Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2026/PN Ntn SRI MURNI UTAMI AB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SRI MURNI UTAMI AB
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan kesalahan penulisan nama anak dalam Akta Kelahiran Nomor 2105-LU-11112021-0001, tertanggal 15 NOVEMBER 2021
  3. Menetapkan bahwa nama anak yang semula tertulis ELVIZA RIQZIA ZAHRANY diperbaiki menjadi ELVIZA RIZKIA ZAHRANY
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas untuk melakukan pencatatan/perbaikan administrasi kependudukan sesuai dengan Penetapan Pengadilan;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak