Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2018/PN Ran 1.AFRINALDI, SH
2.Moslem Haraki, SH
3.M. Wildan Awaljon Putra, SH
Ahmad Als Mat Simpeng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Nomor Perkara 44/Pid.B/2018/PN Ran
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-588/N.10.13/Ep.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AFRINALDI, SH
2Moslem Haraki, SH
3M. Wildan Awaljon Putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Als Mat Simpeng[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

PERTAMA :

 

---------Bahwa ia Terdakwa AHMAD Als MAT SIMPENG bersama-sama dengan saksi EKO SAMANIKO als EKO pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2018 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2018 di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Natuna  Jalan H. Adam Malik no. 8 km. 06 Bandarsyah Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Ranai, Barang siapa dalam hal-hal dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah, atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, olehnya sendiri maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu.

--------Perbuatan Terdakwa AHMAD Als MAT SIMPENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa AHMAD Als MAT SIMPENG bersama-sama dengan saksi EKO SAMANIKO als EKO pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2018 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2018 di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Natuna  Jalan H. Adam Malik no. 8 km. 06 Bandarsyah Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Ranai, Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa tidak dilakukan itu, mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

--------Perbuatan Terdakwa AHMAD Als MAT SIMPENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 220 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1e Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------

Dan

KETIGA:

---------Bahwa ia Terdakwa AHMAD Als MAT SIMPENG bersama-sama dengan saksi EKO SAMANIKO als EKO pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2018 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2018 di pinggir pantai Pring kelurahan Bandarsyah Kab. Natuna atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Ranai, Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

--------Perbuatan Terdakwa AHMAD Als MAT SIMPENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 221 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1e Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya