INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
1/Pid.Sus-PRK/2023/PN PN Ntn | 1.JOSRON SARMULIA MALAU, S.H. 2.ALVIN DWI NANDA, S.H. 3.Harys Ganda Tiar Sitorus, S.H. 4.Maiman Limbong, SH 5.Rein Lesmana Musri, S.H |
Nguyen Van Bay | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Mei 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Sus-PRK/2023/PN PN Ntn | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Mei 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-522/L.10.13.8/Eku.2/05/2023 | ||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||
Dakwaan | AKWAAN
Pertama
------- Bahwa Terdakwa NGUYEN VAN BAYselaku Nahkoda Kapal TG 9817 TS yang merupakan Kapal Bantu Penangkap Ikan Asing berbendera Vietnambersama-sama dengan VO THANH BINH (belum tertangkap) selaku Nahkoda Kapal TG 9017 TS yang merupakan Kapal Utama Penangkap Ikan Asing berbendera Vietnam, pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 13.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu bulan Maret tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada posisi titikkoordinat 03° 56.428’ LU - 104° 46.239’ BT atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusahadari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwapada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 13.10 WIB Terdakwa yang merupakan Nahkoda Kapal TG 9817 TSberbendera Vietnamdengan2 (dua) awak kapal (termasuk Terdakwa sebagai nahkoda) bersama-samadengan VO THANH BINH yang merupakan Nahkoda Kapal TG 9017 TS berbendera Vietnam, yang berangkat dari Pelabuhan Tac Cau, Kien Giang, Vietnam, sedang melakukan usaha perikanan dengan cara melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring pair trawlyang diturunkan dari Kapal TG 9017 TS selaku kapal utama lalu tali penarik dilempar ke Kapal TG 9817 TS selaku kapal bantu, kemudian tali penarik diikat ditiang masing-masing kapal dan ditarik secara bersama-sama oleh 2 (dua) kapal tersebutselama kurun waktu tertentu, yang kemudian hasil tangkapannya disimpan di Kapal TG 9017 TS selaku kapal utama dan sisanya disisihkan di Kapal TG 9817 TS selaku kapal bantu; ------------------------------------
Bahwapada saatKP (Kapal Polisi) ORCA 3 yang sedang melaksanakan kegiatan patroli di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Natuna Utara pada posisi titik koordinat 02° 56.386’ LU - 104° 52.879’ BT mendeteksi dua kapal penangkap ikan yang sedang melakukan penangkapan ikan tersebut pada posisi titik koordinat 03° 07.066’ LU - 104° 50.806’ BT kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap kedua kapal tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa selaku Nahkoda Kapal TG 9817 TS dan saksi PHAM VAN QUAN selaku anak buah kapal (ABK), melihat kapal patroli Indonesia yang sedang mendekatkemudian merusak dan membuang jaringnya ke dalam laut agar dapat melarikan diri, akan tetapi pada saat akan melarikan diri mesin Kapal TG 9817 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa rusak dan mati sedangkan Kapal TG 9017 TS berhasil melarikan diri; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.50 WIB Kapal TG 9817 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa berhasil dihentikan oleh kapal patroli Indonesia KP ORCA 3 pada posisi titik koordinat 03° 56.428’ LU - 104° 46.239’ BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas patroli KP ORCA 3 yaitu saksi BENI ASBA PUTRA dan saksi GIAN LUCA VIALI ditemukan di dalam Kapal TG 9817 TS sisihan hasil tangkapan dari kapal utama TG 9017 TS berupa 20 (dua puluh) ekor Udang Kipas, 10 (sepuluh) ekor Hiu, 7 (tujuh) ekor Kepiting, dan 2 (dua) ekor Lobster, serta barang-barang berupa 1 (satu) unit Marine Navigator merk HUAHANG HGP 1235A, 1 (satu) unit Kompas, 1 (satu) unit Radio Anytone AT-708, dan 1 (satu) unit alat tangkap Trawl jenis jaring Pair Trawl yang sudah rusak karena Terdakwa telah memotongnya agar dapat melarikan diri, kemudian saat diperiksa Terdakwa tidak memiliki dokumen berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan dokumen sah lainnya dari Pemerintah Indonesia; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Ahli Perikanan FETRI ARDIANSYAH, S.St.Pi., berdasarkan konstruksi kapal, Kapal TG 9817 TS merupakan jenis kapal penangkap ikan yang diperkuat adanya tali penarik yang digunakan untuk menarik jaring pair trawl(pukat harimau) yang berada di kapal pasangannya, dan berdasarkan bentuk kapal dan kode penamaan kapal menunjukkan bahwa kapal tersebut berasal dari Vietnam, laluberdasarkan alat tangkap yang ada di atas Kapal TG 9817 TS dapat disimpulkan bahwa KapalTG 9817 TS merupakan kapal penangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap pair trawl(pukatharimau) yang dioperasikan dengan menggunakan 2 (dua) kapal yang mana ada 1 (satu) kapal sebagai kapal utama dan 1 (satu) kapal lainnya sebagai kapal bantu, dalam hal ini Kapal TG 9817 TS merupakan kapal bantu karena tidak terdapat ikan hasil tangkapan yang mana karakteristik kapal dengan menggunakan jaring pair trawl adalah ikan hasil tangkapan disimpan di kapal utama, dan bahwa alat penangkap ikan pair trawlyang termasuk dalam jenis pukat hela (trawls) dilarang pengoperasiannya di semua Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI); ---------
Bahwa menurut Ahli Pelayaran MARTIN YEREMIAS LUHULIMA, S.H., M.Si., berdasarkan Gambar Posisi Kapal TG 9817 TS yang diperiksa oleh KP ORCA 03 dan Peta Laut No. 40 meliputi Sumatera Pantai Timur, Pulau-Pulau Riau dan Pulau-Pulau Lingga yang dikeluarkan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Dinas Hidro Oseanografi tahun 2015, Kapal TG 9817 TS pada saat posisi terdeteksi di titik koordinat 03° 07.066’ LU - 104°50.806’ BT, dan kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan pada posisi titik koordinat 03° 56.428’ LU - 104° 46.239’ BT berada pada wilayah perairan Indonesia yaitu perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI); ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanansebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 Angka 26 Jo Pasal 27 Angka 5 Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-UndangJo Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
-------Bahwa Terdakwa NGUYEN VAN BAYselaku Nahkoda Kapal TG 9817 TS yang merupakan Kapal Bantu Penangkap Ikan Asing berbendera Vietnam bersama-sama dengan VO THANH BINH (belum tertangkap) selaku Nahkoda Kapal TG 9017 TS yang merupakan Kapal Utama Penangkap Ikan Asing berbendera Vietnam, pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 13.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu bulan Maret tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada posisi titik koordinat 03° 56.428’ LU - 104° 46.239’ BT atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik IndonesiaZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------
Bahwapada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 13.10 WIB Terdakwa yang merupakan Nahkoda Kapal TG 9817 TS berbendera Vietnam dengan 2 (dua) awak kapal (termasuk Terdakwa sebagai nahkoda) bersama-sama dengan VO THANH BINH yang merupakan Nahkoda Kapal TG 9017 TS berbendera Vietnam, yang berangkat dari Pelabuhan Tac Cau, Kien Giang, Vietnam, sedang melakukan usaha perikanan dengan cara melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring pair trawl yang diturunkan dari Kapal TG 9017 TS selaku kapal utama lalu tali penarik dilempar ke Kapal TG 9817 TS selaku kapal bantu, kemudian tali penarik diikat ditiang masing-masing kapal dan ditarik secara bersama-sama oleh 2 (dua) kapal tersebutselama kurun waktu tertentu, yang kemudian hasil tangkapannya disimpan di Kapal TG 9017 TS selaku kapal utama dan sisanya disisihkan di Kapal TG 9817 TS selaku kapal bantu; ------------------------------------
Bahwa pada saat KP (Kapal Polisi) ORCA 3 yang sedang melaksanakan kegiatan patroli di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada posisi titik koordinat 02° 56.386’ LU - 104° 52.879’ BT mendeteksi dua kapal penangkap ikan yang sedang melakukan penangkapan ikan tersebut pada posisi titik koordinat 03°07.066’ LU - 104° 50.806’ BT kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap kedua kapal tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa selaku Nahkoda Kapal TG 9817 TS dan saksi PHAM VAN QUAN selaku anak buah kapal (ABK), melihat kapal patroli Indonesia yang sedang mendekat kemudian merusak dan membuang jaringnya ke dalam laut agar dapat melarikan diri, akan tetapi pada saat akan melarikan diri mesin Kapal TG 9817 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa rusak dan mati sedangkan Kapal TG 9017 TS berhasil melarikan diri; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.50 WIB Kapal TG 9817 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa berhasil dihentikan oleh kapal patroli Indonesia KP ORCA 3 pada posisi titik koordinat 03° 56.428’ LU - 104° 46.239’ BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas patroli KP ORCA 3 yaitu saksi BENI ASBA PUTRA dan saksi GIAN LUCA VIALI ditemukan di dalam Kapal TG 9817 TS sisihan hasil tangkapan dari kapal utama TG 9017 TS berupa 20 (dua puluh) ekor Udang Kipas, 10 (sepuluh) ekor Hiu, 7 (tujuh) ekor Kepiting, dan 2 (dua) ekor Lobster, serta barang-barang berupa 1 (satu) unit Marine Navigator merk HUAHANG HGP 1235A, 1 (satu) unit Kompas, 1 (satu) unit Radio Anytone AT-708, dan 1 (satu) unit alat tangkap Trawl jenis jaring Pair Trawl yang sudah rusak karena Terdakwa telah memotongnya agar dapat melarikan diri, kemudian saat diperiksa Terdakwa tidak memiliki dokumen berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan dokumen sah lainnya dari Pemerintah Indonesia; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Ahli Perikanan FETRI ARDIANSYAH, S.St.Pi., berdasarkan konstruksi kapal, Kapal TG 9817 TS merupakan jenis kapal penangkap ikan yang diperkuat adanya tali penarik yang digunakan untuk menarik jaring pair trawl(pukat harimau) yang berada di kapal pasangannya, dan berdasarkan bentuk kapal dan kode penamaan kapal menunjukkan bahwa kapal tersebut berasal dari Vietnam, laluberdasarkan alat tangkap yang ada di atas Kapal TG 9817 TS dapat disimpulkan bahwa KapalTG 9817 TS merupakan kapal penangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap pair trawl (pukatharimau) yang dioperasikan dengan menggunakan 2 (dua) kapal yang mana ada 1 (satu) kapal sebagai kapal utama dan 1 (satu) kapal lainnya sebagai kapal bantu, dalam hal ini Kapal TG 9817 TS merupakan kapal bantu karena tidak terdapat ikan hasil tangkapan yang mana karakteristik kapal dengan menggunakan jaring pair trawl adalah ikan hasil tangkapan disimpan di kapal utama, dan bahwa alat penangkap ikan pair trawlyang termasuk dalam jenis pukat hela (trawls) adalah alat penangkap ikan yang dapat mengakibatkan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya ikan di laut menjaditerganggu karena dapat merusak karang-karang lunak di dasar laut sebagai ekosistem laut; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Ahli Pelayaran MARTIN YEREMIAS LUHULIMA, S.H., M.Si., berdasarkan Gambar Posisi Kapal TG 9817 TS yang diperiksa oleh KP ORCA 03 dan Peta Laut No. 40 meliputi Sumatera Pantai Timur, Pulau-Pulau Riau dan Pulau-Pulau Lingga yang dikeluarkan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Dinas Hidro Oseanografi tahun 2015, Kapal TG 9817 TS pada saat posisi terdeteksi di titik koordinat 03° 07.066’ LU - 104°50.806’ BT, dan kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan pada posisi titik koordinat 03° 56.428’ LU - 104° 46.239’ BT berada pada wilayah perairan Indonesia yaitu perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI); ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |