Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2025/PN Ntn KARYA SO IMMANUEL GORT, S.H., M.H. WIRA NANDA ADRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 404/L.10.13.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


    
    
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI NATUNA
Jl. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773) 31281    

“Demi Keadilan Dan Kebenaran    P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”


SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA PDM-15/RNI/03/2025

1.    IDENTITAS TERDAKWA:

TERDAKWA I        
Nama Lengkap                              :    WIRA NANDA ADRIADI
Nomor Identitas                             :    2103070402000003
Tempat Lahir                                 :    Ranai Darat
Umur/Tgl. Lahir                             :    25 Tahun/ 04 Februari 2000
Jenis Kelamin                                :    Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat Tinggal                              :    Batu Gajah RT.002/RW.001 Kel/Desa. Batu Gajah Kec.Bunguran Timur Kab.Natuna
Agama                                            :    Islam
Pekerjaan                                       :    Nelayan


2.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    
-    Penangkapan                                  :    Tanggal 18 Januari 2025
-    Penahanan
•    Penyidik                                           :    Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 19 Januari 2025 s/d 07 Februari2025;

•    Perpanjangan Penuntut Umum       :    Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 08 Februari 2025 s/d 19 Maret 2025;
•    Penuntut Umum                               :    Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 18 Maret 2025 s/d 06 April 2025.

3.    DAKWAAN :

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa  Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin, pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 01:00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Jalan Teluk baruk RT.001, RW.003, kel/desa Sepampang, Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum yang Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika niat untuk itu telah nyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Bermula pada Hari Kamis tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin memiliki masalah finansial yaitu biaya cicilan motor yang harus dibayar, namun karena keterbatasan tersebut Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin  pergi keluar dari rumahnya dan berkeliling lalu berjalan menuju  Jalan Teluk baruk RT.001, RW.003, kel/desa Sepampang, Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna yang dimana lokasi tersebut ialah rumah saksi cici arsita berada, dari kejauhan Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin melihat bahwa rumah Saksi Cici Arsita dalam keadaan gelap dan mengira rumah tersebut dalam keadaan kosong atau tidak ada orang, lalu muncul niat Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin untuk memasuki rumah tersebut, saat mendekati rumah tersebut Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin masuk melalui jendela belakang kamar setelah itu Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin langsung menuju ruang tamu untuk mencari barang-barang berharga untuk dicuri, lalu Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin menemukan sebuah Televisi, namun Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin belum membawa Televisi tersebut karena masih berusaha mencari barang berharga lainnya, saat Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin mengelilingi rumah untuk mencari barang berharga lain, Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin mendengar suara sehingga Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin mengambil pisau yang ditemukan dibagian belakang rumah dan pergi menuju sumber suara yang berasal dari kamar Saksi Cici Arsita, lalu Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin menghampiri saksi cici arsita yang berada di atas kasur dan langsung mengancam untuk diam dan menaruh pisau tersebut dileher saksi cici arsita, namun karena berisik anak dari saksi cici arsita menyalakan flash HP maka dari itu saksi cici arsita langsung mengenali Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin sebagai adik ipar saksi cici arsita yang dimana Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin adalah suami dari saksi berti, karena hal tersebut Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin langsung meminta maaf dan meminta saksi cici arsita untuk tidak memberi tahu saksi berti dan Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin berjanji untuk langsung pulang dan tidak mengulangi kejadian percobaan pencurian ini lagi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa  Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin, pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 01:00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Jalan Teluk baruk RT.001, RW.003, kel/desa Sepampang, Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, jika niat untuk itu telah nyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Bermula pada Hari Kamis tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin pergi keluar dari rumahnya dan berkeliling lalu berjalan menuju  Jalan Teluk baruk RT.001, RW.003, kel/desa Sepampang, Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna yang dimana lokasi tersebut ialah rumah saksi cici arsita berada, dari kejauhan Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin melihat bahwa rumah Saksi Cici Arsita dalam keadaan gelap dan mengira bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong atau tidak ada orang, lalu muncul niat Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin untuk masuk kerumah tersebut, saat mendekati rumah tersebut Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin masuk melalui jendela belakang kamar setelah itu Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin langsung menuju ruang tamu untuk mencari barang-barang berharga untuk dicuri, lalu Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin menemukan sebuah Televisi, namun Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin belum membawa Televisi tersebut karena masih berusaha mencari barang berharga lainnya, saat Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin mengelilingi rumah untuk mencari barang berharga lain, Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin mendengar suara sehingga Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin mengambil pisau yang ditemukan dibagian belakang rumah dan pergi menuju sumber suara yang berasal dari kamar Saksi Cici Arsita, lalu Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin menghampiri saksi cici arsita yang berada di atas kasur dan langsung mengancam untuk diam dan membunuh saksi cici arsita dengan cara menaruh pisau tersebut keleher saksi cici arsita dan Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin berkata “jangan aku kesini kepengen sama kau cuman pengen ngentot” dengan pengakuan tersebut saksi berti pun merasa terancam dan memohon untuk tidak melakukan hal tersebut, karena berisik anak dari saksi cici arsita menyalakan flash HP maka dari itu saksi cici arsita langsung mengenali Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin sebagai adik ipar saksi cici arsita yang dimana Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin adalah suami dari saksi berti, karena hal tersebut saksi cici arsita mengancam Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin untuk melaporkan hal kepada saksi berti, namun dikarenakan masih ada hubungan keluarga dengan istri dari Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin, langsung meminta maaf dan meminta saksi cici arsita untuk tidak memberi tahu saksi berti dan Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin berjanji untuk langsung pulang dan tidak mengulangi kejadian ini lagi.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Jo 53 ayat (1)  KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

------ Bahwa ia Terdakwa  Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin, pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 01:00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Jalan Teluk baruk RT.001, RW.003, kel/desa Sepampang, Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “percobaan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, jika niat untuk itu telah nyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Bermula pada Hari Kamis tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin pergi keluar dari rumahnya dan berkeliling lalu berjalan menuju  Jalan Teluk baruk RT.001, RW.003, kel/desa Sepampang, Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna yang dimana lokasi tersebut ialah rumah saksi cici arsita berada, dari kejauhan Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin melihat bahwa rumah Saksi Cici Arsita dalam keadaan gelap dan mengira bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong atau tidak ada orang, lalu muncul niat Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin untuk masuk kerumah tersebut, saat mendekati rumah tersebut Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin masuk melalui jendela belakang kamar setelah itu Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin langsung menuju ruang tamu untuk mencari barang-barang berharga untuk dicuri, lalu Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin menemukan sebuah Televisi, namun Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin belum membawa Televisi tersebut karena masih berusaha mencari barang berharga lainnya, saat Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin mengelilingi rumah untuk mencari barang berharga lain, Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin mendengar suara sehingga Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin mengambil pisau yang ditemukan dibagian belakang rumah dan pergi menuju sumber suara yang berasal dari kamar Saksi Cici Arsita, lalu Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin menghampiri saksi cici arsita yang berada di atas kasur dan langsung mengancam untuk diam dan membunuh saksi cici arsita dengan cara menaruh pisau tersebut keleher saksi cici arsita dan Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin berkata “jangan aku kesini kepengen sama kau cuman pengen ngentot” dengan pengakuan tersebut saksi berti pun merasa terancam dan memohon untuk tidak melakukan hal tersebut, karena berisik anak dari saksi cici arsita menyalakan flash HP maka dari itu saksi cici arsita langsung mengenali Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin sebagai adik ipar saksi cici arsita yang dimana Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin adalah suami dari saksi berti, karena hal tersebut saksi cici arsita mengancam Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin untuk melaporkan hal kepada saksi berti, namun dikarenakan masih ada hubungan keluarga dengan istri dari Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin, langsung meminta maaf dan meminta saksi cici arsita untuk tidak memberi tahu saksi berti dan Terdakwa Wira Nanda Adriadi Bin Sataruwin berjanji untuk langsung pulang dan tidak mengulangi kejadian ini lagi.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 Jo 53 ayat (1)  KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ranai

, 21 Maret 2025
Penuntut Umum


            


Hanif Prayoga, S.H.,C.L.A.
      Ajun Jaksa Madya / 19970104 202203 1 001


 

Pihak Dipublikasikan Ya