| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.Sus/2026/PN Ntn | MUHAMMAD SAID LUBIS, S.H. | IMAM KANAFI Alias IMAM Bin WARTONO | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.Sus/2026/PN Ntn | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Feb. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-273/L.10.13.3/Enz.2/02/2026 | |||||||||
| Penuntut Umum | ||||||||||
| Terdakwa | ||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI NATUNA
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAANNO.REG.PERKARA : PDM-08/RNI/02/2026
Nama Terdakwa : IMAM KANAFI Alias IMAM Bin WARTONO
Nomor Identitas Tempat Lahir
: 2171111711969002 : Batam
Tanggal Lahir / Umur : 17 November 1996 / 29 tahun Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Pramuka Gang Mulia RT 001, RW 002, Kel. Batu Hitam Kec. Bunguran Timur Kab, Natuna Agama : Islam Pekerjaan : : Wiraswasta Pendidikan : SMP (Tamat)
Penangkapan
Penahanan
November 2025 s/d 03 Januari 2026;
2026 s/d 02 Februari 2026.
2026 s/d 04 Maret 2026.
2026 s/d 23 Februari 2026
-----Bahwa ia Terdakwa IMAM KANAFI Alias IMAM Bin WARTONO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan
Oktober tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Air Tawak, RT 001, RW 001, Kel. Ranai Darat, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 (lima) gram yaitu Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 1.84 (satu koma delapan puluh empat) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------- -----Bermula pada hari Senin Tanggal 27 Oktober tahun 2025 sekira pukul 18.10 WIB, saksi DIDIK SETYAWAN Alias DIDIK Bin DARMANTO (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke sebuah rumah yang menjadi tempat kerja Terdakwa di Jl. Air Tawak, RT 001, RW 001, Kel. Ranai Darat, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna untuk menemui Terdakwa. Setelah tiba di rumah tersebut, saksi DIDIK SETYAWAN Alias DIDIK membuka 1 (satu) bungkus paket plastik yang dilakban hitam yang berisi Narkotika jenis Sabu untuk dikonsumsi bersama dengan Terdakwa. Selanjutnya, setelah selesai mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut, saudara DIDIK SETYAWAN Alias DIDIK membagi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat sekira 10 (sepuluh) gram menjadi 2 (dua) bagian yaitu pada bagian pertama adalah 1 (satu) bungkus paket plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram untuk saksi DIDIK SETYAWAN Alias DIDIK konsumsi sendiri dan bagian kedua adalah 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 8 (delapan) gram yang dititipkan oleh saksi DIDIK SETYAWAN Alias DIDIK kepada Terdakwa untuk dijual. Terhadap narkotika jenis sabu yang dititipkan kepada Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa telah menjual sebanyak 5 bungkus/paket. Kemudian terdakwa telah memberikan keuntungan penjualan barang yang diduga narkotika jenis sabu kepada saksi DIDIK SETYAWAN Alias DIDIK sebanyak 4 (empat) kali melalui transfer dengan jumlah total Rp.4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) kali secara tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). -----Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 30 Oktober 2025, sekira pukul 14.30 Wib, ketika Terdakwa sedang beristirahat di rumah tempat kerja yang berlamat Jl. Air Tawak, RT 001, RW 001, Kel. Ranai Darat, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari teman Terdakwa yang bernama MUNIR (DPO) yang isi pesannya yaitu “mam ada orang yang mau ngambil 1 (satu) gram, barangnya masih ada ngga?”, kemudian Terdakwa membalas pesan Whatsapp dari saudara MUNIR (DPO) yaitu “ada ni, tapi gak tau barangnya ini sampai atau tidak beratnya 1 (satu) gram” kemudian Sdr. MUNIR (DPO) membalas pesan Whatsaap dari Terdakwa yaitu “yaudahlah aku kesana, aku liat dulu barangnya”. Selanjutnya sekira pukul 14.50 WIB saudara MUNIR (DPO) tiba di rumah tempat kerja yang berlamat Jl. Air Tawak, RT 001,
RW 001, Kel. Ranai Darat, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, untuk melihat barang yang diduga narkotika jenis sabu yang akan dibeli tersebut.-------------------------------------- ----Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama, sekira pukul 15.00 WIB Saksi YUDI ARFIANDI dan Saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Natuna tiba di rumah yang menjadi tempat kerja terdakwa di Jl. Air Tawak, RT 001, RW 001, Kel. Ranai Darat, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna. Kemudian pada saat hendak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan sdra. MUNIR (DPO), Saksi YUDI ARFIANDI dan Saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN melihat Sdra. MUNIR (DPO) melarikan diri sedangkan Terdakwa berhasil diamankan. Selanjutnya, saksi YUDI ARFIANDI dan saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Natuna melakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan oleh saksi DARULIS selaku ketua RT setempat dan Saksi DEKY SETO AJI selaku rekan kerja terdakwa. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan 1 (satu) bungkus paket plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu di atas tanah dibelakang rumah tersebut, setelah itu ditemukan 1 (Satu) bungkus paket plastik klip bening berukuran besar yang berisi 2 (dua) bungkus/paket plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu di dalam tanah belakang rumah, serta 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y33t dengan nomor Imei 865676067988213 dan nomor Handphone 085376717413 di atas mesin bubut kayu. Terhadap seluruh Barang Bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Kemudian terhadap Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polres Natuna untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. ----Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan di Cabang PT Pegadaian Natuna No: 194/BB.10378.00/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang JUFRIADI telah melakukan penimbangan barang berupa: ----------------------------
-----Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: SKBN/211/X/KES.8/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Fachry Husain. selaku Dokter Pemeriksa Klinik Polres Natuna, telah melakukan pemeriksaan analisis secara kimiawi terhadap urine Terdakwa atas nama IMAM KANAFI Alias IMAM Bin WARTONO dengan kesimpulan hasil pemeriksaan menerangkan urine Terdakwa atas nama IMAM KANAFI Alias IMAM Bin WARTONO adalah positif atau mengandung Methamphetamine dan Amfetamina dalam Narkotika Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------- - Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan untuk dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.- - Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-----Bahwa ia Terdakwa IMAM KANAFI Alias IMAM Bin WARTONO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Air Tawak, RT 001, RW 001, Kel. Ranai Darat, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 (lima) gram yaitu Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.84 (satu koma delapan puluh empat) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------- ----Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi YUDI ARFIANDI dan Saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Natuna tiba di rumah yang menjadi tempat kerja terdakwa di Jl. Air Tawak, RT 001, RW 001, Kel. Ranai Darat, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna. Kemudian pada saat hendak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan sdra. MUNIR (DPO), Saksi YUDI ARFIANDI dan Saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN melihat Sdra. MUNIR (DPO) melarikan diri sedangkan Terdakwa berhasil diamankan. Selanjutnya, saksi YUDI ARFIANDI dan saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Natuna melakukan penggeledahan di rumah tersebut
yang disaksikan oleh saksi DARULIS selaku ketua RT setempat dan Saksi DEKY SETO AJI selaku rekan kerja terdakwa. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan 1 (satu) bungkus paket plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu di atas tanah dibelakang rumah tersebut, setelah itu ditemukan 1 (Satu) bungkus paket plastik klip bening berukuran besar yang berisi 2 (dua) bungkus/paket plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu di dalam tanah belakang rumah, serta 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y33t dengan nomor Imei 865676067988213 dan nomor Handphone 085376717413 di atas mesin bubut kayu. Terhadap seluruh Barang Bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Kemudian terhadap Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polres Natuna untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. ----Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan di Cabang PT Pegadaian Natuna No: 194/BB.10378.00/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang JUFRIADI telah melakukan penimbangan barang berupa: ----------------------------
-----Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam Nomor LHU.085.K.05.16.25.0432 tanggal 12 November 2025 yang ditandatangani oleh DYAH ATU NOVI HAPSARI, S.Farm.,Apt telah dilakukan pengujian berupa: 3 (tiga) bungkus sampel dengan berat Netto: 1,84 gram. Dengan kesimpulan bahwa Sampel benar Positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) sesuai demgan nomor urut 61 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: SKBN/211/X/KES.8/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Fachry Husain. selaku Dokter Pemeriksa Klinik Polres Natuna, telah melakukan pemeriksaan analisis secara kimiawi terhadap urine Terdakwa atas nama IMAM KANAFI Alias IMAM Bin WARTONO dengan kesimpulan hasil pemeriksaan menerangkan urine Terdakwa atas nama IMAM KANAFI Alias IMAM Bin WARTONO adalah positif atau mengandung Methamphetamine dan Amfetamina dalam Narkotika Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------- -----Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI
atau pihak yang berwenang serta bukan untuk dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. - Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------- Ranai, 13 Februari 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD SAID LUBIS, S.H Jaksa Muda / 19831027 200912 1 001 |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
-----Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam Nomor LHU.085.K.05.16.25.0432 tanggal 12 November 2025 yang ditandatangani oleh DYAH ATU NOVI HAPSARI, S.Farm.,Apt telah dilakukan pengujian berupa: 3 (tiga) bungkus sampel dengan berat Netto: 1,84 gram. Dengan kesimpulan bahwa Sampel benar Positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) sesuai demgan nomor urut 61 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
