Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PN Ntn FITRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memproses pengakuan anak;

3. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon. Jika Ketua Pengadilan Negeri Natuna Cq. Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak