Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2025/PN Ntn LINUZ WARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya ;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan nama ayah dan Ibu pemohon didalam kutipan Akta Kelahiran No. 2103-LT-24072020-0002/1975, dari semula hanya tertulis NAMA IBU dan dirubah/diperbaiki Menjadi NAMA AYAH SAMSUAR dan IBU HALIMA YANG BENAR.
  3. Memerintah kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian/Perbaikan Nama Ayah dan Ibu pemohon kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan  Kabupaten Natuna.
  4. Biaya perkara menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak