Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS. PERKARA : PDM-02/TRP/Enz.2/02/2025
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
ELIESA Alias ELIS Binti EDI JUNAIDI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1871104105740004 (KTP)
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Medan
|
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
50 Tahun / 01Mei 1974
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Candi RT.006/RW.003, Kel. Candi, Kec. Palmatak (KTP)
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga (KTP)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
|
B.
|
PENANGKAPAN & PENAHANAN
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 31 Oktober 2024
|
|
|
|
Penahanan
|
|
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 01 November 2024 s/d 20 November 2024;
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 21 November 2024 s/d 30 Desember 2024;
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025;
|
- Perpanjangan ke-2 oleh ketua Pengadilan Negeri
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN I
|
:
:
:
|
RutanPolres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 30 Januari 2025 s/d 28 Februari 2025.
Rutan Polres Kep.Anambas sejak tanggal 28 Februari 2025 s/d 19 Maret 2025.
Lapas Kelas IIB Batam Sejak tanggal 20 Maret 2025 s/d 18 April 2025
|
|
|
C.
|
DAKWAAN
PRIMAIR :
|
----- Bahwa ia Terdakwa ELIESA Alias ELIS Binti EDI JUNAIDI pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2024 sekira pada pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2024, bertempat Di Jl. Candi RT 006/RW 003 Desa Candi Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan permufakatan jahat yakni bersama-sama dengan DIANA ALPISAH Als TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) (masing-masing diajukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan tindak pidana narkotika yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni berupa serbuk kristal yang mengandung Metamfetamine dengan jumlah seluruhnya seberat + 0,63 (nol koma enam tiga) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari Terdakwa ELIESA Alias ELIS Binti EDI JUNAIDI menerima narkotika jenis sabu dari saudara OKA pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 dengan saudara OKA mendatangi terdakwa di kediaman terdakwa yang berada di Jalan Candi RT 006 RW 003 Desa Candi Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas dengan maksud untuk membicarakan perihal utang sebesar Rp 485.000,- dan juga ingin meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 2.000.000,- untuk membayar utangnya kepada seseorang. Dikarenakan terdakwa tidak mempunyai cukup uang dan hanya memiliki dana sebesar Rp 1.400.000,-, saudara OKA pun menawarkan kepada terdakwa untuk menukarkan narkotika jenis sabu miliknya berupa 1 (satu) buah bungkusan plastic klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan uang yang terdakwa miliki yaitu sebesar Rp 1.400.000,- ditambah dengan utang yang saudara OKA miliki kepada terdakwa lunas.
- Bahwa kemudian terdakwa menyetujui penawaran dari saudara OKA tersebut dan memberikan uang sebesar Rp 1.400.000,- kepada saudara OKA dan kemudian terdakwa pun kembali pergi ke kamarnya sambil membawa narkotika jenis sabu untuk diletakkan dan disimpan di samping kipas angin kamar terdakwa. Kemudian sekira sore harinya sebelum terdakwa hendak pergi bekerja, Saksi DIANA ALPISAH Alias TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) masuk ke dalam kamar terdakwa untuk meminta narkotika jenis sabu dan terdakwa membuka plastic klip dan menaruh sedikit dari narkotika jenis sabu di kaca alat hisap sabu milik terdakwa lalu memberikannya kepada saksi DIANA ALPISAH Alias TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) dan terdakwa bersama dengan saksi DIANA ALPISAH Alias TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di kamar terdakwa.
- Bahwa pada saat terdakwa sedang bekerja di Cafe KAI sekira pukul 23.50 WIB, saudara IKI ada menjumpai terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa seharga Rp 300.000,-. Kemudian saudara IKI pun memberikan uangnya sebanyak Rp 300.000,- kepada terdakwa dengan uang cash.
- Bahwa Keesokan harinya pada tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari terdakwa bersama dengan saksi DIANA ALPISAH Alias TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) baru saja pulang dari bekerja dan sampai di rumah terdakwa kemudian terdakwa melihat saudari RATNA yaitu teman dari saksi DIANA ALPISAH Alias TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) di depan teras rumah yang kemudian terdakwa menerima pesan Whatsapp dari saksi DIANA ALPISAH Alias TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) bahwa saudari RATNA ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000,- kepada terdakwa yang kemudian terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu dengan membuka plastic klip berisikan narkotika jenis sabu kemudian menaruh sedikit dari narkotika jenis sabu tersebut di kaca alat hisap sabu dan setelah itu terdakwa pun menuju ke kamar saksi DIANA ALPISAH Alias TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) dan memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi DIANA ALPISAH Alias TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) dan saudari RATNA.
- Bahwa setelah melakukan penggeledahan kepada terdakwa kemudian anggota kepolisian mendapatkan, 7 (tujuh) buah bungkusan plastic klip bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,63 (nol koma enam tiga) gram, 1 (satu) set alat kelengkapan hisap sabu (BONG), 1 (satu) kotak plastic merk TUPPERWARE berwarna merah putih berukuran ± 300 ml., 1 (satu) buah gunting kecil berwarna oren, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari kertas, 2 (dua) buah korek api berwarna oren, 2 (dua) buah tabung kaca berwarna bening, 1 (satu) unit alat komunikasi jenis Handphone merk VIVO V20 PRO warna ungu dengan Nomor Imei I 862695058499090, Imei II 862695058499082 beserta Simcard Simpati dengan nomor telepon 081371615004.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan RSUD Tarempa No: 8/Lab/RSUD.TPA.812/11.2024 tanggal 01 November 2024 yang ditandatangani oleh dr. Rikardo Napitupulu, M.Ked(Clinpath), Sp.PK., sebagai Dokter Penanggung Jawab Laboratorium, yang menerangkan bahwa sample Urine Terdakwa ELIESA Alias ELIS Binti EDI JUNAIDI positif mengandung zat AMPETAMINE & METAPHETAMINE yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan yang dilakukan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Kepulauan Anambas No : 95/14361.00/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Charlie Iskandar Jambak telah melakukan Pemeriksaan/penimbangan barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga Sabu milik terdakwa ELIESA Alias ELIS Binti EDI JUNAIDI dengan berat total 0.63 gram dan disita diperkara lain atas nama DIANA ALPISAH Alias TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) dengan berat total 0.29 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.24.0228 tanggal 07 November 2024 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt sebagai Ketua Tim Penguji, yang menyimpulkan bahwa barang Bukti berupa sabu-sabu seberat 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram milik terdakwa ELIESA Alias ELIS Binti EDI JUNAIDI adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------
SUBSIDIAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa ELIESA Alias ELIS Binti EDI JUNAIDI pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2024 sekira pada pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2024, bertempat Di Jl. Candi RT 006/RW 003 Desa Candi Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan permufakatan jahat yakni bersama-sama dengan DIANA ALPISAH Als TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) (masing-masing diajukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan tindak pidana narkotika yakni melakukan indak Pidana , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari Terdakwa ELIESA Alias ELIS Binti EDI JUNAIDI menerima narkotika jenis sabu dari saudara OKA pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 dengan saudara OKA mendatangi terdakwa di kediaman terdakwa yang berada di Jalan Candi RT 006 RW 003 Desa Candi Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas dengan maksud untuk membicarakan perihal utang sebesar Rp 485.000,- dan juga ingin meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 2.000.000,- untuk membayar utangnya kepada seseorang. Dikarenakan terdakwa tidak mempunyai cukup uang dan hanya memiliki dana sebesar Rp 1.400.000,-, saudara OKA pun menawarkan kepada terdakwa untuk menukarkan narkotika jenis sabu miliknya berupa 1 (satu) buah bungkusan plastic klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan uang yang terdakwa miliki yaitu sebesar Rp 1.400.000,- ditambah dengan utang yang saudara OKA miliki kepada terdakwa lunas.
- Bahwa kemudian terdakwa menyetujui penawaran dari saudara OKA tersebut dan memberikan uang sebesar Rp 1.400.000,- kepada saudara OKA dan kemudian terdakwa pun kembali pergi ke kamarnya sambil membawa narkotika jenis sabu untuk diletakkan dan disimpan di samping kipas angin kamar terdakwa. Kemudian sekira sore harinya sebelum terdakwa hendak pergi bekerja, Saksi DIANA ALPISAH Alias TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) masuk ke dalam kamar terdakwa untuk meminta narkotika jenis sabu dan terdakwa membuka plastic klip dan menaruh sedikit dari narkotika jenis sabu di kaca alat hisap sabu milik terdakwa lalu memberikannya kepada saksi DIANA ALPISAH Alias TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) dan terdakwa bersama dengan saksi DIANA ALPISAH Alias TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di kamar terdakwa.
- Bahwa pada saat terdakwa sedang bekerja di Cafe KAI sekira pukul 23.50 WIB, saudara IKI ada menjumpai terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa seharga Rp 300.000,-. Kemudian saudara IKI pun memberikan uangnya sebanyak Rp 300.000,- kepada terdakwa dengan uang cash.
- Bahwa Keesokan harinya pada tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari terdakwa bersama dengan saksi DIANA ALPISAH Alias TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) baru saja pulang dari bekerja dan sampai di rumah terdakwa kemudian terdakwa melihat saudari RATNA yaitu teman dari saksi DIANA ALPISAH Alias TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) di depan teras rumah yang kemudian terdakwa menerima pesan Whatsapp dari saksi DIANA ALPISAH Alias TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) bahwa saudari RATNA ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000,- kepada terdakwa yang kemudian terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu dengan membuka plastic klip berisikan narkotika jenis sabu kemudian menaruh sedikit dari narkotika jenis sabu tersebut di kaca alat hisap sabu dan setelah itu terdakwa pun menuju ke kamar saksi DIANA ALPISAH Alias TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) dan memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi DIANA ALPISAH Alias TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) dan saudari RATNA.
- Bahwa setelah melakukan penggeledahan kepada terdakwa kemudian anggota kepolisian mendapatkan, 7 (tujuh) buah bungkusan plastic klip bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,63 (nol koma enam tiga) gram, 1 (satu) set alat kelengkapan hisap sabu (BONG), 1 (satu) kotak plastic merk TUPPERWARE berwarna merah putih berukuran ± 300 ml., 1 (satu) buah gunting kecil berwarna oren, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari kertas, 2 (dua) buah korek api berwarna oren, 2 (dua) buah tabung kaca berwarna bening, 1 (satu) unit alat komunikasi jenis Handphone merk VIVO V20 PRO warna ungu dengan Nomor Imei I 862695058499090, Imei II 862695058499082 beserta Simcard Simpati dengan nomor telepon 081371615004.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan RSUD Tarempa No: 8/Lab/RSUD.TPA.812/11.2024 tanggal 01 November 2024 yang ditandatangani oleh dr. Rikardo Napitupulu, M.Ked(Clinpath), Sp.PK., sebagai Dokter Penanggung Jawab Laboratorium, yang menerangkan bahwa sample Urine Terdakwa ELIESA Alias ELIS Binti EDI JUNAIDI positif mengandung zat AMPETAMINE & METAPHETAMINE yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan yang dilakukan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Kepulauan Anambas No : 95/14361.00/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Charlie Iskandar Jambak telah melakukan Pemeriksaan/penimbangan barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga Sabu milik terdakwa ELIESA Alias ELIS Binti EDI JUNAIDI dengan berat total 0.63 gram dan disita diperkara lain atas nama DIANA ALPISAH Alias TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) dengan berat total 0.29 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.24.0228 tanggal 07 November 2024 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt sebagai Ketua Tim Penguji, yang menyimpulkan bahwa barang Bukti berupa sabu-sabu seberat 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram milik terdakwa ELIESA Alias ELIS Binti EDI JUNAIDI adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------
|