Petitum |
P R I M A I R:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah pekarangan seluas 5.000 M2 (lima ribu meter persegi) sebagaimana Surat Keterangan Riwayat (Alas Hak) Camat Palmatak Nomor Reg. 26/593.3/MTK/2005 tanggal 9 Desember 2005 yang terletak di Desa Payalaman, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas;
- Menyatakan secara hukum terhadap sebuah bangunan berupa Rumah Sakit Lapangan Palmatak yang berdiri di atas sebidang tanah pekarangan seluas 5.000 M2 (lima ribu meter persegi) sebagaimana Surat Keterangan Riwayat (Alas Hak) Camat PalmatakNomor Reg. 26/593.3/MTK/2005 tanggal 9 Desember 2005 yang terletak di Desa Payalaman, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Nama Pemilik Syofian. SKM adalah tidak sah;
- Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa ( Onrechtmatige Overhiedsdaad ) dan merugikan PENGGUGAT;
- Mewajibkan PARA TERGUGAT segera menyerahkan obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan seperti semula dan membongkar bangunan berupa Rumah Sakit Palmatak dalam keadaan kosong tanpa beban apapun yang melekat kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
- Bahwa apabila sebidang tanah yang menjadi sengketa tersebut terjual dengan harga pasaran saat ini adalah Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per-meter persegi x 5.000 M2 = Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
- Bahwa selama kurang lebih sepuluh tahun PENGGUGAT banyak mengeluarkan biaya dalam mengurus untuk memperjuangkan haknya, yakni Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); Sehingga, total kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT adalah Rp. 1.600.000.000,- (satu meliar enam ratus juta rupiah) dan dibayarkan secara langsung oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT setelah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar ganti kerugian imateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada PENGGUGAT dan dibayarkan secara langsung oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT setelah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap hari terlambat memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht) ;
- enyatakan secara hukum putusan perkara ini didasarkan oleh bukti-bukti otentik, sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voorbaar Bij Vorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
S U B S I D A I R :
Mohon putusan yang seadil-adilnya, menuruthukum dan kebenaran(Ex AequoEt Bono).
|