Bin Alm DAHLAN, setelah sampai ditujuan terdakwa 4 HERDANI Bin MUSLIM dan terdakwa 3 FAWADI Bin Alm ISMAIL dengan membawa bom ikan berserta sumbu menggunakan sampan mencari titik berkumpulnya ikan, dan setelah menemukan titik ikan maka terdakwa 4 HERDANI Bin MUSLIM membakar sumbu bom ikan dengan dupa gaharu kemudian dilemparkan ke laut hingga meledak sebanyak 3 kali berturut turut dan kemudian terdakwa 2 HERI MUNZIRI Bin M HANZAH, terdakwa 5 BENI BADRUL Bin Alm MARSUDIN dan terdakwa 6 CANDRA Bin Alm ABDUL MUIS dengan membawa jaring kemudian turun menyelam ke dalam laut untuk mengambil ikan.

 

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti sesuai dengan Berita Acara No Lab: 1206/ BHF/ 2021 tanggal 16 Juni 2021 berupa :

  1. Barang bukti kode Q1 adalah 5 (lima) botol serbuk berwarna putih dengan berat masing-masing botol ± 3,4 kilogram;
  2. Barang bukti kode Q2 adalah 1 (satu) bungkus pupuk merk cantik berwarna putih dengan berat 5 (lima) kilogram dalam plastik klip;
  3. Barang bukti kode Q3 adalah 1 (satu) bungkus pupuk merk cantik berwarna putih dengan berat 5 (lima) kilogram dalam plastik klip;
  4. Barang bukti kode Q4 adalah 1 (satu) botol yang berisikan 12 (dua belas) buah sumbu dengan berat masing-masing sumbu ± 0,7 gram;
  5. Barang bukti kode Q5 adalah 18 (delapan belas) kayu dupa gaharu dengan panjang masing-masing ± 52 (lima puluh dua) sentimeter;
  6. Barang bukti kode Q6 adalah 3 (tiga) kilogram ikan hasil tangkapan dengan menggunakan bom ikan.

 

Dengan hasil kesimpulan:

  1. Barang bukti Q1 adalah serbuk warna putih terdeteksi mengandung Amonium Nitrat (N2H4O3) yang merupakan bahan kimia oksidator, dan telah dicampurkan dengan bahan bakar minyak hidrokarbon jenis besin dan minyak tanah) berfungsi sebagai pemicu awal ledakan. Barang bukti Q1 yang telah bercampur dengan bahan bakar minyak tanah) yang dapat digunakan sebagai campuran bahan peledak berkekuatan tinggi (high explosive).
  2. Barang bukti Q2 adalah serbuk warna putiih tersedeksi mengandung Amonium Nitrat (N2H4O3) yang merupakan bahan kimia oksidator dan dapat diguankan sebagai campuran bahan peledak berkekuatan rendah maupun tinggi (low and high explosive).
  3. Barang bukti Q3 adalah serbuk warna puth terdeteksi mengandung Amonium Nitrat (N2H4O3) yang merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai campuran bahan peledak berkekuatan rendah maupun tinggi (low and high explosive).
  4. Barang bukti Q4 adalah 1 (satu) botol yang berisikan  12 (dua belas) buah sumbu yang digunakan sebagai pemicu/detonator.
  5. Barang bukti Q5 adalah 18 (delapan belas) kayu dupa gaharu yang digunakan untuk menyalakan pemicu/detonator.
  6. Barang bukti Q6 adalah ikan hasil tangkapan dengan menggunakan bom ikan, dimana terdeteksi residu Nitrat (NO3) dari hasil ledakan bom ikan.

 

Bahwa penggunaan bom ikan yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan akan berdampak pada ekosistem laut yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem perairan dimana ikan, terumbu karang sebagai tempat berkembang biaknya ikan dan biodata lainya akan mati

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo  pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP----------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

------ Bahwa ia terdakwa 1 DASMI Bin Alm DAHLAN, terdakwa 2 HERI MUNZIRI Bin M HANZAH, terdakwa 3 FAWADI Bin Alm ISMAIL, terdakwa 4 HERDANI Bin MUSLIM, terdakwa 5 BENI BADRUL Bin Alm MARSUDIN, terdakwa 6 CANDRA Bin Alm ABDUL MUIS pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2021, bertempat di Perairan Karang Arung kecamatan Midai kabupaten Natuna dengan titik koordinat 3o07’611”U – 107o42’210T” atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Perairan Karang Arung kecamatan Midai kabupaten Natuna dengan titik koordinat 3o07’611” U – 107o42’210” T saat kapal patroli Airud Polres Natuna melakukan patroli di perairan Midai mendengar suara ledakan yang berasal dari sebuah kapal tanpa nama, selanjutnya kapal patroli Airud Polres Natuna mendekati kapal tanpa nama tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa 1 DASMI Bin Alm DAHLAN sedang mengemudikan kapal, terdakwa 4 HERDANI Bin MUSLIM berada dibelakang kapal sedang mengikat bom ikan, terdakwa 3 FAWADI Bin Alm ISMAIL sedang mengontrol selang kompresor dan terdakwa 2 HERI MUNZIRI Bin M HANZAH, terdakwa 5 BENI BADRUL Bin Alm MARSUDIN bersama dengan terdakwa 6 CANDRA Bin Alm ABDUL MUIS sedang menyelam dilaut untuk menangkap ikan. Sedangkan barang bukti yang ditemukan diatas kapal tanpa nama oleh petugas patroli adalah berupa 30 (tiga puluh) botol yang diduga bom ikan masing-masing 17 (tujuh belas) buah botol kaca dan 13 (tiga belas) buah botol plastik, 12 (dua belas) buah sumbu, beserta barang bukti ikan lebih kurang seberat 100 (seratus) kg.

 

Bahwa para terdakwa dalam melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom telah membagi tugas diantaranya:

  • terdakwa 1 DASMI Bin Alm DAHLAN sebagai pemilik dan mengemudikan kapal tanpa nama,
  • terdakwa 2 HERI MUNZIRI Bin M HANZAH sebagai perakit bahan bom ikan sekaligus sebagai penyelam,
  • terdakwa 3 FAWADI Bin Alm ISMAIL sebagai perakit sumbu bom, mencari titik berkumpulnya ikan,
  • terdakwa 4 HERDANI Bin MUSLIM sebagai pemasang sumbu bom ikan, pembakar sumbu bom ikan dan melemparkannya ke laut,
  • terdakwa 5 BENI BADRUL Bin Alm MARSUDIN sebagai penyelam yang bertugas mengumpulkan ikan,
  • terdakwa 6 CANDRA Bin Alm ABDUL MUIS sebagai pemyelam yang bertugas mengumpulkan ikan

 

Bahwa cara para terdakwa melakukan penangkapan ikan adalah pertama-tama para terdakwa berangkat dengan kapal tanpa nama yang dikemudikan oleh saksi DASMI Bin Alm DAHLAN, setelah sampai ditujuan terdakwa 4 HERDANI Bin MUSLIM dan terdakwa 3 FAWADI Bin Alm ISMAIL dengan membawa bom ikan berserta sumbu menggunakan sampan mencari titik berkumpulnya ikan, dan setelah menemukan titik ikan maka terdakwa 4 HERDANI Bin MUSLIM membakar sumbu bom ikan dengan dupa gaharu kemudian dilemparkan ke laut hingga meledak sebanyak 3 kali berturut turut dan kemudian terdakwa 2 HERI MUNZIRI Bin M HANZAH, terdakwa 5 BENI BADRUL Bin Alm MARSUDIN dan terdakwa 6 CANDRA Bin Alm ABDUL MUIS dengan membawa jaring kemudian turun menyelam ke dalam laut untuk mengambil ikan.

 

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti sesuai dengan Berita Acara No. berdasarkan Lab: 1206/ BHF/ 2021 tanggal 16 Juni 2021 berupa :

  1. Barang bukti kode Q1 adalah 5 (lima) botol serbuk berwarna putih dengan berat masing-masing botol ± 3,4 kilogram;
  2. Barang bukti kode Q2 adalah 1 (satu) bungkus pupuk merk cantik berwarna putih dengan berat 5 (lima) kilogram dalam plastik klip;
  3. Barang bukti kode Q3 adalah 1 (satu) bungkus pupuk merk cantik berwarna putih dengan berat 5 (lima) kilogram dalam plastik klip;
  4. Barang bukti kode Q4 adalah 1 (satu) botol yang berisikan 12 (dua belas) buah sumbu dengan berat masing-masing sumbu ± 0,7 gram;
  5. Barang bukti kode Q5 adalah 18 (delapan belas) kayu dupa gaharu dengan panjang masing-masing ± 52 (lima puluh dua) sentimeter;
  6. Barang bukti kode Q6 adalah 3 (tiga) kilogram ikan hasil tangkapan dengan menggunakan bom ikan.

 

Dengan hasil kesimpulan:

  1. Barang bukti Q1 adalah serbuk warna putih terdeteksi mengandung Amonium Nitrat (N2H4O3) yang merupakan bahan kimia oksidator, dan telah dicampurkan dengan bahan bakar minyak hidrokarbon jenis besin dan minyak tanah) berfungsi sebagai pemicu awal ledakan. Barang bukti Q1 yang telah bercampur dengan bahan bakar minyak tanah) yang dapat digunakan sebagai campuran bahan peledak berkekuatan tinggi (high explosive).
  2. Barang bukti Q2 adalah serbuk warna putiih tersedeksi mengandung Amonium Nitrat (N2H4O3) yang merupakan bahan kimia oksidator dan dapat diguankan sebagai campuran bahan peledak berkekuatan rendah maupun tinggi (low and high explosive).
  3. Barang bukti Q3 adalah serbuk warna puth terdeteksi mengandung Amonium Nitrat (N2H4O3) yang merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai campuran bahan peledak berkekuatan rendah maupun tinggi (low and high explosive).
  4. Barang bukti Q4 adalah 1 (satu) botol yang berisikan  12 (dua belas) buah sumbu yang digunakan sebagai pemicu/detonator.
  5. Barang bukti Q5 adalah 18 (delapan belas) kayu dupa gaharu yang digunakan untuk menyalakan pemicu/detonator.
  6. Barang bukti Q6 adalah ikan hasil tangkapan dengan menggunakan bom ikan, dimana terdeteksi residu Nitrat (NO3) dari hasil ledakan bom ikan.

 

Bahwa penggunaan bom ikan yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan akan berdampak pada ekosistem laut yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem perairan dimana ikan, terumbu karang sebagai tempat berkembang biaknya ikan dan biodata lainya akan mati

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo  pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya