Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa ia terdakwa LE VAN VUNG selaku Nakhoda KIA TG 91115 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Rabu tanggal 11 Agustus tahun 2021 sekira pukul 07.10 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 06º 15’ 715” LU - 106º 58’ 800” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/ kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Agustus tahun 2021 sekira pukul 07.10 WIB ketika Kapal Patroli KRI Kerambit-627 melaksanakan kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan radar mendeteksi sebuah kapal pada posisi 06º 15’ 715” LU - 106º 58’ 800” BT yang selanjutnya setelah dilihat malalui teropong diketahui bahwa kontak tersebut adalah merupakan sebuah kapal ikan Vietnam dengan nomor lambung KIA TG 91115 TS yang sedang menarik jaring. Kemudian Kapal Patroli KRI KERAMBIT-627 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal KIA TG 91115 TS tersebut, namun kapal KIA TG 91115 TS tersebut memutus tali jaring dan berusaha melarikan diri dengan cara menghindar dan menambah kecepatan. Selanjutnya KRI KERAMBIT-627 memberikan tembakan peringatan keudara dan KIA TG 91115 TS berhenti dan berhasil dikuasai pada posisi 06º 19’ 619” LU – 106º 58’ 012” BT.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI KERAMBIT-627 diketahui bahwa KIA TG 91115 TS dinakhodai oleh terdakwa LE VAN VUNG mengibarkan bendera Vietnam, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, diatas kapal KIA TG 91115 TS ditemukan jaring cadangan yang berada diatas anjungan kapal berupa rangkaian jaring trawl, awak kapal sebanyak 7 (tujuh) orang termasuk nakhoda yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam dan ikan hasil tangkapan lebih kurang
sebanyak 2 (dua) palka dengan berat lebih kurang sebanyak 2 (dua) ton yang berdasarkan hasil uji Organoleptik nomor B.007/25.2/TU.210/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan - Satker Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Natuna yang pada kesimpulannya adalah ikan dalam kondisi busuk/rusak dan telah dimusnahkan oleh Penyidik Angkatan Laut berdasarkan Penetapan izin/persetujuan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri/ Perikanan Ranai nomor 7/Pen.Pid.Sus-Prk/2021/PN Ran tanggal 27 Agustus 2021.
- Bahwa KIA TG 91115 TS berangkat dari Pelabuhan Vam Lang, Tien Giang-Vietnam sekira 30 (tiga puluh) hari sebelum ditangkap oleh kapal patroli KRI KERAMBIT-627 dengan tujuan untuk menangkap ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa jaring trawl. Cara terdakwa melakukan penangkapan ikan adalah pada saat berada ditempat kira-kira terdapat banyak ikan, terdakwa memerintahkan ABK untuk menurunkan jaring dari bagian buritan kapal sedangkan terdakwa mengemudikan kapal agar tetap melaju. Jaring yang diturunkan tersebut sampai kedasar laut dengan posisi mulut jaring tetap terbuka pada saat ditarik oleh kapal karena adanya papan pembuka mulut jaring (otter board), dengan kecepatan kapal lebih kurang sebesar 2,5 knot dalam waktu penangkapan ikan selama lebih kurang 5 jam. Kemudian jaring diangkat ke atas kapal dengan cara kantong jaring diikat dan kapal berputar kekanan, selanjutnya kantong jaring diangkat dengan menggunakan tiang katrol yang berada di kapal. Setelah itu ikatan kantong jaring dibuka dan ikan dicurahkan digeladak kapal, selanjutnya para ABK membersihkan dan memasukkan ikan hasil tangkapan kedalam palka kapal.
- Bahwa alat tangkap ikan berupa pukat hela dasar (trawl ) yang digunakan oleh kapal terdakwa KIA TG 91115 TS adalah alat tangkap yang dilarang karena dapat digunakan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak lingkungan dan dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 102 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan -------------------------
ATAU
-
------ Bahwa ia terdakwa LE VAN VUNG selaku Nakhoda KIA TG 91115 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Rabu tanggal 11 Agustus tahun 2021 sekira pukul 07.10 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 06º 15’ 715” LU - 106º 58’ 800” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Agustus tahun 2021 sekira pukul 07.10 WIB ketika Kapal Patroli KRI Kerambit-627 melaksanakan kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan radar mendeteksi sebuah kapal pada posisi 06º 15’ 715” LU - 106º 58’ 800” BT yang selanjutnya setelah dilihat malalui teropong diketahui bahwa kontak tersebut adalah merupakan sebuah kapal ikan Vietnam dengan nomor lambung KIA TG 91115 TS yang sedang menarik jaring. Kemudian Kapal Patroli KRI KERAMBIT-627 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal KIA TG 91115 TS tersebut, namun kapal KIA TG 91115 TS tersebut memutus tali jaring dan berusaha melarikan diri dengan cara menghindar dan menambah kecepatan. Selanjutnya KRI KERAMBIT-627 memberikan tembakan peringatan keudara dan KIA TG 91115 TS berhenti dan berhasil dikuasai pada posisi 06º 19’ 619” LU – 106º 58’ 012” BT.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI KERAMBIT-627 diketahui bahwa KIA TG 91115 TS dinakhodai oleh terdakwa LE VAN VUNG mengibarkan bendera Vietnam, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, diatas kapal KIA TG 91115 TS ditemukan jaring cadangan yang berada diatas anjungan kapal berupa rangkaian jaring trawl, awak kapal sebanyak 7 (tujuh) orang termasuk nakhoda yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam dan ikan hasil tangkapan lebih kurang sebanyak 2 (dua) palka dengan berat lebih kurang sebanyak 2 (dua) ton yang berdasarkan hasil uji Organoleptik nomor B.007/25.2/TU.210/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan - Satker Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Natuna yang pada kesimpulannya adalah ikan dalam kondisi busuk/rusak dan telah dimusnahkan oleh Penyidik Angkatan Laut berdasarkan Penetapan izin/persetujuan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri/ Perikanan Ranai nomor 7/Pen.Pid.Sus-Prk/2021/PN Ran tanggal 27 Agustus 2021.
- Bahwa KIA TG 91115 TS berangkat dari Pelabuhan Vam Lang, Tien Giang-Vietnam sekira 30 (tiga puluh) hari sebelum ditangkap oleh kapal patroli KRI KERAMBIT-627 dengan tujuan untuk menangkap ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa jaring trawl. Cara terdakwa melakukan penangkapan ikan adalah pada saat berada ditempat kira-kira terdapat banyak ikan, terdakwa memerintahkan ABK untuk menurunkan jaring dari bagian buritan kapal sedangkan terdakwa mengemudikan kapal agar tetap melaju. Jaring yang diturunkan tersebut sampai kedasar laut dengan posisi mulut jaring tetap terbuka pada saat ditarik oleh kapal karena adanya papan pembuka mulut jaring (otter board), dengan kecepatan kapal lebih kurang sebesar 2,5 knot dalam waktu penangkapan ikan selama lebih kurang 5 jam. Kemudian jaring diangkat ke atas kapal dengan cara kantong jaring diikat dan kapal berputar kekanan, selanjutnya kantong jaring diangkat dengan menggunakan tiang katrol yang berada di kapal. Setelah itu ikatan kantong jaring dibuka dan ikan dicurahkan digeladak kapal, selanjutnya para ABK membersihkan dan memasukkan ikan hasil tangkapan kedalam palka kapal.
- Bahwa alat tangkap ikan berupa pukat hela dasar (trawl ) yang digunakan oleh kapal terdakwa KIA TG 91115 TS adalah alat tangkap yang dilarang karena dapat digunakan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak lingkungan dan dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.---------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa ia terdakwa LE VAN VUNG selaku Nakhoda KIA TG 91115 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Rabu tanggal 11 Agustus tahun 2021 sekira pukul 07.10 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 06º 15’ 715” LU - 106º 58’ 800” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Agustus tahun 2021 sekira pukul 07.10 WIB ketika Kapal Patroli KRI Kerambit-627 melaksanakan kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan radar mendeteksi sebuah kapal pada posisi 06º 15’ 715” LU - 106º 58’ 800” BT yang selanjutnya setelah dilihat malalui teropong diketahui bahwa kontak tersebut adalah merupakan sebuah kapal ikan Vietnam dengan nomor lambung KIA TG 91115 TS yang sedang menarik jaring. Kemudian Kapal Patroli KRI KERAMBIT-627 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal KIA TG 91115 TS tersebut, namun kapal KIA TG 91115 TS tersebut memutus tali jaring dan berusaha melarikan diri dengan cara menghindar dan menambah kecepatan. Selanjutnya KRI KERAMBIT-627 memberikan tembakan peringatan keudara dan KIA TG 91115 TS berhenti dan berhasil dikuasai pada posisi 06º 19’ 619” LU – 106º 58’ 012” BT.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI KERAMBIT-627 diketahui bahwa KIA TG 91115 TS dinakhodai oleh terdakwa LE VAN VUNG mengibarkan bendera Vietnam, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, diatas kapal KIA TG 91115 TS ditemukan jaring cadangan yang berada diatas anjungan kapal berupa rangkaian jaring trawl, awak kapal sebanyak 7 (tujuh) orang termasuk nakhoda yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam dan ikan hasil tangkapan lebih kurang sebanyak 2 (dua) palka dengan berat lebih kurang sebanyak 2 (dua) ton yang berdasarkan hasil uji Organoleptik nomor B.007/25.2/TU.210/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan - Satker Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Natuna yang pada kesimpulannya adalah ikan dalam kondisi busuk/rusak dan telah dimusnahkan oleh Penyidik Angkatan Laut berdasarkan Penetapan izin/persetujuan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri/ Perikanan Ranai nomor 7/Pen.Pid.Sus-Prk/2021/PN Ran tanggal 27 Agustus 2021.
- Bahwa KIA TG 91115 TS berangkat dari Pelabuhan Vam Lang, Tien Giang-Vietnam sekira 30 (tiga puluh) hari sebelum ditangkap oleh kapal patroli KRI KERAMBIT-627 dengan tujuan untuk menangkap ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa jaring trawl. Cara terdakwa melakukan penangkapan ikan adalah pada saat berada ditempat kira-kira terdapat banyak ikan, terdakwa memerintahkan ABK untuk menurunkan jaring dari bagian buritan kapal sedangkan terdakwa mengemudikan kapal agar tetap melaju. Jaring yang diturunkan tersebut sampai kedasar laut dengan posisi mulut jaring tetap terbuka pada saat ditarik oleh kapal karena adanya papan pembuka mulut jaring (otter board), dengan kecepatan kapal lebih kurang sebesar 2,5 knot dalam waktu penangkapan ikan selama lebih kurang 5 jam. Kemudian jaring diangkat ke atas kapal dengan cara kantong jaring diikat dan kapal berputar kekanan, selanjutnya kantong jaring diangkat dengan menggunakan tiang katrol yang berada di kapal. Setelah itu ikatan kantong jaring dibuka dan ikan dicurahkan digeladak kapal, selanjutnya para ABK membersihkan dan memasukkan ikan hasil tangkapan kedalam palka kapal.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 102 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. |