Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Sus-PRK/2022/PN Ran 1.Rein Lesmana Musri, S.H
2.JOKO SUTRISNO, S.H.
Tra Van Huyen Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2022/PN Ran
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-550/L.10.13/Eku.2/09/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Rein Lesmana Musri, S.H
2JOKO SUTRISNO, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Tra Van Huyen[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan
PERTAMA
Bahwa terdakwa TRA VAN HUYEN selaku Nakhoda  Kapal Ikan Asing (KIA) BV 5119 TS  bersama-sama dengan NGUYEN VAN selaku nakhoda kapal Ikan Asing  (KIA) BV 5334 TS (Daftar Pencarian orang/DPO), pada hari Minggu tanggal 19 Juni tahun 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di jalur perairan Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 06º 30’ 882” LU - 107º 35’ 281” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “Mereka yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2022  Terdakwa selaku Nahkoda kapal KIA BV 5115 TS bersama NGUYEN VAN selaku nakhoda kapal Ikan Asing  (KIA) BV 5334 TS berangkat melaut dari Pelabuhan Phuoc Tinh, Ba Ria Vung Tau-Vietnam, untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap berupa jaring dengan cara ditarik dengan dua kapal (pair trawls), yang mana Kapal terdakwa merupakan kapal induk sedangkan kapal Ikan Asing  (KIA) BV 5334 TS merupakan kapal bantu.   
Bahwa kedua kapal tersebut melakukan penangkapan ikan telah memperoleh hasil berupa ikan kurang lebih 300 kg, dan hasil tangkapan diletakkan dikapal terdakwa yang merupakan kapal induk dan terdakwa mengetahui lokasi penangkapan ikan tersebut berada  di Zona  Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah  Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Juni tahun 2022 sekira pukul 14.00 WIB, saksi HILMI FATAH PRAMANA dan saksi INDRA KURNIAWAN (masing-masing anggota TNI –AL bertugas di Kapal patroli KRI Sultan Thaha Syaifudin-376 dan Kapal Patroli KRI Sultan Thaha Syaifudin -376 sedang melaksanakan kegiatan Operasi Rakata Jaya 22 di wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia ( ZEEI) Laut Natuna Utara, tepatnya KRI Sultan Thaha Syaifudin-376 berada pada posisi 06º 24’ 834” U-107º 36’ 182” T, halu 000, cepat 10 Knot dengan menggunakan radar mendeteksi ada 2 (dua) kapal asing posisi 06º 30’ 882” U - 107º 35’ 281” BT, kemudian Komandan KRI Sultan Thaha Syaifudin -376 memerintahkan untuk melakukan pengejaran  dan penangkapan terhadap kedua kapal asing tersebut dan setelah kapal Patroli KRI Sultan Thaha Syaifudin -376 mengetahui kontak indentifikasi melalui AIS (Automatic Identification System) bernama MY DUYEN 119 E19 serta visual memiliki nomor lambung BV 5119 TS sedang berada di laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik indonesia /ZEEI.
Bahwa pada saat Kapal patroli KRI Sultan Thaha Syaifudin-376 melakukan pengejaran terhadap kedua kapal asing tersebut yang sedang melakukan penarikan jaring ikan. Kemudian kedua kapal asing tersebut yang melihat kapal Patroli KRI Sultan Thaha Syaifudin -376 lalu Kapal terdakwa selaku nahkoda KIA BV 5119 TS berusaha untuk melepas tali jaring ikan bersama kapal pasangannya dengan menambah kecepatan sedangkan kapal pasangannya tersebut melarikan diri ke arah perbatasan vietnam namun KRI Sultan Thaha Syaifudin -376 sudah dekat dengan kapal terdakwa hingga akhirnya berhenti dan segera merapat ke lambung Kapal BV 5119 TS lalu Tim Pemeriksa dari Kapal Patroli KRI Sultan Thaha Syaifudin -376 naik ke Kapal terdakwa BV 5119 TS hingga berhasil menguasai kapal  terdakwa KIA BV 5119 TS
serta dilakukan pemeriksaan dokumen terhadap terdakwa beserta ABK di kapal KIA BV 5119 TS dengan posisi koordinat 06º 30’ 115” LU-07º 35’ 845” BT di jalur ZEEI perairan Natuna Utara.
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan dokumen oleh tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI Sultan Thaha Syaifudin-376 diketahui bahwa KIA BV 5119 TS  mengibarkan bendera Vietnam yang menjadi nakhoda adalah  terdakwa TRA VAN HUYEN beserta  ABK  dan  didalam kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, serta diatas kapal KIA BV 5119 TS) ditemukan jaring alat penangkap ikan jenis pair trawls, jaring yang berada diatas geladak haluan kapal,yang mana awak kapal sebanyak 9 (sembilan) orang termasuk nakhoda yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
Bahwa alat tangkap ikan berupa jaring alat penangkap ikan jenis pair trawls yang digunakan oleh kapal terdakwa KIA BV 5119 TS adalah alat tangkap yang dilarang digunakan di wilayah pengelolaan perikanan RI dan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak lingkungan dan dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan sehingga sebagaimana hasil pemeriksaan tersebut terdakwa beserta ABK di bawa ke Lanal Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------
  
ATAU
 
KEDUA
Bahwa terdakwa TRA VAN HUYEN selaku Nakhoda  Kapal Ikan Asing (KIA) BV 5119 TS  bersama-sama dengan NGUYEN VAN selaku nakhoda kapal Ikan Asing  (KIA) BV 5334 TS (Daftar Pencarian orang/DPO), pada hari Minggu tanggal 19 Juni tahun 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di jalur perairan Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 06º 30’ 882” LU - 107º 35’ 281” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya“Mereka yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/ kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2022  Terdakwa selaku Nahkoda kapal KIA BV 5115 TS bersama NGUYEN VAN selaku nakhoda kapal Ikan Asing  (KIA) BV 5334 TS berangkat melaut dari Pelabuhan Phuoc Tinh, Ba Ria Vung Tau-Vietnam, untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap berupa jaring dengan cara ditarik dengan dua kapal (pair trawls), yang mana Kapal terdakwa merupakan kapal induk  sedangkan kapal Ikan Asing  (KIA) BV 5334 TS merupakan kapal bantu.   
Bahwa kedua kapal tersebut melakukan penangkapan ikan telah memperoleh hasil berupa ikan kurang lebih 300 kg, dan hasil tangkapan diletakkan dikapal terdakwa yang merupakan kapal induk dan terdakwa mengetahui lokasi penangkapan ikan tersebut berada  di Zona  Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah  Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Juni tahun 2022 sekira pukul 14.00 WIB, saksi HILMI FATAH PRAMANA dan saksi INDRA KURNIAWAN (masing-masing anggota TNI –AL bertugas di Kapal patroli KRI Sultan Thaha Syaifudin-376 dan Kapal Patroli KRI Sultan Thaha Syaifudin -376 sedang melaksanakan kegiatan Operasi Rakata Jaya 22 di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia ( ZEEI) yaitu perairan Laut Natuna Utara, tepatnya KRI Sultan Thaha Syaifudin-376 berada pada posisi 06º 24’ 834” U-107º 36’ 182” T, halu 000, cepat 10 Knot dengan menggunakan radar mendeteksi bahwa ada 2 (dua) kapal asing posisi 06º 30’ 882” LU - 107º 35’ 281” BT, kemudian Komandan KRI Sultan Thaha Syaifudin -376 memerintahkan untuk melakukan pengejaran dan penagkapan terhadap kedua kapal asing tersebut dan setelah kapal Patroli KRI Sultan Thaha Syaifudin -376 mengetahui kontak indentifikasi kapal asing tersebut melalui AIS (Automatic Identification System) bernama MY DUYEN 119 E19 serta visual memiliki nomor lambung BV 5119 TS sedang berada di  Zona  Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah  Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Bahwa pada saat Kapal patroli KRI Sultan Thaha Syaifudin-376 melakukan pengejaran terhadap kedua kapal asing tersebut yang sedang melakukan penarikan jaring ikan. Kemudian kedua kapal asing tersebut yang melihat kapal Patroli KRI Sultan Thaha Syaifudin -376 lalu Kapal terdakwa selaku nahkoda KIA BV 5119 TS berusaha untuk melepas tali jaring ikan 
bersama kapal pasangannya dengan menambah kecepatan sedangkan kapal pasangannya tersebut melarikan diri ke arah perbatasan vietnam namun KRI Sultan Thaha Syaifudin -376 sudah dekat dengan kapal terdakwa hingga akhirnya berhenti dan segera merapat ke lambung 
Kapal BV 5119 TS lalu Tim Pemeriksa dari Kapal Patroli KRI Sultan Thaha Syaifudin -376 naik ke Kapal terdakwa BV 5119 TS hingga berhasil menguasai kapal  terdakwa KIA BV 5119 TS serta dilakukan pemeriksaan dokumen terhadap terdakwa beserta ABK di kapal KIA BV 5119 TS dengan posisi koordinat 06º 30’ 115” LU-07º 35’ 845” BT di jalur ZEEI perairan Natuna Utara.
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan dokumen oleh tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI Sultan Thaha Syaifudin-376 diketahui bahwa KIA BV 5119 TS  mengibarkan bendera Vietnam yang menjadi nakhoda adalah  terdakwa TRA VAN HUYEN beserta  ABK  dan  didalam kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, serta diatas kapal KIA BV 5119 TS) ditemukan jaring alat penangkap ikan jenis pair trawls, jaring yang berada diatas geladak haluan kapal,yang mana awak kapal sebanyak 9 (sembilan) orang termasuk nakhoda yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
Bahwa alat tangkap ikan berupa jaring alat penangkap ikan jenis pair trawls yang digunakan oleh kapal terdakwa KIA BV 5119 TS adalah alat tangkap yang dilarang digunakan di wilayah pengelolaan perikanan RI dan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak lingkungan dan dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan sehingga sebagaimana hasil pemeriksaan tersebut terdakwa beserta ABK di bawa ke Lanal Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ---------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa TRA VAN HUYEN selaku Nakhoda  Kapal Ikan Asing (KIA) BV 5119 TS  bersama-sama dengan NGUYEN VAN selaku nakhoda kapal Ikan Asing  (KIA) BV 5334 TS (Daftar Pencarian orang/DPO), pada hari Minggu tanggal 19 Juni tahun 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di jalur perairan Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 06º 30’ 882” LU - 107º 35’ 281” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “Mereka yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2022  terdakwa selaku Nahkoda kapal KIA BV 5115 TS bersama NGUYEN VAN selaku nakhoda kapal Ikan Asing  (KIA) BV 5334 TS berangkat melaut dari Pelabuhan Phuoc Tinh, Ba Ria Vung Tau-Vietnam, untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap berupa jaring dengan cara ditarik dengan dua kapal (pair trawls), yang mana Kapal terdakwa merupakan kapal induk  sedangkan kapal Ikan Asing  (KIA) BV 5334 TS merupakan kapal bantu.   
Bahwa kedua kapal tersebut melakukan penangkapan ikan telah memperoleh hasil berupa ikan kurang lebih 300 kg, dan hasil tangkapan diletakkan dikapal terdakwa yang merupakan kapal induk dan terdakwa mengetahui lokasi penangkapan ikan tersebut berada  di Zona  Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah  Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Juni tahun 2022 sekira pukul 14.00 WIB, saksi HILMI FATAH PRAMANA dan saksi INDRA KURNIAWAN (masing-masing anggota TNI –AL bertugas di Kapal patroli KRI Sultan Thaha Syaifudin-376 dan Kapal Patroli KRI Sultan Thaha Syaifudin -376 sedang melaksanakan kegiatan Operasi Rakata Jaya 22 di wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia ( ZEEI) Laut Natuna Utara, tepatnya KRI Sultan Thaha Syaifudin-376 berada pada posisi 06º 24’ 834” U-107º 36’ 182” T, halu 000, cepat 10 Knot dengan menggunakan radar mendeteksi ada 2 (dua) kapal asing posisi 06º 30’ 882” U - 107º 35’ 281” BT, kemudian Komandan KRI Sultan Thaha Syaifudin -376 memerintahkan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan  terhadap kedua kapal asing tersebut dan setelah kapal Patroli 
KRI Sultan Thaha Syaifudin -376 mengetahui kontak indentifikasi melalui AIS (Automatic Identification System) bernama MY DUYEN 119 E19 serta visual memiliki nomor lambung BV 5119 TS sedang berada di laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik indonesia /ZEEI.
Bahwa pada saat Kapal patroli KRI Sultan Thaha Syaifudin-376 melakukan pengejaran terhadap kedua kapal asing tersebut yang sedang melakukan penarikan jaring ikan, Kemudian kedua kapal asing tersebut yang melihat kapal Patroli KRI Sultan Thaha Syaifudin -376 lalu Kapal terdakwa selaku nahkoda KIA BV 5119 TS berusaha untuk melepas tali jaring ikan bersama kapal pasangannya dengan menambah kecepatan sedangkan kapal pasangannya tersebut melarikan diri ke arah perbatasan vietnam namun KRI Sultan Thaha Syaifudin -376 sudah dekat dengan kapal terdakwa hingga akhirnya berhenti dan segera merapat ke lambung Kapal BV 5119 TS lalu Tim Pemeriksa dari Kapal Patroli KRI Sultan Thaha Syaifudin -376 naik ke Kapal terdakwa BV 5119 TS hingga berhasil menguasai kapal  terdakwa KIA BV 5119 TS serta dilakukan pemeriksaan dokumen terhadap terdakwa beserta ABK di kapal KIA BV 5119 TS dengan posisi koordinat 06º 30’ 115” LU-07º 35’ 845” BT di jalur ZEEI perairan Natuna Utara.
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan dokumen oleh tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI Sultan Thaha Syaifudin-376 diketahui bahwa KIA BV 5119 TS  mengibarkan bendera Vietnam yang menjadi nakhoda adalah  terdakwa TRA VAN HUYEN beserta  ABK  dan  didalam kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, serta diatas kapal KIA BV 5119 TS) ditemukan jaring alat penangkap ikan jenis pair trawls, jaring yang berada diatas geladak haluan kapal,yang mana awak kapal sebanyak 9 (sembilan) orang termasuk nakhoda yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
Bahwa alat tangkap ikan berupa jaring alat penangkap ikan jenis pair trawls yang digunakan oleh kapal terdakwa KIA BV 5119 TS adalah alat tangkap yang dilarang digunakan di wilayah pengelolaan perikanan RI dan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak lingkungan dan dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan sehingga sebagaimana hasil pemeriksaan tersebut terdakwa beserta ABK di bawa ke Lanal Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya