Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
37/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran 1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Do Vo Anh Ty Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 37/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-348/N.10.13/Euh.2/05/2018
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DAVID JOHNIE. SH
2AFRINALDI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Do Vo Anh Ty[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

    KESATU
    
    ----------- Bahwa terdakwa Do Vo Anh Ty Nahkoda Kapal KG 94080 TS  yang merupakan kapal ikan asing pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017 sekira pukul 06.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Juli 2017, bertempat di perairan Natuna / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 06° 21’ 10” U - 106° 57’ 00” T yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Surat izin usaha perikanan (SIUP)” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Do Vo Anh Ty melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan rangkaian pancing rawai untuk menangkap cumi-cumi, kemudian setelah sampai pada tempat dimana banyak cumi-cumi terdakwa selaku nahkoda Kapal KG 94080 TS memerintahkan anak buah kapal untuk menurunkan rangkain pancing rawai dan menghanyutkannya ke laut,  kemudian setelah kurang lebih 5 jam hasil pancingan dibersihkan dan dimasukan ke dalam Palka.
-    Bahwa hasil tangkapan yang dilakukan terdakwa diperoleh kurang lebih 100 kg cumi-cumi.
-    Bahwa dari hasil pemeriksaan diatas Kapal KG 94080 TS terdakwa tidak  memiliki dokumen berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari Pemerintah Indonesia dan dokumen kelengkapan kapal lain yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
-    Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan diatas kapal BG 94080 TS ditemukan cumi-cumi hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 100 kg dan hasil tangkapan tersebut telah dimusnahkan oleh Penyidik AL dan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri dengan Penetapan Nomor : 118/ Pen.Pid.Sus-Prk/2017/PN Ran tanggal 18 Oktober 2017.
-    Bahwa selanjutnya terdakwa beserta Kapal KG 94080 TS dibawa ke Pos AL Sabang Mawang.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 102 Undang-Undang RI No. No. 31 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.--------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
    KEDUA
    ----------- Bahwa terdakwa Do Vo Anh Ty Nahkoda Kapal KG 94080 TS  yang merupakan kapal ikan asing pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017 sekira pukul 06.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Juli 2017, bertempat di perairan Natuna / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 06° 21’ 10” U - 106° 57’ 00” T yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Do Vo Anh Ty melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan rangkaian pancing rawai untuk menangkap cumi-cumi, kemudian setelah sampai pada tempat dimana banyak cumi-cumi terdakwa selaku nahkoda Kapal KG 94080 TS memerintahkan anak buah kapal untuk menurunkan rangkain pancing rawai dan menghanyutkannya ke laut,  kemudian setelah kurang lebih 5 jam hasil pancingan dibersihkan dan dimasukan ke dalam Palka.
-    Bahwa hasil tangkapan yang dilakukan terdakwa diperoleh kurang lebih 100 kg cumi-cumi.
-    Bahwa dari hasil pemeriksaan diatas Kapal KG 94080 TS terdakwa tidak  memiliki dokumen berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah Indonesia dan dokumen kelengkapan kapal lain yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
-    Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan diatas kapal BG 94080 TS ditemukan cumi-cumi hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 100 kg dan hasil tangkapan tersebut telah dimusnahkan oleh Penyidik AL dan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri dengan Penetapan Nomor : 118/ Pen.Pid.Sus-Prk/2017/PN Ran tanggal 18 Oktober 2017.
-    Bahwa selanjutnya terdakwa beserta Kapal KG 94080 TS dibawa ke Pos AL Sabang Mawang.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102  Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang  RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ----------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya