| Dakwaan |
|
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI NATUNA
JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281
|
|
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM-30/RNI/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
TRAN VAN KHAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tay Yen, An Bien, Kien Giang, Vietnam.
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun/ 16 Februari 2004
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Vietnam
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Ap Ta Keo Ngon Phi Thong, Thanh Pho Rach Gia, Kien Giang, Vietnam
|
|
Agama
|
:
|
Budha
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan / Nakhoda kapal KG 6277 TS
|
|
Pendidikan
|
:
|
Tidak sekolah
|
|
|
|
|
- Ditahan Oleh Penyidik :
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum :
- DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa terdakwa TRAN VAN KHAN jabatan di atas kapal sebagai Nelayan/Nakhoda kapal KG 6277 TS sebagai kapal pembantu bersama - sama dengan saksi LE VAN PHEN selaku Nakhoda Kapal KG 6219 TS (dalam penuntutan terpisah) merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 pada pagi hari sekitar pukul 06.47 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Perairan Laut Natuna Utara pada koordinat koordinat 05º40.788’ LU - 105º40.027’BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 angka 5, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 05.15 Wib pada saat KP Orca 03 milik Kementrian Kelautan dan Perikanan sedang melaksanakan Patroli berdasarkan Surat Tugas Surat Tugas Dirjen PSDKP Nomor: 14817/DJPSDKP.3 /KP.440/ V/2025 Tanggal 18 Mei 2025 di perairan ZEEI Laut Natuna. Selanjutnya saat melakukan patroli, KP Orca 03 mendeteksi sebuah kapal pada posisi koordinat 05º 40.015’ LU - 105º 43.452’ BT yang berjarak ± 3 (tiga) Nautical Mile dari kapal KP 03 Orca milik Kementrian Kelautan dan Perikanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia melihat Kapal KG 6219 TS yang dinahkodai oleh saksi LE VAN PHEN yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan. Selanjutnya dari pengamatan secara visual ditemukan juga kapal KG 6277 TS yang dinahkodai oleh terdakwa hanya berjarak sekitar ± 100 (seratus) meter dan diduga adalah kapal pasangan dari Kapal KG 6219 TS yang dinahkodai oleh saksi LE VAN PHEN.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 06.47 WIB KP Orca 03 milik Kementrian Kelautan dan Perikanan dapat menghentikan dan langsung naik keatas Kapal KG 6277 TS pada koordinat 05º40.788’ LU - 105º40.027’BT dimana terdakwa TRAN VAN KHAN selaku Nahkoda Kapal KG 6277 TS tersebut beserta 3 (tiga) orang anak buah kapal (ABK) yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
- Bahwa sebelumya saksi LE VAN PHEN (dalam penuntutan terpisah) selaku Nahkoda Kapal KG 6219 TS bersama – sama terdakwa TRAN VAN KHAN selaku Kapal pembantu kapal KG 6277 TS melakukan penangkapan ikan diwilayah Indonesia dengan menggunakan jaring Pair Trawl, tapi karena posisi KP. ORCA 03 sudah sangat dekat sehingga kapal KG 6219 TS bersama Kapal pembantu kapal KG 6277 TS tidak sempat melarikan diri serta berhasil dihentikan dan diperiksa.
- Bahwa Kapal KG 6277 TS dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal, kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal, selanjutnya Kapal KG 6277 TS tidak memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Pasal 27 angka 26 dan angka 5 Undang – Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Bahwa dari atas kapal tidak ditemukan dokumen / surat – surat kapal yang dibawa oleh terdakwa selaku nahkoda kapal KG 6277 TS, kemudian dari atas kapal ditemukan bendera kebangsaan Vietnam yang terpasang diatas kapal KG 6277 TS.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 92 Jo pasal 27 angka 26 dan angka 5 paragraf 2 kelautan dan perikanan Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang – Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .---------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa TRAN VAN KHAN jabatan di atas kapal sebagai Nelayan/Nakhoda kapal KG 6277 TS sebagai kapal pembantu bersama - sama dengan saksi LE VAN PHEN selaku Nakhoda Kapal KG 6219 TS (dalam penuntutan terpisah) merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 pada pagi hari sekitar pukul 06.47 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Perairan Laut Natuna Utara pada koordinat koordinat 05º40.788’ LU - 105º40.027’BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Turut serta melakukan, setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 05.15 Wib pada saat KP Orca 03 milik Kementrian Kelautan dan Perikanan sedang melaksanakan Patroli berdasarkan Surat Tugas Surat Tugas Dirjen PSDKP Nomor: 14817/DJPSDKP.3 /KP.440/ V/2025 Tanggal 18 Mei 2025 di perairan ZEEI Laut Natuna. Selanjutnya saat melakukan patroli, KP Orca 03 mendeteksi sebuah kapal pada posisi koordinat 05º 40.015’ LU - 105º 43.452’ BT yang berjarak ± 3 (tiga) Nautical Mile dari kapal KP 03 Orca milik Kementrian Kelautan dan Perikanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia melihat Kapal KG 6219 TS yang dinahkodai oleh saksi LE VAN PHEN yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan. Selanjutnya dari pengamatan secara visual ditemukan juga kapal KG 6277 TS yang dinahkodai oleh terdakwa hanya berjarak sekitar ± 100 (seratus) meter dan diduga adalah kapal pasangan dari Kapal KG 6219 TS yang dinahkodai oleh saksi LE VAN PHEN.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 06.47 WIB KP Orca 03 milik Kementrian Kelautan dan Perikanan dapat menghentikan dan langsung naik keatas Kapal KG 6277 TS pada koordinat 05º40.788’ LU - 105º40.027’BT dimana terdakwa TRAN VAN KHAN selaku Nahkoda Kapal KG 6277 TS tersebut beserta 3 (tiga) orang anak buah kapal (ABK) yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
- Bahwa sebelumya saksi LE VAN PHEN (dalam penuntutan terpisah) selaku Nahkoda Kapal KG 6219 TS bersama – sama terdakwa TRAN VAN KHAN selaku Kapal pembantu kapal KG 6277 TS melakukan penangkapan ikan diwilayah Indonesia dengan menggunakan jaring Pair Trawl, tapi karena posisi KP. ORCA 03 sudah sangat dekat sehingga kapal KG 6219 TS bersama Kapal pembantu kapal KG 6277 TS tidak sempat melarikan diri serta berhasil dihentikan dan diperiksa.
- Bahwa Kapal KG 6277 TS dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal, kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa alat tangkap yang digunakan Kapal KG 6277 TS berupa alat tangkap ikan jenis jaring pukat hela (trawls) dimana terdapat 1 (satu) unit alat bantu penangkapan PairTrawl berupa tali penarik dan winch yang berada diatas kapal KG 6277 TS sebagaimana melanggar sesuai dengan ketentuan pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
- Bahwa selanjutnya kapal dan terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang – Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------

Ranai,11 Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
KARYA SO IMMANUEL GORT, S.H., M.H.
Jaksa Muda Nip. 19870716 201403 1001 |