Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Ntn MUHAMMAD SAID LUBIS, S.H. DWI DIANTARA Bin DIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-275/L.10.13.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI NATUNA

JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281

 

 

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                                

     

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM-07/RNI/01/2026

 

1.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

DWI DIANTARA Bin DIRMAN

Nomor Identitas

Tempat Lahir

:

:

1871010708870005

Teluk Betung

Tanggal Lahir / Umur

:

7 Agustus 1987/ 38 tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

 

:

 

Jl. Yos Sudarso, RT/RW. 002/003, Kel. Batu Hitam, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

2.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :                         

 

Penangkapan

 

:

Tanggal 4 Desember 2025 s.d. tanggal 5 Desember 2025

 

Penahanan

-

 

Penyidik

 

:

Rutan Polres Natuna sejak tanggal 06 Desember 2025 s/d 25 Desember 2025;

-

Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Natuna sejak tanggal 26 Desember 2025 s/d 03 Februari 2026.

-

Penuntut Umum

:

Rutan Polres Natuna sejak tanggal 2 Februari 2026 s.d. tanggal 21 Februari 2026

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

-----Bahwa ia Terdakwa DWI DIANTARA Bin DIRMAN dimulai hari Kamis  tanggal 18 April 2024 bertempat di Jl. Yos Sudarso, RT 003, RW 005, Kel. Batu Hitam, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 bertempat di Jl. Yos Sudarso, RT 003, RW 005, Kel. Batu Hitam, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, kemudian pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 bertempat di Jl.Yos Sudarso, RT 003, RW 005, Kel. Batu Hitam, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 bertempat di Bandara Raden Sadjad Kab. Natuna, kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 bertempat di Jl. Untung Suropati, Perum Panca Bakti Gg Mawar No. 9, Bandar Lampung,  kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 bertempat di Jl. Untung Suropati, Perum Panca Bakti Gg Mawar No. 9, Bandar Lampung dan kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 bertempat di Bambu Apus, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 dan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula ketika Terdakwa pernah bekerja sebagai District Manager Maskapai Nam Air di Natuna yang sering melayani pelanggan dalam pemesanan tiket pesawat, karena kepentingan pribadi Terdakwa, maka timbul niat Terdakwa untuk mempergunakan secara tidak sah uang pembayaran tiket pesawat yang diterima dari para pelanggan tersebut yang dilakukan dengan sebagai berikut:
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 bertempat di Jl. Yos Sudarso, RT 003, RW 005, Kel. Batu Hitam, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Terdakwa dihubungi oleh Saksi LINA SATRIANA melalui aplikasi WhatsApp yang ingin membeli 2 (dua) tiket pesawat Nam Air dengan rute penerbangan Natuna-Batam pada tanggal 20 April 2024 dan tiket pesawat Nam Air dengan rute penerbangan Batam-Natuna pada tanggal 27 April 2024. Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan harga tiket pesawat yang harus dibayarkan oleh Saksi LINA SATRIANA, kemudian Saksi LINA SATRIANA melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sebesar Rp2.698.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu rekening Bank Mandiri Nomor 1090033351032 atas nama DWI DIANTARA, Kemudian setelah saksi LINA SATRIANA mentransfer uang tersebut, Terdakwa mengatakan “nanti saya kirim ya tiketnya”. Oleh karena Terdakwa menyampaikan dan meyakinkan Saksi LINA SATRIANA, bahwa  tiket yang telah dipesan akan diberikan oleh Terdakwa, maka Saksi LINA SATRIANA menunggu tiket tersebut diberikan oleh terdakwa. Namun tiket tersebut tidak kunjung diberikan oleh Terdakwa. Pada faktanya uang yang telah diterima oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi LINA SATRIANA mengalami kerugian sebesar Rp2.698.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 September 2024 bertempat di Jl. Yos Sudarso, RT 003, RW 005, Kel. Batu Hitam, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Terdakwa dihubungi oleh Saksi NUR PARTA SUPRIHATIN melalui aplikasi WhatsApp yang ingin memesan 2 (dua) tiket pesawat Nam Air dengan rute penerbangan Natuna-Batam pada tanggal 21 September 2024.

Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan harga tiket pesawat yang harus dibayarkan oleh Saksi NUR PARTA SUPRIHATIN, kemudian pada hari Senin tanggal 9 September 2024 Saksi NUR PARTA SUPRIHATIN melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang Rp2.650.000,00 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu rekening Bank Mandiri Nomor 1090033351032 atas nama DWI DIANTARA. Kemudian setelah saksi NUR PARTA SUPRIHATIN mentransfer uang tersebut, Terdakwa mengatakan “dwi kerja JNE dulu ya”, Oleh karena Terdakwa menyampaikan dan meyakinkan saksi NUR PARTA SUPRIHATIN bahwa tiket yang telah dipesan akan diberikan oleh Terdakwa, maka saksi NUR PARTA SUPRIHATIN menunggu tiket tersebut diberikan oleh terdakwa. Namun tiket tersebut tidak kunjung diberikan oleh Terdakwa. Pada faktanya uang pemesanan tiket pesawat yang telah diterima oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024, Terdakwa mengembalikan kerugian yang dialami Saksi NUR PARTA SUPRIHATIN dengan cara mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ke rekening Saksi NUR PARTA SUPRIHATIN. Namun, hingga saat ini tidak terdapat pengembalian lanjutan dari Terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi NUR PARTA SUPRIHATIN mengalami kerugian sebesar Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 bertempat di Jl. Yos Sudarso, RT 003, RW 005, Kel. Batu Hitam, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Terdakwa dihubungi oleh Saksi RINIYANTI BR PAINJAITAN melalui aplikasi WhatsApp yang ingin memesan 2 (dua) tiket pesawat Nam Air dengan dengan rute penerbangan Natuna-Batam pada tanggal 12 Desember 2024 serta 2 (dua) tiket pesawat dengan rute penerbangan Batam-Medan pada tanggal 12 Desember 2024. Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan harga tiket pesawat yang harus dibayarkan oleh Saksi RINIYANTI BR PAINJAITAN, kemudian saksi RINIYANTI BR PAINJAITAN melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 5.884.000,00 (Lima juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu rekening Bank Mandiri Nomor 1090033351032 atas nama DWI DIANTARA, Kemudian setelah saksi RINIYANTI BR PAINJAITAN mentransfer uang tersebut, Terdakwa mengatakan kepada saksi RINIYANTI BR PAINJAITAN bahwa E-Ticket nya menyusul karena Terdakwa sedang sibuk. Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, Saksi RINIYANTI BR PAINJAITAN kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan terkait tiket pesawat yang telah dipesan, kemudian Terdakwa mengirimkan e-ticket pesawat Nam Air rute Natuna-Batam dan e-ticket pesawat rute Batam-Medan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024, Saksi mendatangi bandara untuk memastikan keaslian e-ticket tersebut dengan menanyakan kepada agen Nam Air, kemudian diketahui bahwa tiket atas nama saksi RINIYANTI BR PAINJAITAN dan saksi JEPRI HOTLER PURBA tidak terdaftar sebagai penumpang pada penerbangan tanggal 12 Desember 2024 rute Natuna–Batam (fiktif), namun e-ticket pesawat rute Batam-Medan diketahui sebagai tiket asli. Pada faktanya sebagian uang untuk pemesanan tiket pesawat yang telah diterima oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi RINIYANTI BR PAINJAITAN mengalami kerugian atas pembelian tiket pesawat Nam Air penerbangan Natuna-Batam tanggal 12 Desember 2024 dan uang deposit untuk pemesanan tiket pesawat kepulangan yang keseluruhan sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 bertempat di Bandara Raden Sadjad Kab. Natuna, Terdakwa dihubungi oleh Saksi TENGHIN Als JONI PUAS melalui aplikasi WhatsApp yang ingin memesan 4 (empat) tiket pesawat Nam Air dengan rute penerbangan Jakarta-Natuna pada tanggal 26 November 2024. Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan harga tiket pesawat yang harus dibayarkan oleh Saksi TENGHIN Als JONI PUAS, kemudian Saksi TENGHIN Als JONI PUAS melakukan pembayaran melalui istrinya dengan cara mentransfer uang sebesar Rp9.840.000,00 (Sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu rekening Bank Mandiri Nomor 1090033351032 atas nama DWI DIANTARA. Kemudian setelah saksi TENGHIN Als JONI PUAS melakukan pembayaran melalui istrinya, Terdakwa mengatakan “oke, nanti segera saya kirimkan E-Tiket nya”. Oleh karena Terdakwa menyampaikan dan meyakinkan saksi TENGHIN Als JONI PUAS bahwa tiket yang telah dipesan akan diberikan oleh Terdakwa, maka saksi TENGHIN Als JONI PUAS menunggu tiket tersebut diberikan oleh terdakwa. Namun tiket tersebut tidak kunjung diberikan oleh Terdakwa. Pada faktanya uang pemesanan tiket pesawat yang telah diterima oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, Saksi TENGHIN Als JONI PUAS menerima pengembalian Sebagian kerugian dari Sdra. JUMADI selaku paman Terdakwa dengan cara dititipkan melalui saksi YATI ERAWANI sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), namun hingga saat ini tidak terdapat pengembalian kerugian lanjutan dari Terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi TENGHIN Als JONI PUAS mengalami kerugian sebesar Rp4.840.000,00 (empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, bertempat di Jl. Untung Suropati, Perum Panca Bakti Gg Mawar No. 9, Bandar Lampung, Terdakwa dihubungi oleh Saksi RISWANDI melalui aplikasi WhatsApp yang ingin memesan 4 (empat) tiket pesawat, yaitu tiket pesawat Nam Air dengan rute penerbangan Natuna-Batam pada tanggal 9 November 2024, tiket pesawat Citilink dengan rute penerbangan Batam-Pekanbaru pada tanggal 10 November 2024, tiket pesawat Lion Air dengan rute penerbangan Padang-Batam pada tanggal 28 November 2024, dan tiket pesawat maskapai Nam Air dengan rute penerbangan Batam-Natuna pada tanggal 19 November 2024. Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan harga tiket pesawat yang harus dibayarkan oleh Saksi RISWANDI, kemudian Saksi RISWANDI melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sebesar Rp8.920.000,00 (delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu rekening Bank Mandiri Nomor 1090033351032 atas nama DWI DIANTARA. Kemudian setelah saksi RISWANDI mentransfer uang tersebut, Terdakwa mengatakan “oke, ditunggu saja pak, nanti saya kirim E-Tiket Pesawatnya ke bapak”. Oleh karena Terdakwa menyampaikan dan meyakinkan saksi RISWANDI bahwa tiket yang telah dipesan akan diberikan oleh Terdakwa, maka saksi RISWANDI menunggu tiket tersebut diberikan oleh terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 8 November 2024, Terdakwa mengirimkan kepada Saksi satu e-ticket pesawat maskapai Nam Air dengan tujuan penerbangan Natuna–Batam untuk tanggal 9 November 2024, namun Terdakwa tidak mengirimkan e-ticket lainnya yang telah dipesan oleh Saksi RISWANDI. Pada faktanya, sebagian uang pemesanan tiket pesawat yang telah diterima oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025, Saksi RISWANDI menerima pengembalian kerugian dari Sdra. JUMADI selaku paman Terdakwa yang dititipkan melalui  Saksi YATI ERAWANI sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi RISWANDI mengalami kerugian sebesar Rp3.270.000,00 (tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024, bertempat di Jl. Untung Suropati, Perum Panca Bakti Gg Mawar No. 9, Bandar Lampung, Terdakwa dihubungi oleh Saksi FATHUR ROZI melalui aplikasi Whatsaap yang ingin memesan 2 (dua) tiket pesawat Nam Air dengan dengan rute penerbangan Natuna-Batam pada tanggal 24 Desember 2024 dan 3 (tiga) tiket pesawat Nam Air dengan rute penerbangan Batam–Natuna pada tanggal 4 Januari 2025. Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan harga tiket pesawat yang harus dibayarkan oleh Saksi FATHUR ROZI, kemudian Saksi FATHUR ROZI melakukan pembayaran melalui istrinya Saksi DIANA NATASHA dengan cara mentransfer uang sebesar Rp6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu rekening Bank Mandiri Nomor 1090033351032 atas nama DWI DIANTARA. Kemudian setelah saksi FATHUR ROZI melakukan pembayaran melalui istrinya, Terdakwa mengatakan akan segera mengirim E-Ticketnya pada hari itu juga, oleh karena Terdakwa menyampaikan dan meyakinkan saksi FATHUR ROZI bahwa tiket yang telah dipesan akan diberikan oleh Terdakwa, maka saksi FATHUR ROZI menunggu tiket tersebut diberikan oleh Terdakwa. Namun tiket tersebut tidak kunjung diberikan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024, Saksi FATHUR ROZI berinisiatif untuk datang langsung ke Bandara Raden Sadjad, Kab. Natuna guna melakukan pengecekan ke loket maskapai Nam Air yang kemudian diketahui bahwa nama Saksi FATHUR ROZI tidak terdaftar. Pada faktanya uang pemesanan tiket pesawat yang telah diterima oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, Saksi FATHUR ROZI menerima pengembalian sebagian kerugian dari Sdra. JUMADI selaku paman Terdakwa dengan cara dititipkan melalui saksi YATI ERAWANI sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), namun hingga saat ini tidak terdapat pengembalian kerugian lanjutan Terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi FATHUR ROZI mengalami kerugian sebesar Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 bertempat di Bambu Apus, Jakarta Timur, Terdakwa dihubungi oleh Saksi HARDIANSYAH yang ingin membeli 3 (tiga) tiket pesawat Nam Air dengan rute penerbangan Natuna-Batam pada tanggal 24 Desember 2024 dan 3 (tiga) tiket pesawat Nam Air dengan rute penerbangan Batam-Natuna pada tanggal 31 Desember 2024. Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan harga tiket pesawat yang harus dibayarkan oleh Saksi HARDIANSYAH, kemudian Saksi HARDIANSYAH melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sebesar sebesar Rp7.572.000,00 (tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu rekening Bank Mandiri Nomor 1090033351032 atas nama DWI DIANTARA. Oleh karena Terdakwa menyampaikan dan meyakinkan saksi HARDIANSYAH bahwa tiket yang telah dipesan akan diberikan oleh Terdakwa, maka saksi HARDIANSYAH menunggu tiket tersebut diberikan oleh Terdakwa. Namun tiket tersebut tidak kunjung diberikan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024, Terdakwa mengatakan kepada saksi HARDIANSYAH bahwa Terdakwa tidak bisa memastikan tiketnya karena ada masalah rumah tangga dan krisis keuangan. Pada faktanya uang pemesanan tiket pesawat yang telah diterima oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025, Saksi HARDIANSYAH menerima pengembalian sebagian kerugian dari Sdra. JUMADI selaku paman Terdakwa dengan cara dititipkan melalui saksi YATI ERAWANI sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah), namun hingga saat ini tidak terdapat pengembalian kerugian lanjutan dari Terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi HARDIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp.3.572.000 (tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, jumlah seluruh kerugian yang dialami oleh saksi RINIYANTI BR PAINJAITAN, saksi FATHUR ROZI, saksi RISWANDI, saksi TENGHIN Als JONI PUAS, saksi HARDIANSYAH, saksi LINA SATRIANA, dan saksi NUR PARTA SUPRIHATIN sebesar Rp.23.330.000,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA:

 

-----Bahwa ia Terdakwa DWI DIANTARA Bin DIRMAN dimulai hari Kamis  tanggal 18 April 2024 bertempat di Jl. Yos Sudarso, RT 003, RW 005, Kel. Batu Hitam, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 bertempat di Jl. Yos Sudarso, RT 003, RW 005, Kel. Batu Hitam, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, kemudian pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 bertempat di Jl.Yos Sudarso, RT 003, RW 005, Kel. Batu Hitam, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 bertempat di Bandara Raden Sadjad Kab. Natuna, kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 bertempat di Jl. Untung Suropati, Perum Panca Bakti Gg Mawar No. 9, Bandar Lampung,  kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 bertempat di Jl. Untung Suropati, Perum Panca Bakti Gg Mawar No. 9, Bandar Lampung dan kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 bertempat di Bambu Apus, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 dan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------

  • Bermula ketika Terdakwa pernah bekerja sebagai District Manager Maskapai Nam Air di Natuna yang sering melayani pelanggan dalam pemesanan tiket pesawat, karena kepentingan pribadi Terdakwa, maka timbul niat Terdakwa untuk mempergunakan secara tidak sah uang pembayaran tiket pesawat yang diterima dari para pelanggan tersebut yang dilakukan dengan sebagai berikut:
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 bertempat di Jl. Yos Sudarso, RT 003, RW 005, Kel. Batu Hitam, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Terdakwa dihubungi oleh saksi LINA SATRIANA melalui aplikasi WhatsApp yang ingin membeli 2 (dua) tiket pesawat Nam Air dengan rute penerbangan Natuna-Batam pada tanggal 20 April 2024 dan tiket pesawat Nam Air dengan rute penerbangan Batam-Natuna pada tanggal 27 April 2024. Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan harga tiket pesawat yang harus dibayarkan oleh Saksi LINA SATRIANA, kemudian Saksi LINA SATRIANA melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sebesar Rp2.698.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu rekening Bank Mandiri Nomor 1090033351032 atas nama DWI DIANTARA. Setelah Terdakwa menerima pembayaran tiket pesawat tersebut, kemudian Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa serta tiket yang telah dipesan oleh saksi LINA SATRIANA tidak pernah diberikan oleh Terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi LINA SATRIANA mengalami kerugian sebesar Rp2.698.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 September 2024 bertempat di Jl. Yos Sudarso, RT 003, RW 005, Kel. Batu Hitam, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Terdakwa dihubungi oleh Saksi NUR PARTA SUPRIHATIN melalui aplikasi WhatsApp yang ingin memesan 2 (dua) tiket pesawat Nam Air dengan rute penerbangan Natuna-Batam pada tanggal 21 September 2024. Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan harga tiket pesawat yang harus dibayarkan oleh Saksi NUR PARTA SUPRIHATIN, kemudian pada hari Senin tanggal 9 September 2024 Saksi NUR PARTA SUPRIHATIN melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang Rp. 2.650.000,00 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu rekening Bank Mandiri Nomor 1090033351032 atas nama DWI DIANTARA. Setelah Terdakwa menerima pembayaran tiket pesawat tersebut, kemudian Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa serta tiket yang telah dipesan oleh saksi NUR PARTA SUPRIHATIN tidak pernah diberikan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024, Terdakwa mengembalikan kerugian yang dialami Saksi NUR PARTA SUPRIHATIN dengan cara mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ke rekening Saksi NUR PARTA SUPRIHATIN. Namun, hingga saat ini tidak terdapat pengembalian lanjutan dari Terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi NUR PARTA SUPRIHATIN mengalami kerugian sebesar Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 bertempat di Jl. Yos Sudarso, RT 003, RW 005, Kel. Batu Hitam, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Terdakwa dihubungi oleh Saksi RINIYANTI BR PAINJAITAN melalui aplikasi WhatsApp yang ingin memesan 2 (dua) tiket pesawat Nam Air dengan dengan rute penerbangan Natuna-Batam pada tanggal 12 Desember 2024 serta 2 (dua) tiket pesawat dengan rute penerbangan Batam-Medan pada tanggal 12 Desember 2024. Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan harga tiket pesawat yang harus dibayarkan oleh Saksi RINIYANTI BR PAINJAITAN, kemudian saksi RINIYANTI BR PAINJAITAN melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 5.884.000,00 (Lima juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu rekening Bank Mandiri Nomor 1090033351032 atas nama DWI DIANTARA, Setelah Terdakwa menerima pembayaran tiket pesawat tersebut, kemudian Terdakwa menggunakan sebagian uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, Saksi RINIYANTI BR PAINJAITAN kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan terkait tiket pesawat yang telah dipesan, kemudian Terdakwa mengirimkan e-ticket pesawat Nam Air rute Natuna-Batam dan e-ticket pesawat rute Batam-Medan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024, Saksi mendatangi bandara untuk memastikan keaslian e-ticket tersebut dengan menanyakan kepada agen Nam Air, dan diketahui bahwa tiket atas nama saksi RINIYANTI BR PAINJAITAN dan saksi JEPRI HOTLER PURBA tidak terdaftar sebagai penumpang pada penerbangan tanggal 12 Desember 2024 rute Natuna–Batam, namun e-ticket pesawat rute Batam–Medan diketahui sebagai tiket asli. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi RINIYANTI BR PAINJAITAN mengalami kerugian atas pembelian tiket pesawat Nam Air penerbangan Natuna–Batam tanggal 12 Desember 2024 dan uang deposit untuk pemesanan tiket pesawat kepulangan yang keseluruhan sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 bertempat di Bandara Raden Sadjad Kab. Natuna, Terdakwa dihubungi oleh Saksi TENGHIN Als JONI PUAS melalui aplikasi WhatsApp yang ingin memesan 4 (empat) tiket pesawat Nam Air dengan rute penerbangan Jakarta-Natuna pada tanggal 26 November 2024. Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan harga tiket pesawat yang harus dibayarkan oleh Saksi TENGHIN Als JONI PUAS , kemudian Saksi TENGHIN Als JONI PUAS melakukan pembayaran melalui istrinya dengan cara mentransfer uang sebesar Rp9.840.000,00 (Sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu rekening Bank Mandiri Nomor 1090033351032 atas nama DWI DIANTARA, Setelah Terdakwa menerima pembayaran tiket pesawat tersebut, kemudian Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa serta tiket yang telah dipesan oleh saksi TENGHIN Als JONI PUAS tidak pernah diberikan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, Saksi TENGHIN Als JONI PUAS menerima pengembalian sebagian kerugian dari Sdra. JUMADI selaku paman Terdakwa dengan cara dititipkan melalui saksi YATI ERAWANI sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), namun hingga saat ini tidak terdapat pengembalian kerugian lanjutan dari Terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi TENGHIN Als JONI PUAS mengalami kerugian sebesar Rp4.840.000,00 (empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, bertempat di Jl. Untung Suropati, Perum Panca Bakti Gg Mawar No. 9, Bandar Lampung, Terdakwa dihubungi oleh Saksi RISWANDI melalui aplikasi WhatsApp yang ingin memesan 4 (empat) tiket pesawat, yaitu tiket pesawat Nam Air dengan rute penerbangan Natuna-Batam pada tanggal 9 November 2024, tiket pesawat Citilink dengan rute penerbangan Batam-Pekanbaru pada tanggal 10 November 2024, tiket pesawat Lion Air dengan rute penerbangan Padang-Batam pada tanggal 28 November 2024, dan tiket pesawat maskapai Nam Air dengan rute penerbangan Batam–Natuna pada tanggal 19 November 2024. Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan harga tiket pesawat yang harus dibayarkan oleh Saksi RISWANDI, kemudian Saksi RISWANDI melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sebesar Rp8.920.000,00 (delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu rekening Bank Mandiri Nomor 1090033351032 atas nama DWI DIANTARA. Kemudian pada hari Jumat tanggal 8 November 2024, Terdakwa mengirimkan kepada Saksi 1 (satu) e-ticket pesawat maskapai Nam Air dengan tujuan penerbangan Natuna–Batam untuk tanggal 9 November 2024, namun Terdakwa tidak pernah memberikan tiket lainnya yang telah dipesan oleh Saksi RISWANDI karena Terdakwa menggunakan sebagian uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025, Saksi RISWANDI menerima pengembalian kerugian dari Sdra. JUMADI selaku paman Terdakwa yang dititipkan melalui Saksi YATI ERAWANI sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi RISWANDI mengalami kerugian sebesar Rp3.270.000,00 (tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024, bertempat di Jl. Untung Suropati, Perum Panca Bakti Gg Mawar No. 9, Bandar Lampung, Terdakwa dihubungi oleh Saksi FATHUR ROZI melalui aplikasi Whatsaap yang ingin memesan 2 (dua) tiket pesawat Nam Air dengan dengan rute penerbangan Natuna-Batam pada tanggal 24 Desember 2024 dan 3 (tiga) tiket pesawat Nam Air dengan rute penerbangan Batam-Natuna pada tanggal 4 Januari 2025. Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan harga tiket pesawat yang harus dibayarkan oleh Saksi FATHUR ROZI, kemudian Saksi FATHUR ROZI melakukan pembayaran melalui istrinya Saksi DIANA NATASHA dengan cara mentransfer uang sebesar Rp6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu rekening Bank Mandiri Nomor 1090033351032 atas nama DWI DIANTARA. Setelah Terdakwa menerima pembayaran tiket pesawat tersebut, kemudian Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa serta tiket yang telah dipesan oleh saksi FATHUR ROZI tidak pernah diberikan oleh Terdakwa. selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024, Saksi FATHUR ROZI berinisiatif untuk datang langsung ke Bandara Raden Sadjad, Kab. Natuna guna melakukan pengecekan ke loket maskapai Nam Air yang kemudian diketahui bahwa tiket yang telah dipesan tidak terdaftar. Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, Saksi FATHUR ROZI menerima pengembalian sebagian kerugian dari Sdra. JUMADI selaku paman Terdakwa dengan cara dititipkan melalui saksi YATI ERAWANI sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), namun hingga saat ini tidak terdapat pengembalian kerugian lanjutan dari Terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi FATHUR ROZI mengalami kerugian sebesar Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 bertempat di Bambu Apus, Jakarta Timur, Terdakwa dihubungi oleh Saksi HARDIANSYAH yang ingin membeli 3 (tiga) tiket pesawat Nam Air dengan rute penerbangan Natuna-Batam pada tanggal 24 Desember 2024 dan 3 (tiga) tiket pesawat Nam Air dengan rute penerbangan Batam-Natuna pada tanggal 31 Desember 2024. Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan harga tiket pesawat yang harus dibayarkan oleh Saksi HARDIANSYAH, kemudian Saksi HARDIANSYAH melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sebesar sebesar Rp7.572.000,00 (tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu rekening Bank Mandiri Nomor 1090033351032 atas nama DWI DIANTARA. Setelah Terdakwa menerima pembayaran tiket pesawat tersebut, kemudian Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa serta tiket yang telah dipesan oleh saksi HARDIANSYAH tidak pernah diberikan oleh Terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025, Saksi HARDIANSYAH menerima pengembalian sebagian kerugian dari Sdra. JUMADI selaku paman Terdakwa dengan cara dititipkan melalui saksi YATI ERAWANI sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah), namun hingga saat ini tidak terdapat pengembalian kerugian lanjutan dari Terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi HARDIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp.3.572.000 (tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, jumlah seluruh kerugian yang dialami oleh saksi RINIYANTI BR PAINJAITAN, saksi FATHUR ROZI, saksi RISWANDI, saksi TENGHIN Als JONI PUAS, saksi HARDIANSYAH, saksi LINA SATRIANA, dan saksi NUR PARTA SUPRIHATIN sebesar Rp. 23.330.000,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Ranai, 12 Desember 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MUHAMMAD SAID LUBIS, S.H

   Jaksa Muda / 19831027 200912 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya