Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Ntn CAILUI AL LINCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Mengabulkan permohonan pemohon untuk menetapkan bahwa orang yang bernama Gan Tjai Lui telah berubah nama menjadi Cailui Al Lince
  3. Memerntahkan kepada kepala kantor imigrasi kabupaten natuna untuk mencatat bahwa nam Gan Tjai Lui paspor pemohon disesuaikan menjadi Cailui Al Lince
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini kepada pemohon

Atau jika Ketua Pengadilan Negri Kabupaten Natuna Cq Hakim yang Mengadili perkara ini berpendapat lain. Mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak