Petitum Permohonan |
Ranai, 25 Oktober 2019
Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Ranai
Di_Jalan Datuk Kaya Wan Moh Benteng
Ranai Kota, Bunguran Timur,
Natuna
Perihal : Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan
Dengan hormat.
Bertandatangandibawahini: Ronald Kojongian, S.H.,Advokat yang berkantorpadaKantor HukumYudhaWaskita, beralamat di Jl. DanauTondano A5 B, Jakarta Pusat 10210, dalamhaliniberdasarkansuratkuasakhusus tertanggal 24 Oktober 2019 (aslitersimpanpadaberkasperkaraini),baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindakuntukdanatasnama :
Hendri Yadi, NAHKODA KAPAL, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 2105041005840001, beralamat di TelukKelimpan, RT. 001, RW. 001, Telaga, Kec. Siantan Selatan, Kab. KepulauanAnambas, Prov. Kepulauan Riau,selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Bersama ini Pemohon mengajukan pemeriksaan sidang Pra Peradilan sehubungan terjadinya penangkapansecara tidak sah dan/atau penahanan secara tidak sah dan/atau penetapan status tersangkasecara tidak sah dan/atau penyitaan Kapal KM Konservasi secara tidak sah,yang telah dilakukan oleh Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa, beralamat di PangkalanUtama TNI AL IV Tarempa di Tarempa, Kec. Siantan, Kab. Kepulauan Anambas;Selanjutnya disebut sebagai Termohon.
Adapun yang menjadi dasar/alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan pemeriksan Pra Peradilan ini adalah sebagai berikut:
- LEGAL STANDING PENGAJUAN PRA PERADILAN
- Hak-hak Pemohon sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 Perubahan ke II khususnya Pasal 28 huruf D ayat (1) : “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
- Bahwa Praperadilan dan obyeknya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 124.
- Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya memutuskan bahwa jika di dalam Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, maka melalui putusan tersebut, MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahandanpenyitaan.
- Pemohon memiliki hak untuk menguji ke sidang pra peradilan ataspenangkapandiri Pemohon secara tidak sah dan/atau atas penetapan status Tersangka diri Pemohon secara tidak sah dan/atau atas penahanan diri Pemohon secaratidaksahdan/atauataspenyitaankapal KM Konservasisecara tidak sah.karena telahmerugikan Pemohon atas tindakan salah tersebut yang dilakukan aparat penegak hukum (Penyidik) terhadap hak-hak Pemohon sebagai warga Negara yang patut mendapatkan keadilan.
- KRONOLOGIDAN FAKTA HUKUM
- Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2019, Pukul 07.15 WIB, Kapal Angkatan Laut Baruk 1-4-28 telah melakukan penangkapan terhadap kapal motor (KM) Konservasi, tonnage 30 GT, berbendera Indonesiadi perairan Teluk Tarempa.
- Bahwa pada saat itu, Pemohon merupakan nahkoda kapal KM Konservasi.
- Bahwa penangkapan tersebut dilakukan dengan cara awalnya kapal berlayar dari Tarempa dan kemudian diberhentikan oleh KapalAngkatan Laut Baruk 1-4-28 di laut. Pada awalnya awak kapal KM Konservasi dimintai dokumen-dokumen yang terkait dengan perkapalan beserta izinnya. Setelah itu pihak AL melakukan pemeriksaan kapal dan kargo/muatanyang sedang diangkut KM Konservasi. Kemudian KM Konservasi beserta 3 awak kapalnya termasuk Pemohon dibawa/digiring menuju pangkalan AL yang terletak di Tarempa untuk dimintai keterangan oleh Termohon.
- Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2019, Termohon telah menerbitkan surat Pemberitahuan telah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/29/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Kacabjari Natuna dengan tuduhan delik Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1), Pasal 312 jo Pasal 145, Pasal285 jo Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
- Bahwa kemudian Pemohondijadikan tersangka dan melalui Surat Perintah Penahanan No. Sprin/141/VIII/2019, Pemohon ditahan oleh Termohon, dan kemudian dilakukan penangguhan penahanan sampai sekarang.
- Bahwa kapal KM Konservasi sampai dengan saat ini juga turut disita oleh Termohon.
- TERMOHON TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN BERTINDAK SEBAGAI PENYIDIK SEHINGGA SELURUH TINDAKANNYADALAM MELAKUKAN PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENETAPAN STATUS TERSANGKA ATAS DIRI PEMOHON, SERTA PENYITAAN KAPALKM KONSERVASI ADALAH TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM.
- Bahwa tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan, penahanan, penetapan status tersangka, dan penyitaan kapal KM Konservasi adalah tidak sah, sebagaimana dasar dan alasannya akan Pemohon uraikan di bawah ini.
- Bahwa menurut Pasal 9 undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Angkatan Laut bertugas untuk :
- Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
- Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah lautyurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
- Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; serta
- Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
- Bahwa dalam Pasal 9 UU TNI huruf b di atas yang berbunyi “Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah lautyurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi”,berkesesuaian dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusifyang menyebutkan, “Aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah perwira tentara nasional Indonesia Angkatan Lautyang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia”.
Bahwa adapun yang dimaksud dengan wilayah yurisdiksi dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, adalah Wilayah di luar wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukuminternasional.
- Bahwa sebagaimana ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang telahdiuraikan di atastersebut, sejalan dan berkesinambungan dengan bunyi Pasal 340 Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentangPelayaran yang menyatakan,“Kewenangan penegakan hukum pada perairan Zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Lautsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
- Bahwa berdasarkan ketentuandi atas yakni Pasal 9 huruf b UU TNI, Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif,dan terutama dalam hal penegakan hukum atas undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, TNI AL/Termohon hanya dapat menjadi penegak hukum dan menjadi penyidik di dalam perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
- Bahwa adapun yang dimaksud ZONA EKONOMI EKSKLUSIF Indonesia menurut Pasal 2 UU No 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
- Bahwa sebelumnya perlu dijelaskan mengenai perairan Indonesia. Menurut Pasal 3 ayat UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, diatur sebagai berikut :
- Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman.
- Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
- Perairan Kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang ter-letak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa mem-perhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.
- Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang ter-letak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indo-nesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
- Bahwa menurut Pasal 3 ayat (2) UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia di atas, yang dimaksud Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas)mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Hal ini sesuai dengan apa yang dimaksud dalam definisi ZEE dalam Pasal 2 UU NO 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif yakni “jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia…”
Sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan wilayahyang termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah mulai dari 12 Mil (batas terluar Laut Territorial Indonesia) sampai dengan 200 Mil.
Area 12 mil s/d 200 mil tersebut yang menjadiyurisdiksikewenanganTermohondalam melakukan penegakan hukum di bidang pelayaran sesuai ketentuan Pasal 9 huruf b UU TNI, Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif, dan terutama dalam hal penegakan hukum atas undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
- Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2019, Termohon telah menerbitkan surat Pemberitahuan telah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/29/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Kacabjari Natuna dengan tuduhan delik Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1), Pasal 312 jo Pasal 145, Pasal285 jo Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
- Bahwa sebagaimana yang termuat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) tersebut, dan data yang akan dibuktikan oleh Pemohon dalam persidangan ini, Pemohon yang bertindak sebagai nahkoda KM Konservasi ditangkap oleh Termohon pada saat kapal KM Konservasi berada pada posisi 03° 13’ 856” LU / 106° 12’ 621” BT atau masih dalam PERAIRAN TELUK TAREMPA. Dengan demikian sangat jelas bahwa Pemohon dan kapal KM KonservasiTIDAK BERADA ATAU TIDAK MEMASUKI wilayah ZEE Indonesia.
- Bahwadengandemikian, karenaPemohondanKapal KM Konservasi TIDAK BERADA ATAU TIDAK MEMASUKI wilayah ZEE, makatindakanTermohonselakupenyidikdalammelakukan penangkapanatas Pemohon dan/atau melakukan penahananatas Pemohondan/ataumenetapkan status tersangkaatasPemohondan/ataumelakukanpenyitaanataskapaladalahtidaksahdanmelawanhukum.
Atashaltersebut, demi hukum, Yang Mulia Hakim PerkaraPraPeradilansepatutnyamenyatakanbahwaPenangkapanatasPemohondan/ataupenahanan atas Pemohon dan/ataupenetapan status tersangka atas Pemohon dan/atau penyitaan atas kapal KM Konservasi adalah tidak sahdanmelawanhukum.
- Bahwa wilayah hukum perairan laut Indonesia terdapat beberapainstansipenegakhukum(delikpelayaran) antara lain ialah Termohon yang memiliki kewenangan selakuPenyidik atas delik pelayaran pada locus delicty batas laut 12 mil hingga 200 mil. Atas hal tersebut, maka permohonan ini patut dikabulkan,agarmenjadi preseden positif dan kedepannyatidaklagiterdapatinstansi yangmelampauibataskewenangannya.
Berdasarkanuraiantersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Ranai melalui Hakim Tunggal Pra Peradilan memeriksa dan memutus permohonan pra peradilan ini dengan putusan:
- Mengabulkan permohonan pra peradilan ini seluruhnya;
- Menyatakan TermohontidakberwenangbertindakselakuPenyidikdalamperkaraini.
- Menyatakan Penangkapan atas diri Pemohonoleh Termohon adalah tidak sahdanmelawanhukum.
- Menyatakan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sahdanmelawanhukum.
- Menyatakan Penetapan Status Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohonadalah tidak sahdanmelawanhukum.
- Menyatakan penyitaan atas kapal KM Konservasi oleh Termohon adalah tidak sahdanmelawanhukum.
- Memerintahkan TermohonmenghentikanpenyidikanatasPemohondalamperkaraini.
- Menghukum Termohon membayar biaya yang timbuldalamperkarapra-peradilanini.
atau
Ex Aquo Et Bono apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diputuskan yang seadil-adilnya.
Hormat Pemohon,
KuasaHukum,
Ronald Kojongian, S.H. |