Dakwaan
KESATU
PRIMAIR
------ Bahwa ia terdakwa Vo Van Tung selaku Nahkoda Kapal BD 93474 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2018 sekira pukul 08.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di perairan Laut Natuna Utara / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 06º 05’ 902” LU - 106º 00’ 422” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa ketika Kapal Polisi (KP) BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06º 00’ 266” LU - 105º 59’ 886” BT. Selanjutnya KP. BALADEWA 8002 melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal BD 93474 TS yang dinahkodai terdakwa Vo Van Tung pada posisi 06º 05’ 902” LU - 106º 00’ 422” BT sekira pukul 08.15 WIB.
- Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal terdakwa, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta surat-surat/ dokumen kapal dari pemerintah Indonesia, ditemukan 1 (satu) unit alat tangkap ikan berupa bouke ami / jaring cumi-cumi serta 9 (sembilan) buah alat tangkap ikan berupa pancing ulur (handline) yang berada di dek kapal dan ABK sebanyak 6 (enam) orang semuanya berkebangsaan Vietnam.
- Bahwa terdakwa Nahkoda kapal penangkap ikan asing BD 93474 TS berangkat dari pelabuhan Vung Tau - Vietnam sekira 7 (tujuh) hari sebelum ditangkap KP. BALADEWA 8002 untuk mencari ikan dengan membawa alat penangkap ikan berupa 1 (satu) unit alat tangkap ikan berupa bouke ami serta 9 (sembilan) buah alat tangkap ikan berupa pancing ulur (handline).
- Bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan ikan yaitu mula-mula kapal menyalakan lampu sorot untuk mengumpulkan cumi dengan lampu yang menyala berjumlah 10 (sepuluh) buah dengan kekuatan 1000 (seribu) watt yang terpasang di kapal. Setelah cumi berkumpul kemudian jaring diturunkan ke laut dari lambung kiri kapal dan tiap-tiap ujung tali ris atas diikatkan pada 2 (dua) ujung batang kayu yang terpasang di haluan dan burutan kapal. Setelah jaring hanyut dibawa arus membentuk ½ (setengah) lingkaran kemudian lampu sorot disebelah kanan dimatikan dan lampu lampu yang sebelah kiri tetap menyala agar cumi berkumpul disebelah kiri lambung kapal. Setelah cumi berkumpul, jaring siap untuk diangkat dengan cara menarik tali kerut yang sudah terpasang melalui cincing atau ring yang terikat pada tali ris bawah kapal. Setelah seluruh cincin atau ring naik keatas kapal kemudian ujung-ujung tali ris ats yang tadinya terpasang pada ujung kayu dirapatkan sehingga jaring membentuk seperti kantong. Setelah itu jaring ditarik sampai seluruhnya naik ke atas kapal.
- Bahwa terdakwa Vo Van Tung sejak berangkat dari pelabuhan Vung Tau – Vietnam telah melakukan penangkapan ikan sebanyak 6 (enam) kali namun tidak mendapatkan hasil.----
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa ia terdakwa Vo Van Tung selaku Nahkoda Kapal BD 93474 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2018 sekira pukul 08.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di perairan Laut Natuna Utara / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 06º 05’ 902” LU - 106º 00’ 422” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “Percobaan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa ketika Kapal Polisi (KP) BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06º 00’ 266” LU - 105º 59’ 886” BT. Selanjutnya KP. BALADEWA 8002 melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal BD 93474 TS yang dinahkodai terdakwa Vo Van Tung pada posisi 06º 05’ 902” LU - 106º 00’ 422” BT sekira pukul 08.15 WIB.
- Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal terdakwa, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta surat-surat/ dokumen kapal dari pemerintah Indonesia, ditemukan 1 (satu) unit alat tangkap ikan berupa bouke ami / jaring cumi-cumi serta 9 (sembilan) buah alat tangkap ikan berupa pancing ulur (handline) yang berada di dek kapal dan ABK sebanyak 6 (enam) orang semuanya berkebangsaan Vietnam.
- Bahwa terdakwa Nahkoda kapal penangkap ikan asing BD 93474 TS berangkat dari pelabuhan Vung Tau - Vietnam sekira 7 (tujuh) hari sebelum ditangkap KP. BALADEWA 8002 untuk mencari ikan dengan membawa alat penangkap ikan berupa 1 (satu) unit alat tangkap ikan berupa bouke ami serta 9 (sembilan) buah alat tangkap ikan berupa pancing ulur (handline).
- Bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan ikan yaitu mula-mula kapal menyalakan lampu sorot untuk mengumpulkan cumi dengan lampu yang menyala berjumlah 10 (sepuluh) buah dengan kekuatan 1000 (seribu) watt yang terpasang di kapal. Setelah cumi berkumpul kemudian jaring diturunkan ke laut dari lambung kiri kapal dan tiap-tiap ujung tali ris atas diikatkan pada 2 (dua) ujung batang kayu yang terpasang di haluan dan burutan kapal. Setelah jaring hanyut dibawa arus membentuk ½ (setengah) lingkaran kemudian lampu sorot disebelah kanan dimatikan dan lampu lampu yang sebelah kiri tetap menyala agar cumi berkumpul disebelah kiri lambung kapal. Setelah cumi berkumpul, jaring siap untuk diangkat dengan cara menarik tali kerut yang sudah terpasang melalui cincing atau ring yang terikat pada tali ris bawah kapal. Setelah seluruh cincin atau ring naik keatas kapal kemudian ujung-ujung tali ris ats yang tadinya terpasang pada ujung kayu dirapatkan sehingga jaring membentuk seperti kantong. Setelah itu jaring ditarik sampai seluruhnya naik ke atas kapal.
- Bahwa terdakwa Vo Van Tung sejak berangkat dari pelabuhan Vung Tau – Vietnam telah melakukan penangkapan ikan sebanyak 6 (enam) kali namun tidak mendapatkan hasil.----
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 53 ayat 1 KUHP.--------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa Vo Van Tung selaku Nahkoda Kapal BD 93474 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2018 sekira pukul 08.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di perairan Laut Natuna Utara / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 06º 05’ 902” LU - 106º 00’ 422” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP ” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa ketika Kapal Polisi (KP) BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06º 00’ 266” LU - 105º 59’ 886” BT. Selanjutnya KP. BALADEWA 8002 melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal BD 93474 TS yang dinahkodai terdakwa Vo Van Tung pada posisi 06º 05’ 902” LU - 106º 00’ 422” BT sekira pukul 08.15 WIB.
- Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal terdakwa, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta surat-surat/ dokumen kapal dari pemerintah Indonesia, ditemukan 1 (satu) unit alat tangkap ikan berupa bouke ami / jaring cumi-cumi serta 9 (sembilan) buah alat tangkap ikan berupa pancing ulur (handline) yang berada di dek kapal dan ABK sebanyak 6 (enam) orang semuanya berkebangsaan Vietnam.
- Bahwa terdakwa Nahkoda kapal penangkap ikan asing BD 93474 TS berangkat dari pelabuhan Vung Tau - Vietnam sekira 7 (tujuh) hari sebelum ditangkap KP. BALADEWA 8002 untuk mencari ikan dengan membawa alat penangkap ikan berupa 1 (satu) unit alat tangkap ikan berupa bouke ami serta 9 (sembilan) buah alat tangkap ikan berupa pancing ulur (handline).
- Bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan ikan yaitu mula-mula kapal menyalakan lampu sorot untuk mengumpulkan cumi dengan lampu yang menyala berjumlah 10 (sepuluh) buah dengan kekuatan 1000 (seribu) watt yang terpasang di kapal. Setelah cumi berkumpul kemudian jaring diturunkan ke laut dari lambung kiri kapal dan tiap-tiap ujung tali ris atas diikatkan pada 2 (dua) ujung batang kayu yang terpasang di haluan dan burutan kapal. Setelah jaring hanyut dibawa arus membentuk ½ (setengah) lingkaran kemudian lampu sorot disebelah kanan dimatikan dan lampu lampu yang sebelah kiri tetap menyala agar cumi berkumpul disebelah kiri lambung kapal. Setelah cumi berkumpul, jaring siap untuk diangkat dengan cara menarik tali kerut yang sudah terpasang melalui cincing atau ring yang terikat pada tali ris bawah kapal. Setelah seluruh cincin atau ring naik keatas kapal kemudian ujung-ujung tali ris ats yang tadinya terpasang pada ujung kayu dirapatkan sehingga jaring membentuk seperti kantong. Setelah itu jaring ditarik sampai seluruhnya naik ke atas kapal.
- Bahwa terdakwa Vo Van Tung sejak berangkat dari pelabuhan Vung Tau – Vietnam telah melakukan penangkapan ikan sebanyak 6 (enam) kali namun tidak mendapatkan hasil.----
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) jo pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.------------------------------------------------------- |