| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.Sus/2026/PN Ntn | MUHAMMAD SAID LUBIS, S.H. | YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jan. 2026 | |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |
| Nomor Perkara | 6/Pid.Sus/2026/PN Ntn | |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Jan. 2026 | |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-65/L.10.13.3/Enz.2/01/2026 | |
| Penuntut Umum | ||
| Terdakwa | ||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||
| Anak Korban | ||
| Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAANNO.REG.PERKARA : PDM- 02/RNI/01/2026
Nama Terdakwa : YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID
Nomor Identitas Tempat Lahir
: Kartu Tanda Penduduk, 2103074706820002 : Ranai
Tanggal Lahir / Umur : 07 Juni 1982/ 43 tahun Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Dkw Mohd Benteng – Batu Kilang RT 001/ RW 007, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan / Honorer Pendidikan : S-1
Penahanan
Oktober 2025 s.d. 11 November 2025
November 2025 s.d. 11 Desember 2025
Desember 2025 s.d. 10 Januari 2026
Januari 2026 s.d. 26 Januari 2026
-----Bahwa ia Terdakwa YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID pada hari Minggu Tanggal 7 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat di depan sebuah rumah Jl. Dewi Sartika Gg. Muhamad Bs RT 002 RW 002 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat netto
0,07 (nol koma nol tujuh gram), perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-----Bermula pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi FREDEHENI KUSUMADEWI Alias DEWI Binti SUTRISNO (dilakukan penuntutan terpisah) melalui chat Whatsapp dengan pesan "Kk, aku ada uang 1 juta, ada barang ga? Bantu lah!", lalu Saksi FREDEHENI KUSUMADEWI Alias DEWI Binti SUTRISNO membalas "Vit aku lagi di jalan nih, nanti aku kabarin!". Kemudian sekira pukul 16.40 Wib, Saksi FREDEHENI KUSUMADEWI Alias DEWI Binti SUTRISNO Kembali menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp dengan pesan "Vit, ini ada barang punya kawan, cuman ada 700, mau ga?" lalu Terdakwa membalas "Oh gapapa lah kk, Jadi kapan bisa ku diambil kk?", kemudian dijawab oleh saksi "Ntar ku kabarin, masih ada adek nih di rumah!", Kemudian Terdakwa kembali chat Saksi FREDEHENI KUSUMADEWI Alias DEWI Binti SUTRISNO "Kk, jadi kayak mana nih? Masih lama kah?", dan dibalas saksi "Yaudah sekarang lah, sendiri ya tapi!". Kemudian sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa datang ke rumah Saksi FREDEHENI KUSUMADEWI Alias DEWI Binti SUTRISNO yang beralamat di Jl. Sihotang depan Kantor Perpustakaan Daerah Kab, Natuna seorang diri dan kemudian masuk ke rumah Saksi FREDEHENI KUSUMADEWI Alias DEWI Binti SUTRISNO, pada saat Terdakwa datang Saksi FREDEHENI KUSUMADEWI Alias DEWI Binti SUTRISNO sedang mencuci piring di dapur, setelah selesai mencuci piring Saksi FREDEHENI KUSUMADEWI Alias DEWI Binti SUTRISNO masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil 1 (satu) Bungkus / Paket plastic klip bening berukuran kecil yang berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, lalu Saksi FREDEHENI KUSUMADEWI Alias DEWI Binti SUTRISNO keluar kamar dan langsung memberikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, dan Saksi mengambil uang yang Terdakwa berikan dengan jumlah tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang Terdakwa letak di atas meja ruang tengah rumahnya. Kemudian setelah Saksi FREDEHENI KUSUMADEWI Alias DEWI Binti SUTRISNO memberikan Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa berpamitan kepada Saksi FREDEHENI KUSUMADEWI Alias DEWI Binti SUTRISNO lalu Terdakwa kembali ke kos teman Terdakwa yaitu saudari YANA yang beralamat di Jl. Dewi Sartika Gg. Muhamad Bs RT 002 RW 002 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna. - Bahwa sekira pukul 17.25 WIB di kos YANA yang beralamat di Jl. Dewi Sartika Gg. Muhamad Bs RT 002 RW 002 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu yang berasal dari Saksi FREDEHENI KUSUMADEWI Alias DEWI Binti SUTRISNO bersama-sama dengan RUDI, YANA dan TIKA. ----------------------------------------------- - Bahwa sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di depan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Dewi Sartika Gg. Muhamad Bs RT 002 RW 002 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur, Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang berasal dari pihak kepolisian dan kemudian langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian setelah dilakukan penggelledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastic klip bening berukuran kecil yang berisikan Kristal bening yaitu Narkotika jenis Sabu dari saku baju sebelah kiri seragam Pemadam Kebakaran yang Terdakwa kenakan, kemudian 1 (satu) unit Handphone merek VIVO 1935 dengan Nomor IMEI 862101040112750 dan Nomor Handphone 085167453773 yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan, kemudian terhadap barang bukti tersebut Terdakwa akui
adalah milik Terdakwa, selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Natuna untuk diproses.
