INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
3/Pid.Sus-PRK/2022/PN Ran | 1.JOKO SUTRISNO, S.H. 2.REZI DHARMAWAN, S.H. |
Tran Phi Huong | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Mar. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Sus-PRK/2022/PN Ran | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Mar. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-120/L.10.13/Eku.2/03/2022 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
------ Bahwa merekaTerdakwaTRAN PHI HUONG selaku Nakhoda KIA BTH 2122 TS (BV 92550 TS) Bersama- sama dengan Sdr. NGUYEN VAN QUANG selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92551 TS) (daftar Pencarian Orang/Dpo) yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Senin tanggal 10 Januari tahun 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat Perairan Laut Natuna /Laut Natuna Utara pada posisi 05º 00’ 30” LU - 106º 58’ 00” BT di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----
Bahwa berawal PadaHari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 Waktu Vietnam, TerdakwaTRAN PHI HUONG selaku nakhoda KIA BTH 2122 TS (BV 92550 TS) berbendera Vietnam berangkat dari pelabuhan Phuoc Hung, Ba Ria Vung Tau, Vietnam bersama-sama dengan Sdr. Nguyen Van Quang selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92551 TS) (daftar Pencarian Orang/Dpo) untuk menangkap ikan di wilayah perairan Vietnam dengan menggunakan alat penangkap ikan pair trawls. Kemudian Selama menangkap ikan di wilayah perairan Vietnam, ikan hasil tangkapan yang Terdakwa Dan Sdr Nguyen Van Quang dikirimkan ke Vietnam menggunakan kapal penampung sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya Terdakwa mendapat telepon via telepon satelit dari pemilik kapal (Vo Van Duong) di Vietnam memberitahukan pengurus kapal di Vietnam sudah mendapat ijin untuk menangkap ikan di Wilayah Perairan laut Indonesiaserta pemilik kapal sudah mengurus semua persayaratan untuk menangkap ikan Perairan di Indonesia. Selanjutnya pemilik kapal (Vo Van Duong) menyuruh Terdakwa mengganti nama kapal BV 92550 TS menjadi BTH 2122 TS dan kapal Sdr. Nguyen Van QuangBV 92551 TS menjadi BTH 2121 TS selanjutnya sekitar Awal bulan Januari tahun 2022TerdakwaTRAN PHI HUONG selaku Nakhoda KIA BTH 2122 TS (BV 92550 TS) Bersama- sama dengan Sdr. NGUYEN VAN QUANG selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92551 TS) masuk ke wilayah perairan Indonesia menangkap ikan secara bersama-sama dengan cara berpindah-pindah tempat, kemudian ditempat kira-kira terdapat banyak ikan. kapal Terdakwa BTH 2122 TS (BV 92550 TS) menurunkan jaring kemudian kapal bantu Sdr. Nguyen Van QuangBTH 2121 TS (BV 92551 TS) mendekat dan memberikan ujung tali penarik ke kapal Terdakwa, lalu setelah tali penarik dikaitkan dengan tali jaring yang akan Terdakwa turunkan, kemudian jaring Terdakwa turunkan dengan mengulur tali penarik secara bersama-sama sehingga jaring turun sampai ke dasar laut, mulut jaring tersebut dilengkapi dengan bola-bola pelampung dibagian atas jaring dan pemberat rantai/timah bagian bawah sehingga beroperasi sampai ke dasar laut kemudian Terdakwa bersama-sama Sdr. Nguyen Van Quangmenarik secara beriringan lalu Proses penarikan jaring tersebut sampai dengan selesai kurang lebih 6 s/d 7 jam dengan kecepatan kapal 2 s/d 2,2 knot mengangkat jaring, kemudian kapal Terdakwa berbalik arah untuk menggulung tali jaring dan kemudian jaring diangkat diatas geladak kapal Terdakwa BTH 2122 TS (BV 92550 TS). Kemudian ikan dikeluarkan dari dalam jaring dengan membuka ikatan pada ujung jaringselanjutnya para ABK membersihkan dan memasukkan ikan hasil tangkapan kedalam palka kapalTerdakwa lalu dalam sehari rata-rata Terdakwa bersama-sama Sdr. Nguyen Van Quang menurunkan jaring sebanyak tiga kali.-----------------------------------------
Bahwa pada hari senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar Pukul 14.00 Wib, KRI Tjiptadi-381 melaksanakan patroli /kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanandisekitar wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara KRI Tjiptadi-381 berada pada posisi 05º 06’ 00’’ LU – 107º 01’ 00’’ T halu 210 cepat 10 knot mendeteksi kontak radar pada baringan 215 jarak 6 NM. Kemudian KRI Tjiptadi-381 mendekati kontak lalu, pengawas mengidentifikasi kontak menggunakan teropong kemudian melaporkan kontak adalah 2 buah kapal ikan asing dengan lambung kapal berwarna biru dan anjungan berwarna abu-abu lalu kedua buah kapal ikan asing tersebut diduga keras sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 05º 00’ 30” LU - 106º 58’ 00” BT yang mana berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, lalu KRI Tjiptadi-381 mendekati kontak tersebut, kemudian dua buah kapal ikan asing tersebut berpencar, merubah halu kapal dan menambah kecepatan mencoba menghindar dari KRI Tjiptadi-381.lalu Komandan KRI Tjiptadi-381 memerintahkan pengejaran terhadap salah satu kapal ikan asing selanjutnyasekitarkurang lebih 10 menit pengejaran, kapal ikan asing berhenti pada posisi 05º 01’ 00’’ LU – 106º 57’ 00” BT yang mana posisi tersebut berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan 1 (satu) kapal lagi berhasil melarikan dirikemudian KRI Tjiptadi-381 melaksanakan peran sekoci menurunkan tim pemeriksa onboard di sekoci langsung menuju kapal ikan asing lalu sekoci sandar pada lambung kanan kapal ikan asing tersebut.
Bahwa tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI Tjiptadi-381 melakukan pemeriksaanterhadap KIA BTH 2122 TS (BV 92550 TS) dinakhodai oleh terdakwa TRAN PHI HUONG bendera Vietnam, kemudian didalam kapal KIA BTH 2122 TS (BV 92550 TS) ditemukan dokumen kapal BV 92550 TS dan BV 92551 TS yang tidak memiliki Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia, tali penarik, 2 set alat tangkap ikan berupa rangkaian dari jaring (pair Trawl), pelampung, pemberat, awak kapal sebanyak 12 (dua belas) orang termasuk nakhoda yang berkebangsaan Vietnam dan ikan hasil tangkapan lebih kurang sebanyak 1/2 (stengah) palka dengan berat lebih kurang sebanyak 2 (dua) ton yang berdasarkan hasil uji Organoleptik nomor B.005/25.2/TU.210/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan - Satker Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Natuna dengan kesimpulannya adalah ikan dalam kondisi busuk/rusak dan telah dimusnahkan oleh Penyidik Angkatan Laut berdasarkan Penetapan izin/persetujuan dari Plh.Wakil Ketua Pengadilan Negeri/ Perikanan Ranai nomor: 1/Pen.Pid.Sus-Prk/2022/PN Ran tanggal 25 Januari 2022. Kemudian setelah pemeriksaanterdakwa dan 9 (sembilan) orang ABK dibawa ke kapal patroli Indonesia-381 sedangkan 2 (dua) ABK lainnya tetap berada di KIA BTH 2122 TS (BV 92550 TS) bersama tim kawal kapal patroli Indonesia-381menuju ke Dermaga Sabang Mawang untuk diserahkan ke Danlanal Ranai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92jo Pasal26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92jo Pasal26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JoPasal 102 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa merekaTerdakwaTRAN PHI HUONG selaku Nakhoda KIA BTH 2122 TS (BV 92550 TS) Bersama- sama dengan Sdr. NGUYEN VAN QUANG selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92551 TS) (daftar Pencarian Orang/Dpo) yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Senin tanggal 10 Januari tahun 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat Perairan Laut Natuna /Laut Natuna Utara pada posisi 05º 00’ 30” LU - 106º 58’ 00” BT di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya“yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatanmemiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/ kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
Bahwa berawal Pada Hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 Waktu Vietnam, TerdakwaTRAN PHI HUONG selaku nakhoda KIA BTH 2122 TS (BV 92550 TS) berbendera Vietnam berangkat dari pelabuhan Phuoc Hung, Ba Ria Vung Tau, Vietnam bersama-sama dengan Sdr. Nguyen Van Quang selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92551 TS) (daftar Pencarian Orang/Dpo) untuk menangkap ikan di wilayah perairan Vietnam dengan menggunakan alat penangkap ikan pair trawls. Kemudian Selama menangkap ikan di wilayah perairan Vietnam, ikan hasil tangkapan yang Terdakwa Dan Sdr Nguyen Van Quang dikirimkan ke Vietnam menggunakan kapal penampung sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya Terdakwa mendapat telepon via telepon satelit dari pemilik kapal (Vo Van Duong) di Vietnam memberitahukan pengurus kapal di Vietnam sudah mendapat ijin untuk menangkap ikan di Wilayah Perairan laut Indonesia serta pemilik kapal sudah mengurus semua persayaratan untuk menangkap ikan Perairan di Indonesia. Selanjutnya pemilik kapal (Vo Van Duong) menyuruh Terdakwa mengganti nama kapal BV 92550 TS menjadi BTH 2122 TS dan kapal Sdr. Nguyen Van Quang BV 92551 TS menjadi BTH 2121 TS selanjutnya sekitar Awal bulan Januari tahun 2022 TerdakwaTRAN PHI HUONG selaku Nakhoda KIA BTH 2122 TS (BV 92550 TS) Bersama- sama dengan Sdr. NGUYEN VAN QUANG selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92551 TS) masuk ke wilayah perairan Indonesia menangkap ikan secara bersama-sama dengan cara berpindah-pindah tempat, kemudian ditempat kira-kira terdapat banyak ikan. kapal Terdakwa BTH 2122 TS (BV 92550 TS) menurunkan jaring kemudian kapal bantu Sdr. Nguyen Van Quang BTH 2121 TS (BV 92551 TS) mendekat dan memberikan ujung tali penarik ke kapal Terdakwa, lalu setelah tali penarik dikaitkan dengan tali jaring yang akan Terdakwa turunkan, kemudian jaring Terdakwa turunkan dengan mengulur tali penarik secara bersama-sama sehingga jaring turun sampai ke dasar laut, mulut jaring tersebut dilengkapi dengan bola-bola pelampung dibagian atas jaring dan pemberat rantai/timah bagian bawah sehingga beroperasi sampai ke dasar laut kemudian Terdakwa bersama-sama Sdr. Nguyen Van Quang menarik secara beriringan lalu Proses penarikan jaring tersebut sampai dengan selesai kurang lebih 6 s/d 7 jam dengan kecepatan kapal 2 s/d 2,2 knot mengangkat jaring, kemudian kapal Terdakwa berbalik arah untuk menggulung tali jaring dan kemudian jaring diangkat diatas geladak kapal Terdakwa BTH 2122 TS (BV 92550 TS). Kemudian ikan dikeluarkan dari dalam jaring dengan membuka ikatan pada ujung jaring selanjutnya para ABK membersihkan dan memasukkan ikan hasil tangkapan kedalam palka kapal Terdakwa lalu dalam sehari rata-rata Terdakwa bersama-sama Sdr. Nguyen Van Quang menurunkan jaring sebanyak tiga kali.-----------------------------------------
Bahwa pada hari senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar Pukul 14.00 Wib, KRI Tjiptadi-381 melaksanakan patroli /kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanandisekitar wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara KRI Tjiptadi-381 berada pada posisi 05º 06’ 00’’ LU – 107º 01’ 00’’ T halu 210 cepat 10 knot mendeteksi kontak radar pada baringan 215 jarak 6 NM. Kemudian KRI Tjiptadi-381 mendekati kontak lalu, pengawas mengidentifikasi kontak menggunakan teropong kemudian melaporkan kontak adalah 2 buah kapal ikan asing dengan lambung kapal berwarna biru dan anjungan berwarna abu-abu lalu kedua buah kapal ikan asing tersebut diduga keras sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 05º 00’ 30” LU - 106º 58’ 00” BT yang mana berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, lalu KRI Tjiptadi-381 mendekati kontak tersebut, kemudian dua buah kapal ikan asing tersebut berpencar, merubah halu kapal dan menambah kecepatan mencoba menghindar dari KRI Tjiptadi-381.lalu Komandan KRI Tjiptadi-381 memerintahkan pengejaran terhadap salah satu kapal ikan asing selanjutnya sekitar kurang lebih 10 menit pengejaran, kapal ikan asing berhenti pada posisi 05º 01’ 00’’ LU – 106º 57’ 00” BT yang mana posisi tersebut berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan 1 (satu) kapal lagi berhasil melarikan diri kemudian KRI Tjiptadi-381 melaksanakan peran sekoci menurunkan tim pemeriksa onboard di sekoci langsung menuju kapal ikan asing lalu sekoci sandar pada lambung kanan kapal ikan asing tersebut.
Bahwa tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI Tjiptadi-381 melakukan pemeriksaan terhadap KIA BTH 2122 TS (BV 92550 TS) dinakhodai oleh terdakwa TRAN PHI HUONG bendera Vietnam, kemudian didalam kapal KIA BTH 2122 TS (BV 92550 TS) ditemukan dokumen kapal BV 92550 TS dan BV 92551 TS yang tidak memiliki Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia, tali penarik, 2 set alat tangkap ikan berupa rangkaian dari jaring (pair Trawl), pelampung, pemberat, awak kapal sebanyak 12 (dua belas) orang termasuk nakhoda yang berkebangsaan Vietnam dan ikan hasil tangkapan lebih kurang sebanyak 1/2 (stengah) palka dengan berat lebih kurang sebanyak 2 (dua) ton yang berdasarkan hasil uji Organoleptik nomor B.005/25.2/TU.210/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan - Satker Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Natuna dengan kesimpulannya adalah ikan dalam kondisi busuk/rusak dan telah dimusnahkan oleh Penyidik Angkatan Laut berdasarkan Penetapan izin/persetujuan dari Plh.Wakil Ketua Pengadilan Negeri/ Perikanan Ranai nomor: 1/Pen.Pid.Sus-Prk/2022/PN Ran tanggal 25 Januari 2022. Kemudian setelah pemeriksaan terdakwa dan 9 (sembilan) orang ABK dibawa ke kapal patroli Indonesia-381 sedangkan 2 (dua) ABK lainnya tetap berada di KIA BTH 2122 TS (BV 92550 TS) bersama tim kawal kapal patroli Indonesia-381 menuju ke Dermaga Sabang Mawang untuk diserahkan ke Danlanal Ranai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alat tangkap ikan berupa pukat hela dasar (pair trawl ) yang digunakan oleh kapal terdakwaTRAN PHI HUONG KIA BTH 2122 TS (BV 92550 TS) bersama-sama Sdr. Nguyen Van Quang selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92551 TS) (daftar Pencarian Orang/Dpo) dengan adalah alat tangkap yang dilarang karena dapat digunakan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak lingkungan dan dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JoPasal 102 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa merekaTerdakwaTRAN PHI HUONG selaku Nakhoda KIA BTH 2122 TS (BV 92550 TS) Bersama- sama dengan Sdr. NGUYEN VAN QUANG selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92551 TS) (daftar Pencarian Orang/Dpo) yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Senin tanggal 10 Januari tahun 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat Perairan Laut Natuna /Laut Natuna Utara pada posisi 05º 00’ 30” LU - 106º 58’ 00” BT di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya“yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatandengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal Pada Hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 Waktu Vietnam, TerdakwaTRAN PHI HUONG selaku nakhoda KIA BTH 2122 TS (BV 92550 TS) berbendera Vietnam berangkat dari pelabuhan Phuoc Hung, Ba Ria Vung Tau, Vietnam bersama-sama dengan Sdr. Nguyen Van Quang selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92551 TS) (daftar Pencarian Orang/Dpo) untuk menangkap ikan di wilayah perairan Vietnam dengan menggunakan alat penangkap ikan pair trawls. Kemudian Selama menangkap ikan di wilayah perairan Vietnam, ikan hasil tangkapan yang Terdakwa Dan Sdr Nguyen Van Quang dikirimkan ke Vietnam menggunakan kapal penampung sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya Terdakwa mendapat telepon via telepon satelit dari pemilik kapal (Vo Van Duong) di Vietnam memberitahukan pengurus kapal di Vietnam sudah mendapat ijin untuk menangkap ikan di Wilayah Perairan laut Indonesia serta pemilik kapal sudah mengurus semua persayaratan untuk menangkap ikan Perairan di Indonesia. Selanjutnya pemilik kapal (Vo Van Duong) menyuruh Terdakwa mengganti nama kapal BV 92550 TS menjadi BTH 2122 TS dan kapal Sdr. Nguyen Van Quang BV 92551 TS menjadi BTH 2121 TS selanjutnya sekitar Awal bulan Januari tahun 2022 TerdakwaTRAN PHI HUONG selaku Nakhoda KIA BTH 2122 TS (BV 92550 TS) Bersama- sama dengan Sdr. NGUYEN VAN QUANG selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92551 TS) masuk ke wilayah perairan Indonesia menangkap ikan secara bersama-sama dengan cara berpindah-pindah tempat, kemudian ditempat kira-kira terdapat banyak ikan. kapal Terdakwa BTH 2122 TS (BV 92550 TS) menurunkan jaring kemudian kapal bantu Sdr. Nguyen Van Quang BTH 2121 TS (BV 92551 TS) mendekat dan memberikan ujung tali penarik ke kapal Terdakwa, lalu setelah tali penarik dikaitkan dengan tali jaring yang akan Terdakwa turunkan, kemudian jaring Terdakwa turunkan dengan mengulur tali penarik secara bersama-sama sehingga jaring turun sampai ke dasar laut, mulut jaring tersebut dilengkapi dengan bola-bola pelampung dibagian atas jaring dan pemberat rantai/timah bagian bawah sehingga beroperasi sampai ke dasar laut kemudian Terdakwa bersama-sama Sdr. Nguyen Van Quang menarik secara beriringan lalu Proses penarikan jaring tersebut sampai dengan selesai kurang lebih 6 s/d 7 jam dengan kecepatan kapal 2 s/d 2,2 knot mengangkat jaring, kemudian kapal Terdakwa berbalik arah untuk menggulung tali jaring dan kemudian jaring diangkat diatas geladak kapal Terdakwa BTH 2122 TS (BV 92550 TS). Kemudian ikan dikeluarkan dari dalam jaring dengan membuka ikatan pada ujung jaring selanjutnya para ABK membersihkan dan memasukkan ikan hasil tangkapan kedalam palka kapal Terdakwa lalu dalam sehari rata-rata Terdakwa bersama-sama Sdr. Nguyen Van Quang menurunkan jaring sebanyak tiga kali.-----------------------------------------
Bahwa pada hari senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar Pukul 14.00 Wib, KRI Tjiptadi-381 melaksanakan patroli /kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanandisekitar wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara KRI Tjiptadi-381 berada pada posisi 05º 06’ 00’’ LU – 107º 01’ 00’’ T halu 210 cepat 10 knot mendeteksi kontak radar pada baringan 215 jarak 6 NM. Kemudian KRI Tjiptadi-381 mendekati kontak lalu, pengawas mengidentifikasi kontak menggunakan teropong kemudian melaporkan kontak adalah 2 buah kapal ikan asing dengan lambung kapal berwarna biru dan anjungan berwarna abu-abu lalu kedua buah kapal ikan asing tersebut diduga keras sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 05º 00’ 30” LU - 106º 58’ 00” BT yang mana berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, lalu KRI Tjiptadi-381 mendekati kontak tersebut, kemudian dua buah kapal ikan asing tersebut berpencar, merubah halu kapal dan menambah kecepatan mencoba menghindar dari KRI Tjiptadi-381.lalu Komandan KRI Tjiptadi-381 memerintahkan pengejaran terhadap salah satu kapal ikan asing selanjutnya sekitar kurang lebih 10 menit pengejaran, kapal ikan asing berhenti pada posisi 05º 01’ 00’’ LU – 106º 57’ 00” BT yang mana posisi tersebut berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan 1 (satu) kapal lagi berhasil melarikan diri kemudian KRI Tjiptadi-381 melaksanakan peran sekoci menurunkan tim pemeriksa onboard di sekoci langsung menuju kapal ikan asing lalu sekoci sandar pada lambung kanan kapal ikan asing tersebut.
Bahwa tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI Tjiptadi-381 melakukan pemeriksaan terhadap KIA BTH 2122 TS (BV 92550 TS) dinakhodai oleh terdakwa TRAN PHI HUONG bendera Vietnam, kemudian didalam kapal KIA BTH 2122 TS (BV 92550 TS) ditemukan dokumen kapal BV 92550 TS dan BV 92551 TS yang tidak memiliki Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia, tali penarik, 2 set alat tangkap ikan berupa rangkaian dari jaring (pair Trawl), pelampung, pemberat, awak kapal sebanyak 12 (dua belas) orang termasuk nakhoda yang berkebangsaan Vietnam dan ikan hasil tangkapan lebih kurang sebanyak 1/2 (stengah) palka dengan berat lebih kurang sebanyak 2 (dua) ton yang berdasarkan hasil uji Organoleptik nomor B.005/25.2/TU.210/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan - Satker Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Natuna dengan kesimpulannya adalah ikan dalam kondisi busuk/rusak dan telah dimusnahkan oleh Penyidik Angkatan Laut berdasarkan Penetapan izin/persetujuan dari Plh.Wakil Ketua Pengadilan Negeri/ Perikanan Ranai nomor: 1/Pen.Pid.Sus-Prk/2022/PN Ran tanggal 25 Januari 2022. Kemudian setelah pemeriksaan terdakwa dan 9 (sembilan) orang ABK dibawa ke kapal patroli Indonesia-381 sedangkan 2 (dua) ABK lainnya tetap berada di KIA BTH 2122 TS (BV 92550 TS) bersama tim kawal kapal patroli Indonesia-381 menuju ke Dermaga Sabang Mawang untuk diserahkan ke Danlanal Ranai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alat tangkap ikan berupa pukat hela dasar (pair trawl ) yang digunakan oleh kapal terdakwaTRAN PHI HUONG KIA BTH 2122 TS (BV 92550 TS) bersama-sama Sdr. Nguyen Van Quang selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92551 TS) (daftar Pencarian Orang/Dpo) dengan adalah alat tangkap yang dilarang karena dapat digunakan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak lingkungan dan dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85jo Pasal9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan JoPasal 102 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |