Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa ia terdakwa VIEN DINH HUNG selaku Nakhoda KIA BV 9998 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan HA VAN HOA (DPO) selaku Nakhoda KIA BV 9609 TS pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 06º 02’ 42” LU - 107º 28’ 10” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/ kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 20.00 WIB ketika Kapal Patroli KRI BUNG TOMO-357 melaksanakan kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan radar mendeteksi dua buah kontak kapal pada posisi 06º 02’ 42” LU - 107º 28’ 10” BT yang selanjutnya setelah didekati diketahui bahwa kontak tersebut adalah merupakan dua buah kapal ikan Vietnam. Kemudian Kapal Patroli KRI BUNG TOMO-357 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap salah satu kapal, namun ketika KRI BUNG TOMO-357 mendekati kapal tersebut, kedua kapal berusaha melarikan diri dengan bermanuver menghindar dan menambah kecepatan. Selanjutnya setelah dilakukan pengejaran selama 1 jam, sekira pukul 21.00 WIB KRI BUNG TOMO-357 berhasil menguasai KIA BV 9998 TS pada posisi 06º 02’ 28” LU - 107º 30’ 44” BT.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI BUNG TOMO-357 diketahui bahwa KIA BV 9998 TS dinakhodai oleh terdakwa VIEN DINH HUNG, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, ditemukan 2 (dua) set alat penangkap ikan berupa jaring Pair trawl, ikan hasil tangkapan lebih kurang sebanyak 1 (satu) palka dan awak kapal sebanyak 15 (lima belas) orang termasuk nakhoda yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
- Bahwa KIA BV 9998 TS berangkat dari Pelabuhan Vung Tau - Vietnam pada tanggal 04 Desember tahun 2020 dengan tujuan untuk menangkap ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa jaring Pair trawl. Kemudian kapal terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 9609 TS yang dinakhodai oleh HA VAN HOA (DPO) melakukan penangkapan ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang berdasarkan informasi dari pemilik kapal bahwa kapal terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 9609 TS telah memperoleh izin untuk melakukan penangkapanikan di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
- Cara terdakwa dan HA VAN HOA (DPO) selaku Nakhoda KIA BV 9609 TS melakukan penangkapan ikan adalah kapal terdakwa KIA BV 9998 TS menurunkan jaring ke laut lalu kapal pasangan terdakwa KIA BV 9609 TS yang di Nakhodai oleh HA VAN HOA (DPO) menuju ke kapal terdakwa untuk memberikan ujung tali penarik. kemudian tali penarik tersebut dikaitkan dengan tali jaring yang ada kapal terdakwa KIA BV 9998 TS. Selanjutnya jaring diturunkan degan cara mengulur tali penarik secara bersama-sama sampai semua jaring turun ke dasar laut. Selanjutnya jaring ditarik secara beriringan menggunakan kapal terdakwa KIA BV 9998 TS dan kapal KIA BV 9609 TS yang di Nakhodai oleh HA VAN HOA (DPO) lebih kurang selama 6 atau 7 jam. Setelah waktunya mengangkat jaring, kapal terdakwa KIA BV 9998 TS dan kapal KIA BV 9609 TS yang di Nakhodai oleh HA VAN HOA (DPO) berbalik arah menggulung tali jaring dan kemudian jaring diangkat keatas geladak kapal KIA BV 9998 TS, lalu ikan dikeluarkan dengan cara membuka ikatan pada ujung jaring.
- Bahwa alat tangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (Pair trawl ) yang digunakan oleh kapal terdakwa KIA BV 9998 TS dengan kapal pasangan terdakwa KIA BV 9609 TS yang dinakhodai oleh HA VAN HOA (DPO) adalah alat tangkap yang dilarang karena dapat digunakan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak lingkungan dan dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------
ATAU
-
------ Bahwa ia terdakwa VIEN DINH HUNG selaku Nakhoda KIA BV 9998 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan HA VAN HOA (DPO) selaku Nakhoda KIA BV 9609 TS pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 06º 02’ 42” LU - 107º 28’ 10” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 20.00 WIB ketika Kapal Patroli KRI BUNG TOMO-357 melaksanakan kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan radar mendeteksi dua buah kontak kapal pada posisi 06º 02’ 42” LU - 107º 28’ 10” BT yang selanjutnya setelah didekati diketahui bahwa kontak tersebut adalah merupakan dua buah kapal ikan Vietnam. Kemudian Kapal Patroli KRI BUNG TOMO-357 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap salah satu kapal, namun ketika KRI BUNG TOMO-357 mendekati kapal tersebut, kedua kapal berusaha melarikan diri dengan bermanuver menghindar dan menambah kecepatan. Selanjutnya setelah dilakukan pengejaran selama 1 jam, sekira pukul 21.00 WIB KRI BUNG TOMO-357 berhasil menguasai KIA BV 9998 TS pada posisi 06º 02’ 28” LU - 107º 30’ 44” BT.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI BUNG TOMO-357 diketahui bahwa KIA BV 9998 TS dinakhodai oleh terdakwa VIEN DINH HUNG, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, ditemukan 2 (dua) set alat penangkap ikan berupa jaring Pair trawl, ikan hasil tangkapan lebih kurang sebanyak 1 (satu) palka dan awak kapal sebanyak 15 (lima belas) orang termasuk nakhoda yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
- Bahwa KIA BV 9998 TS berangkat dari Pelabuhan Vung Tau - Vietnam pada tanggal 04 Desember tahun 2020 dengan tujuan untuk menangkap ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa jaring Pair trawl. Kemudian kapal terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 9609 TS yang dinakhodai oleh HA VAN HOA (DPO) melakukan penangkapan ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang berdasarkan informasi dari pemilik kapal bahwa kapal terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 9609 TS telah memperoleh izin untuk melakukan penangkapanikan di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
- Cara terdakwa dan HA VAN HOA (DPO) selaku Nakhoda KIA BV 9609 TS melakukan penangkapan ikan adalah kapal terdakwa KIA BV 9998 TS menurunkan jaring ke laut lalu kapal pasangan terdakwa KIA BV 9609 TS yang di Nakhodai oleh HA VAN HOA (DPO) menuju ke kapal terdakwa untuk memberikan ujung tali penarik. kemudian tali penarik tersebut dikaitkan dengan tali jaring yang ada kapal terdakwa KIA BV 9998 TS. Selanjutnya jaring diturunkan degan cara mengulur tali penarik secara bersama-sama sampai semua jaring turun ke dasar laut. Selanjutnya jaring ditarik secara beriringan menggunakan kapal terdakwa KIA BV 9998 TS dan kapal KIA BV 9609 TS yang di Nakhodai oleh HA VAN HOA (DPO) lebih kurang selama 6 atau 7 jam. Setelah waktunya mengangkat jaring, kapal terdakwa KIA BV 9998 TS dan kapal KIA BV 9609 TS yang di Nakhodai oleh HA VAN HOA (DPO) berbalik arah menggulung tali jaring dan kemudian jaring diangkat keatas geladak kapal KIA BV 9998 TS, lalu ikan dikeluarkan dengan cara membuka ikatan pada ujung jaring.
- Bahwa alat tangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (Pair trawl ) yang digunakan oleh kapal terdakwa KIA BV 9998 TS dengan kapal pasangan terdakwa KIA BV 9609 TS yang dinakhodai oleh HA VAN HOA (DPO) adalah alat tangkap yang dilarang karena dapat digunakan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak lingkungan dan dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa ia terdakwa VIEN DINH HUNG selaku Nakhoda KIA BV 9998 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan HA VAN HOA (DPO) selaku Nakhoda KIA BV 9609 TS pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 06º 02’ 42” LU - 107º 28’ 10” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 20.00 WIB ketika Kapal Patroli KRI BUNG TOMO-357 melaksanakan kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan radar mendeteksi dua buah kontak kapal pada posisi 06º 02’ 42” LU - 107º 28’ 10” BT yang selanjutnya setelah didekati diketahui bahwa kontak tersebut adalah merupakan dua buah kapal ikan Vietnam. Kemudian Kapal Patroli KRI BUNG TOMO-357 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap salah satu kapal, namun ketika KRI BUNG TOMO-357 mendekati kapal tersebut, kedua kapal berusaha melarikan diri dengan bermanuver menghindar dan menambah kecepatan. Selanjutnya setelah dilakukan pengejaran selama 1 jam, sekira pukul 21.00 WIB KRI BUNG TOMO-357 berhasil menguasai KIA BV 9998 TS pada posisi 06º 02’ 28” LU - 107º 30’ 44” BT.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI BUNG TOMO-357 diketahui bahwa KIA BV 9998 TS dinakhodai oleh terdakwa VIEN DINH HUNG, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, ditemukan 2 (dua) set alat penangkap ikan berupa jaring Pair trawl, ikan hasil tangkapan lebih kurang sebanyak 1 (satu) palka dan awak kapal sebanyak 15 (lima belas) orang termasuk nakhoda yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
- Bahwa KIA BV 9998 TS berangkat dari Pelabuhan Vung Tau - Vietnam pada tanggal 04 Desember tahun 2020 dengan tujuan untuk menangkap ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa jaring Pair trawl. Kemudian kapal terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 9609 TS yang dinakhodai oleh HA VAN HOA (DPO) melakukan penangkapan ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang berdasarkan informasi dari pemilik kapal bahwa kapal terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 9609 TS telah memperoleh izin untuk melakukan penangkapanikan di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
- Cara terdakwa dan HA VAN HOA (DPO) selaku Nakhoda KIA BV 9609 TS melakukan penangkapan ikan adalah kapal terdakwa KIA BV 9998 TS menurunkan jaring ke laut lalu kapal pasangan terdakwa KIA BV 9609 TS yang di Nakhodai oleh HA VAN HOA (DPO) menuju ke kapal terdakwa untuk memberikan ujung tali penarik. kemudian tali penarik tersebut dikaitkan dengan tali jaring yang ada kapal terdakwa KIA BV 9998 TS. Selanjutnya jaring diturunkan degan cara mengulur tali penarik secara bersama-sama sampai semua jaring turun ke dasar laut. Selanjutnya jaring ditarik secara beriringan menggunakan kapal terdakwa KIA BV 9998 TS dan kapal KIA BV 9609 TS yang di Nakhodai oleh HA VAN HOA (DPO) lebih kurang selama 6 atau 7 jam. Setelah waktunya mengangkat jaring, kapal terdakwa KIA BV 9998 TS dan kapal KIA BV 9609 TS yang di Nakhodai oleh HA VAN HOA (DPO) berbalik arah menggulung tali jaring dan kemudian jaring diangkat keatas geladak kapal KIA BV 9998 TS, lalu ikan dikeluarkan dengan cara membuka ikatan pada ujung jaring.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------- |