-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Cabang PT Pegadaian Natuna No: 245/BB.10378.00/IX/2025 tanggal 08 September tahun 2025 yang ditandatangani oleh JUFRIADI sebagai Pemimpin Cabang PT PEGADAIAN Natuna, telah dilakukan penimbangan berupa:------
-----Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0363 tanggal 24 September 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm.,Apt, telah dilakukan pengujian berupa sebuah sampel Kristal Bening yang diduga Sabu dengan Nomor Sampel: 25.085.11.16.05.0359.K, 1 (satu) bungkus atau paket plastik bening dengan Netto 0.07 gram yang dikirimkan dari Satuan Reserse Narkoba POLRES NATUNA ke Balai POM di Batam, dengan kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------ -----Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: SKBN/207/IX/KES.8/2025 tanggal 8 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Fachry Husain selaku Dokter Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan analisis secara kimiawi terhadap urine Terdakwa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan menerangkan urine atas nama YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID adalah Positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin (nomor urut 61 dan 53) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. --------------------- -----Bahwa Terdakwa YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. - Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-----Bahwa ia Terdakwa YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID pada hari Minggu Tanggal 7 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat di depan sebuah rumah Jl. Dewi Sartika Gg.
Muhamad Bs RT 002 RW 002 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------- - Bahwa pada hari Minggu Tanggal 7 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di depan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Dewi Sartika Gg. Muhamad Bs RT 002 RW 002 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur, Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang berasal dari pihak kepolisian dan kemudian langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastic klip bening berukuran kecil yang berisikan Kristal bening yaitu Narkotika jenis Sabu dari saku baju sebelah kiri seragam Pemadam Kebakaran yang Terdakwa kenakan, kemudian 1 (satu) unit Handphone merek VIVO 1935 dengan Nomor IMEI 862101040112750 dan Nomor Handphone 085167453773 yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan, kemudian terhadap barang bukti tersebut Terdakwa akui adalah milik Terdakwa, selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Natuna untuk diproses. -----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Cabang PT Pegadaian Natuna No: 245/BB.10378.00/IX/2025 tanggal 08 September tahun 2025 yang ditandatangani oleh JUFRIADI sebagai Pemimpin Cabang PT PEGADAIAN Natuna, telah dilakukan penimbangan berupa:------
-----Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0363 tanggal 24 September 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm.,Apt, telah dilakukan pengujian berupa sebuah sampel Kristal Bening yang diduga Sabu dengan Nomor Sampel: 25.085.11.16.05.0359.K, 1 (satu) bungkus atau paket plastik bening dengan Netto 0.07 gram yang dikirimkan dari Satuan Reserse Narkoba POLRES NATUNA ke Balai POM di Batam, dengan kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------- -----Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: SKBN/207/IX/KES.8/2025 tanggal 8 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Fachry Husain selaku Dokter Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan analisis secara kimiawi terhadap urine Terdakwa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan menerangkan urine atas nama YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID adalah Positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin (nomor urut 61 dan 53) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. --------------------- -----Bahwa Terdakwa YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID dalam hal Terdakwa Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. - ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------
Muhammad Said Lubis, S.H. Jaksa Muda NIP. 19831027 200912 1 001 |
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

Ranai, 21 Januari 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM