Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/PID.C/2016/PN Ran BENHUR GULTOM, SE RAMLI SIAHAAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/PID.C/2016/PN Ran
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BENHUR GULTOM, SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI SIAHAAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAMLI SIAHAAN Pada hari Jumat atau setidaknya tanggal 15 Januari 2016 sekira-kiranya pukul 23.00 Wib diwarung miliknya sendiri beralamat di Jalan Pramuka Kel. Ranai Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna atau pada tempat di Pengadilan Negeri Ranai berwenang memeriksa dan mengadili atau setidaknya di wilayah hukum Polres Natuna telah melakukan perbuatan berupa menyediakan, menyimpan, mengedarkan, memperjualbelikan minuman keras tanpa izin ditempat umum.

Terdakwa melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kab. Natuna Nomor 10 Tahun 2005 pasal 18 ayat (2) jo pasal 8.

Pihak Dipublikasikan Ya