| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM-26/RNI/06/2026
1. IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Terdakwa
|
:
|
AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
Kartu Tanda Penduduk, NIK : 2103072907780001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Serasan
|
|
Tanggal Lahir / Umur
|
:
|
29 Juli 1978 / 47 tahun
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Air Lakon RT 001 RW 004 Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Provinsi Kepulauan Riau
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
2. PENAHANAN :
Penahanan
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 20 Februari 2026 s/d 11 Maret 2026;
|
|
-
|
Penyidik Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 12 Maret 2026 s/d 20 April 2026;
|
|
-
|
Penyidik Perpanjangan Wakil Ketua PN Ke-I
|
:
|
Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 21 April 2026 s/d 20 Mei 2026;
|
|
-
|
Penyidik Perpanjangan Wakil Ketua PN Ke-II
|
:
|
Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 21 Mei 2026 s/d 19 Juni 2026;
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 02 Juni 2026 s/d 21 Juni 2026;
|
|
-
|
Penuntut Umum Perpanjangan Ketua PN
|
:
|
Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 22 Juni 2026 s/d 21 Juli 2026;
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA bersama dengan Saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) pada hari Selasa Tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 bertempat di gang kecil di Jl. D.K.W. Mohd Benteng RT 002 RW 002 Kel.Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab.Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 Sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa sedang berada di sebuah kos yang beralamat di dalam sebuah gang kecil di Jl. D. K . W. Mohd Benteng Rt 002 Rw 002 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, yang mana Terdakwa berada di dalam kos tersebut bersama dengan Saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) dan dan Saksi MEGAWATI Alias MEGA. Kemudian Saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) mengatakan kepada Terdakwa, “Bang, nak belanja sabu ini ada uang 200 ribu, uang udah aku transfer ya bang!”. Saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) mentransfer kepada Terdakwa melalui akun DANA Nomor 087870200907 ke PT BPD RIAU KEPRI Syariah (Perseroda) dengan Nomor rekening 1172112153 sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Setelah mendengar perkataan tersebut, Terdakwa langsung pergi ke ATM Bank Riau Kepri Jl. D. K. W. Mohd Benteng dengan menggunakan 1 (satu) Unit kendaraan Roda 2 (dua) merek HONDA BEAT 125 cc warna hitam dengan nomor polisi BP 3167 ND nomor rangka MH1JM2110HK394217 nomor mesin JM21E1383545 untuk mengambil uang tunai sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa setelah mengambil uang tersebut, Terdakwa langsung pergi menuju kos atau tempat tinggal Raja Panji (DPS) yang beralamat di Gg. Muhammad BS Jl. Dewi Sartika Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur kab. Natuna. Selanjutnya, setibanya Terdakwa di sana pada hari Selasa pada tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa langsung mengetuk jendela kos atau tempat tinggal Raja Panji (DPS) sehingga Raja Panji (DPS) langsung membuka jendela dan Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Raja Panji (DPS). Setelah Raja Panji (DPS) menerima uang tunai tersebut, sekira lima menit kemudian ia memberikan Terdakwa 1 (satu) Bungkus / Paket plastic klip bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu dari jendela kamar kos tersebut. Setelah Terdakwa mendapatkan barang Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa langsung Kembali pergi ke tempat kos Saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya).
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama pada hari Selasa pada tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Merek Honda Beat warna hitam, saat sedang berada di dalam sebuah gang kecil di Jl. D. K. W. Mohd Benteng Rt 002 Rw 002 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna yang ingin menuju sebuah kos yang berada di dalam gang kecil tersebut, secara tiba-tiba Terdakwa diberhentikan oleh 2 (dua) Orang berpakaian preman yang mengaku dari pihak kepolisian yang langsung menurunkan Terdakwa dari kendaraan dan mengamankan Terdakwa. Kemudian Saksi YUDI ARFIANDI dan Saksi CLIFF ANGGI BUXOM SILABAN (selaku saksi penangkap) beserta Tim Satresnarkoba Polres Natuna mengamankan Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 (dua) merek HONDA BEAT 125 cc warna hitam dengan nomor polisi BP 3167 ND nomor rangka MH1JM2110HK394217 nomor mesin JM21E1383545 yang sedang memasuki gang menuju arah kos di dalam sebuah gang kecil tersebut, yang dimana Terdakwa hendak mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS (terdakwa dalam berkas perkara lainnya) di sebuah kos yang berada di dalam gang kecil tersebut. Kemudian sekira pukul 02.10 WIB Saksi YUDI ARFIANDI dan Tim Satresnarkoba Polres Natuna membawa Terdakwa mendatangi kos tersebut untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Saksi Mansyur selaku ketua RW dan Saksi Zuriyadi selaku Ketua RT, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur kos tersebut didapati ada 1 (satu) orang laki-laki yaitu Saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS (terdakwa di dalam berkas perkara lainnya) dan 1 (satu) orang perempuan yaitu Saksi MEGAWATI Alias MEGA. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS (Terdakwa di dalam berkas perkara lainnya) namun tidak ditemukan barang bukti apapun. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur kos tersebut dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) Buah alat hisap sabu / bong yang sudah dirakit, 1 (satu) Buah mancis gas merek APIKU LIGHTER yang sudah dirakit, 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y12 warna biru nomor model VIVO 1904, Nomor Telkomsel 082286922209, Nomor Whatsapp +50172281923, Nomor IMEI 860919047336953. 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berukuran sedang, 2 (dua) buah alat hisap sabu/ bong yang sudah dirakit, 1 (satu) buah mancis gas merek APIKU LIGHTER, 2 (dua) buah mancis gas berwarna hijau, 2 (dua) Kaca Fanbo, 1 (satu) gunting, 1 (satu) buah pipet kaca yang sudah dirakit, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran besar yang berisikan 92 (Sembilan puluh dua) Bungkus / Plastik klip bening berukuran sedang, 5 (lima) buah jarum yang sudah dirakit, 10 (sepuluh) batang sedotan warna putih dengan beragarm ukuran, 5 (lima) batang sedotan bening, 1 (satu) buah selang plastic kecil, 8 (delapan) batang cutton bud, 2 (dua) buah sendok sabu warna hitam dan 1 (satu) bungkus / paket plastic klip bening berukuran sedang yang berisikan 17 (tujuh belas) bungkus / paket plastic klip bening berukuran kecil ditemukan di bawah meja dalam kamar tidur kos tersebut, terhadap barang bukti tersebut diakui oleh saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) ialah miliknya sendiri. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) Unit kendaraan roda 2 (dua) merek HONDA BEAT 125 cc warna hitam dengan nomor mesin JM21E1383545 yang digunakan oleh Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Terakhir dilakukan penggeledahan di tempat pertama kali diamankannya Terdakwa di dalam gang yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) meter dari kos Saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin Firdaus (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus / paket plastic klip bening yang berisikan serbuk Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas tanah, terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh Terdakwa ialah miliknya yang akan diberikan kepada Saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin Firdaus (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya), lalu Terdakwa mengakui barang bukti 1 (satu) bungkus / paket plastic klip bening yang berisikan serbuk Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu Terdakwa beli dari Raja Panji (DPS). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin Firdaus beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Natuna untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT PEGADAIAN Natuna No: 030/BB.10378.00/II/2026 tanggal 18 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT PEGADAIAN Natuna, JUFRIADI, telah dilakukan penimbangan berupa:-----------
- 1 (satu) bungkus atau paket plastik bening klip merah berukuran kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan Berat Kotor 0.16 Gr dan Berat Bersih 0.10 Gr;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.26.0079 tanggal 23 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Duandra Oktora, S.Farm.,Apt, telah dilakukan pengujian berupa Kristal Bening yang diduga Sabu dengan Nomor Sampel: 26.085.11.16.05.0080.K, sebanyak 1 (satu) bungkus dengan Netto 0.10 gram yang dikirimkan dari Satuan Reserse Narkoba POLRES NATUNA ke Balai POM di Batam, dengan kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Metamfetamin (lebih dari batas deteksi : bercak 200ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : SKBN/70/II/KES.8/2026 tanggal 17 Februari yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Dr.Fachry Husain SIP.0011/DPMPTSP.21.03/SIP-DOKTER/I/2024 a.n. ALFATA dengan hasil pemeriksaan urine Negatif.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------------------------------------------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA bersama dengan Saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) pada hari Selasa Tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 bertempat di gang kecil di Jl. D.K.W. Mohd Benteng RT 002 RW 002 Kel.Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab.Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 Sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa sedang berada di sebuah kos yang beralamat di dalam sebuah gang kecil di Jl. D. K . W. Mohd Benteng Rt 002 Rw 002 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, yang mana Terdakwa berada di dalam kos tersebut bersama dengan Saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) dan dan Saksi MEGAWATI Alias MEGA. Kemudian Saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) mengatakan kepada Terdakwa, “Bang, nak belanja sabu ini ada uang 200 ribu, uang udah aku transfer ya bang!”. Saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) mentransfer kepada Terdakwa melalui akun DANA Nomor 087870200907 ke PT BPD RIAU KEPRI Syariah (Perseroda) dengan Nomor rekening 1172112153 sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Setelah mendengar perkataan tersebut, Terdakwa langsung pergi ke ATM Bank Riau Kepri Jl. D. K. W. Mohd Benteng dengan menggunakan 1 (satu) Unit kendaraan Roda 2 (dua) merek HONDA BEAT 125 cc warna hitam dengan nomor polisi BP 3167 ND nomor rangka MH1JM2110HK394217 nomor mesin JM21E1383545 untuk mengambil uang tunai sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa setelah mengambil uang tersebut, Terdakwa langsung pergi menuju kos atau tempat tinggal Raja Panji (DPS) yang beralamat di Gg. Muhammad BS Jl. Dewi Sartika Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur kab. Natuna. Selanjutnya, setibanya Terdakwa di sana pada hari Selasa pada tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa langsung mengetuk jendela kos atau tempat tinggal Raja Panji (DPS) sehingga Raja Panji (DPS) langsung membuka jendela dan Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Raja Panji (DPS). Setelah Raja Panji (DPS) menerima uang tunai tersebut, sekira lima menit kemudian ia memberikan Terdakwa 1 (satu) Bungkus / Paket plastic klip bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu dari jendela kamar kos tersebut. Setelah Terdakwa mendapatkan barang Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa langsung Kembali pergi ke tempat kos Saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya).
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama pada hari Selasa pada tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Merek Honda Beat warna hitam, saat sedang berada di dalam sebuah gang kecil di Jl. D. K. W. Mohd Benteng Rt 002 Rw 002 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna yang ingin menuju sebuah kos yang berada di dalam gang kecil tersebut, secara tiba-tiba Terdakwa diberhentikan oleh 2 (dua) Orang berpakaian preman yang mengaku dari pihak kepolisian yang langsung menurunkan Terdakwa dari kendaraan dan mengamankan Terdakwa. Kemudian Saksi YUDI ARFIANDI dan Saksi CLIFF ANGGI BUXOM SILABAN (selaku saksi penangkap) beserta Tim Satresnarkoba Polres Natuna mengamankan Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 (dua) merek HONDA BEAT 125 cc warna hitam dengan nomor polisi BP 3167 ND nomor rangka MH1JM2110HK394217 nomor mesin JM21E1383545 yang sedang memasuki gang menuju arah kos di dalam sebuah gang kecil tersebut, yang dimana Terdakwa hendak mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS (terdakwa dalam berkas perkara lainnya) di sebuah kos yang berada di dalam gang kecil tersebut. Kemudian sekira pukul 02.10 WIB Saksi YUDI ARFIANDI dan Tim Satresnarkoba Polres Natuna membawa Terdakwa mendatangi kos tersebut untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Saksi Mansyur selaku ketua RW dan Saksi Zuriyadi selaku Ketua RT, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur kos tersebut didapati ada 1 (satu) orang laki-laki yaitu Saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS (terdakwa di dalam berkas perkara lainnya) dan 1 (satu) orang perempuan yaitu Saksi MEGAWATI. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS (Terdakwa di dalam berkas perkara lainnya) namun tidak ditemukan barang bukti apapun. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur kos tersebut dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) Buah alat hisap sabu / bong yang sudah dirakit, 1 (satu) Buah mancis gas merek APIKU LIGHTER yang sudah dirakit, 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y12 warna biru nomor model VIVO 1904, Nomor Telkomsel 082286922209, Nomor Whatsapp +50172281923, Nomor IMEI 860919047336953. 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berukuran sedang, 2 (dua) buah alat hisap sabu/ bong yang sudah dirakit, 1 (satu) buah mancis gas merek APIKU LIGHTER, 2 (dua) buah mancis gas berwarna hijau, 2 (dua) Kaca Fanbo, 1 (satu) gunting, 1 (satu) buah pipet kaca yang sudah dirakit, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran besar yang berisikan 92 (Sembilan puluh dua) Bungkus / Plastik klip bening berukuran sedang, 5 (lima) buah jarum yang sudah dirakit, 10 (sepuluh) batang sedotan warna putih dengan beragam ukuran, 5 (lima) batang sedotan bening, 1 (satu) buah selang plastic kecil, 8 (delapan) batang cutton bud, 2 (dua) buah sendok sabu warna hitam dan 1 (satu) bungkus / paket plastic klip bening berukuran sedang yang berisikan 17 (tujuh belas) bungkus / paket plastic klip bening berukuran kecil ditemukan di bawah meja dalam kamar tidur kos tersebut, terhadap barang bukti tersebut diakui oleh saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) ialah miliknya sendiri. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) Unit kendaraan roda 2 (dua) merek HONDA BEAT 125 cc warna hitam dengan nomor mesin JM21E1383545 yang digunakan oleh Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Terakhir dilakukan penggeledahan di tempat pertama kali diamankannya Terdakwa di dalam gang yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) meter dari kos Saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin Firdaus (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus / paket plastic klip bening yang berisikan serbuk Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas tanah, terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh Terdakwa ialah miliknya yang akan diberikan kepada Saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin Firdaus (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi RUDI YANTO Alias RUDI Bin Firdaus beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Natuna untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT PEGADAIAN Natuna No: 030/BB.10378.00/II/2026 tanggal 18 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT PEGADAIAN Natuna, JUFRIADI, telah dilakukan penimbangan berupa:-----------
- 1 (satu) bungkus atau paket plastik bening klip merah berukuran kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan Berat Kotor 0.16 Gr dan Berat Bersih 0.10 Gr;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.26.0079 tanggal 23 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Duandra Oktora, S.Farm.,Apt, telah dilakukan pengujian berupa Kristal Bening yang diduga Sabu dengan Nomor Sampel: 26.085.11.16.05.0080.K, sebanyak 1 (satu) bungkus dengan Netto 0.10 gram yang dikirimkan dari Satuan Reserse Narkoba POLRES NATUNA ke Balai POM di Batam, dengan kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Metamfetamin (lebih dari batas deteksi : bercak 200ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : SKBN/70/II/KES.8/2026 tanggal 17 Februari yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Dr.Fachry Husain SIP.0011/DPMPTSP.21.03/SIP-DOKTER/I/2024 a.n. ALFATA dengan hasil pemeriksaan urine Negatif.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA dalam hal memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------------------------------------------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ranai, 01 Juli 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
RYAN FADILLAH SANTOSO, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|