Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Ntn ILHAM YUSRON, S.H. ERGI REPAN RAMADANI Als ERGI Bin UNYIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-344/L.10.13.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI NATUNA

 

 
   


JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                    P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM-14/RNI/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa                                     :     ERGI REPAN RAMADANI Als ERGI Bin UNYIL

 

Nomor Identitas Tempat Lahir

 

:     2103152610060001

:     Limau Manis

 

Tanggal Lahir / Umur                              :     26 Oktober 2006

Jenis Kelamin                                          :     Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan             :     Indonesia

Tempat Tinggal                                       :     Jl. HR. Soebrastas, RT 002, Rw 003, Kel/Desa. Ranai Darat, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna

Agama                                                     :     Islam

Pekerjaan                                                :     Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                              :     SMA/MA ( Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan                                             : Tanggal 20 Desember 2025 s/d 21 Desember 2025 Penahanan

    • Penyidik                                            :    Rutan    Polres    Natuna,    sejak    tanggal    21 Desember 2025 s/d 09 Januari 2025;
    • Perpanjangan PU                             :    Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 10 Januari

2025 s/d 18 Februari 2026;

    • Penuntut Umum                               :    Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 18 Februari 2025 s/d 09 Maret 2026;
  1. DAKWAAN:

-----Bahwa ia Terdakwa ERGI REPAN RAMADANI Als ERGI Bin UNYIL pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di garasi rumah yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT 001, RW 003, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-------Bahwa, pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 18.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berjalan kaki menuju cucian motor untuk bertemu teman-temannya, Terdakwa

 

melihat sepeda motor Vario berwarna Hitam yang stangnya tidak terkunci di garasi rumah yang berada di samping Kantor KP2KP yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT 001, RW 003, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan ke cucian motor untuk bertemu teman-temannya. Setelah Terdakwa bertemu dengan teman-temannya, kemudian Terdakwa pulang ke rumah. Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa pergi dari rumah menuju cucian motor dengan berjalan kaki sambil membawa gunting di saku, kemudian Terdakwa melihat sepeda motor merk Honda Vario berwarna Hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BP 2563 NI, nomor rangka: MH1JM5114MK816839, nomor mesin: JM51E1816395 tersebut masih terparkir di garasi rumah tersebut. Selanjutnya, Terdakwa mendatangi garasi rumah tersebut untuk memastikan apakah stang sepeda motor tersebut terkunci atau tidak. Sesampainya di garasi, Terdakwa mengecek sepeda motor tersebut dan memastikan stang sepeda motor tersebut tidak terkunci. Selanjutnya, Terdakwa mencoba mencongkel sepeda motor tersebut menggunakan gunting yang dibawanya, namun tidak berhasil. Selanjutnya, Terdakwa mendorong sepeda motor merk Honda Vario berwarna Hitam tersebut yang didalam jok juga terdapat dompet berisi uang Rp. 2.100.0000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) keluar dari garasi melalui bagian belakang rumah dan membawanya ke area Kuburan Taman Bahagia untuk disembunyikan, kemudian Terdakwa pulang ke rumah dengan berjalan kaki. Selanjutnya terhadap uang sebesar Rp. 2.100.0000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.------------------------------------

-   Bahwa Terdakwa ketika mengambil kendaraan roda dua tersebut tidak terdapat

izin dari pemilik kendaraan yaitu Saksi Finatiya Pratiwi.--------------------------------------------------

 

-   Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Finatiya Pratiwi mengalami kerugian kurang lebih

Rp23.100.000,00 (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah).---------------------------------------------------

 

-  Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal

477 ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Ranai, 25 Februari 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 
 

 

 

ILHAM YUSRON, S.H

Ajun Jaksa Madya / 20001113 202404 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya