Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap hak milik Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Seripikat Hak Milik No.02980, atas nama Rotua Sinabangyang di terbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tertanggal 11 Oktober 2018, yang terletak di Jalan Imam Hasanuddin, RT 007, RW 001 Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau dengan batas-batas:
- Sebelah Utara…….. Berbatasan dengan tanah Dedi Kusnadi;
- Sebelah Selatan….. Berbatasan dengan dengan Gang;
- Sebelah Timur……. Berbatasan dengan tanah Fiktoria;
- Sebelah Barat…….. Berbatasan dengan tanah Zulkarnaen;
adalah sah dan berkekutan hukum;
4. Menyatakan Tanah dan Rumah, Seripikat Hak Milik No.02980, atas nama Rotua Sinabang,yang di terbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tertanggal 11 Oktober 2018, yang terletak di Jalan Imam Hasanuddin, RT 007, RW 001 Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau dengan batas-batas:
- Sebelah Utara…….. Berbatasan dengan tanah Dedi Kusnadi;
- Sebelah Selatan….. Berbatasan dengan dengan Gang;
- Sebelah Timur……. Berbatasan dengan tanah Fiktoria;
- Sebelah Barat…….. Berbatasan dengan tanah Zulkarnaen;
adalah milik Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan rumah milik Penggugat sesuai Seripikat Hak Milik No.02980, atas nama Rotua Sinabang, yang beralamat di Jalan Imam Hasanuddin, RT 007, RW 001 Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara…….. Berbatasan dengan tanah Dedi Kusnadi;
- Sebelah Selatan….. Berbatasan dengan dengan Gang;
- Sebelah Timur……. Berbatasan dengan tanah Fiktoria;
- Sebelah Barat…….. Berbatasan dengan tanah Zulkarnaen;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan imateril kepada Penggugat sejumlah Rp. 320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|