Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2025/PN Ntn 1.MUHAMMAD FAUDZI AHSANI, S.H.
2.HELMI DEWARA PUTRA, S.H.
JIMMI ALFIAN Alias JAM Bin LA ANE (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1732/L.10.13.8/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

 KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS

Jalan Imam Bonjol No. 02 RT. 001 RW. 001 Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas

Telp. 0772-31002  Fax. 0772-31002 https://kejari-kepulauan.anambas.kejaksaan.go.id

 

 

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”

 

 

P-29

       

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-18/TRP/Eoh.2/11/2025

 

Indentitas Terdakwa  :

 

 

I.

Nama Lengkap

:

JIMMI ALFIAN Alias JAM Bin LA ANE (ALM)

Tempat lahir

:

Tanjung Pinang

Umur/tanggal lahir

:

54 Tahun / 05 Januari 1971

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Pekayon Jaya RT 012 RW 004 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat (sesuai KTP).

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

NIK

:

3275040501710031

 

II.

Ditahan Oleh Penyidik :

  1. Penangkapan
  2. Penyidik

:

:

04 September 2025

Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 05 September 2025 s/d 24 September 2025;

  1. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 25 September 2025 s/d 03 November 2025;

  1. Penahanan Penuntut Umum

:

Rutan Kelas I Tanjung Pinang, sejak tanggal 03 November 2025 s/d 22 November 2025

 

III.

Dakwaan

 

PERTAMA

 

 

 

 

---------Bahwa ia terdakwa JIMMI ALFIAN Alias JAM Bin LA ANE (ALM), pada sekira hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Teluk buluh RT 001 RW 004 Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, berupa uang dengan nilai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut , perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa perbuatan terdakwa bermula pada akhir bulan Mei 2025, ketika terdakwa menghubungi seorang perempuan bernama MEDAYANI, yang beralamat di Jl. Teluk Buluh RT 001 RW 004, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Nomor telepon MEDAYANI diperoleh terdakwa dari saksi DARWIN, yang memperkenalkan keduanya melalui pesan WhatsApp;
  • Bahwa sejak saat itu terdakwa rutin berkomunikasi dengan MEDAYANI melalui pesan dan panggilan video WhatsApp, menyatakan ketertarikan, dan menjanjikan hubungan yang serius serta akan menikahi MEDAYANI. Hubungan ini menimbulkan kepercayaan dari pihak MEDAYANI terhadap terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada pertengahan bulan Juni 2025, terdakwa menawarkan kepada saksi korban MEDAYANI untuk membuka usaha jual beli minyak (bensin) dan membeli sepeda motor untuk keperluan usaha tersebut. Terdakwa menyatakan, “Kalau kamu modalin mas, nanti kita buka usaha minyak bareng, dan kalau sudah nikah hasilnya buat kita berdua.”
  • Bahwa saksi korban MEDAYANI yang berstatus sebagai pegawai honorer dan telah lama berpisah dengan suaminya, mempercayai bujuk rayu tersebut. Atas permintaan terdakwa, saksi korban MEDAYANI menggadaikan Surat Keputusan (SK) miliknya ke pihak bank, dan pada tanggal 22 Agustus 2025, dana pinjaman sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) cair. MEDAYANI kemudian menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia hanya dapat memberikan sebagian dana, yakni Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk usaha minyak dan pembelian sepeda motor;
  • Bahwa terdakwa mengarahkan agar uang tersebut tidak ditransfer langsung kepadanya, melainkan ke rekening milik INDAH PRATIWI, seorang perempuan yang tinggal berdekatan dengan terdakwa di Jl. Ciku RT 002 RW 003 Kelurahan Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, dengan alasan terdakwa tidak memiliki rekening pribadi;
  • Bahwa kemudian, pada tanggal 22 Agustus 2025, MEDAYANI mentransfer Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA nomor 80080481862 atas nama INDAH PRATIWI, dan pada tanggal 23 Agustus 2025 kembali mentransfer Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) ke rekening yang sama. Total uang yang ditransfer adalah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, setelah uang ditarik oleh saksi INDAH PRATIWI atas permintaan terdakwa, seluruh dana tersebut diserahkan secara tunai kepada terdakwa di rumah saksi INDAH PRATIWI di Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas;
  • Bahwa uang tersebut oleh terdakwa tidak digunakan untuk usaha minyak sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk membeli 1 unit motor Yamaha NMAX warna merah tahun 2021 senilai Rp25.000.000, 1 unit handphone Redmi 14C senilai Rp1.500.000, membayar utang sebesar Rp15.000.000, membuat SIM C Rp500.000, dan sisanya Rp8.000.000 untuk keperluan pribadi;
  • Bahwa setelah uang tersebut habis, terdakwa tidak lagi menghubungi MEDAYANI sebagaimana biasanya. Sekitar beberapa hari kemudian, ketika MEDAYANI menanyakan kelanjutan usaha minyak, terdakwa justru menjawab, “Maaf dinda, uangnya sudah habis mas bayar utang, dan usaha minyak itu juga tidak ada.” Saksi koban MEDAYANI kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Kepulauan Anambas pada tanggal 28 Agustus 2025;
  • Bahwa adapun peruntukan uang senilai Rp.50.000.000 (Lima pulu juta rupiah) dari hasil Tindak pidana yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jl.Teluk Buluh RT 001 RW 004 Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wib yang terdakwa lakukan  tersebut adalah sebagi berikut:
  1. Uang senilai Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) tersangka peruntukan untuk membeli 1 (satu) unit motor merek Yamaha NMAX
  2. Uang senilai Rp.1.500.000 (satu juta liam ratus ribu rupiah) tersangka pergunakan untuk membeli Handpone tersangka dengan merek REDMI
  3. Uang senilai Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) tersangka pergunakan untuk membayar utang tersangka dengan rentenir
  4. Uang senilai Rp.500.000 (enam ratus ribu rupiah) tersangka pergunakan untuk membuat SIM C di kantor kepolisian Tanjung Pinang
  5. Dan uang senilai Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) tersangka pergunakan untuk keperluan sehari-hari seperti biaya makan, biaya penginapan tersangka pada saat tersangka ke Tarempa dan biaya Trasnportasi tersangka menuju Tarempa dan juga tersangka prgunakan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol
  • Bahwa terhadap tindakan terdakwa JIMMI ALFIAN Alias JAM Bin LA ANE (ALM), korban MEDAYANI mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa ia terdakwa JIMMI ALFIAN Alias JAM Bin LA ANE (ALM), pada sekira hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Teluk buluh RT 001 RW 004 Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan terdakwa bermula pada akhir bulan Mei 2025, ketika terdakwa menghubungi seorang perempuan bernama MEDAYANI, yang beralamat di Jl. Teluk Buluh RT 001 RW 004, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Nomor telepon MEDAYANI diperoleh terdakwa dari saksi DARWIN, yang memperkenalkan keduanya melalui pesan WhatsApp;
  • Bahwa sejak saat itu terdakwa rutin berkomunikasi dengan MEDAYANI melalui pesan dan panggilan video WhatsApp, menyatakan ketertarikan, dan menjanjikan hubungan yang serius serta akan menikahi MEDAYANI. Hubungan ini menimbulkan kepercayaan dari pihak MEDAYANI terhadap terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada pertengahan bulan Juni 2025, terdakwa menawarkan kepada saksi korban MEDAYANI untuk membuka usaha jual beli minyak (bensin) dan membeli sepeda motor untuk keperluan usaha tersebut. Terdakwa menyatakan, “Kalau kamu modalin mas, nanti kita buka usaha minyak bareng, dan kalau sudah nikah hasilnya buat kita berdua.”
  • Bahwa saksi korban MEDAYANI yang berstatus sebagai pegawai honorer dan telah lama berpisah dengan suaminya, mempercayai bujuk rayu tersebut. Atas permintaan terdakwa, saksi korban MEDAYANI menggadaikan Surat Keputusan (SK) miliknya ke pihak bank, dan pada tanggal 22 Agustus 2025, dana pinjaman sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) cair. MEDAYANI kemudian menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia hanya dapat memberikan sebagian dana, yakni Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk usaha minyak dan pembelian sepeda motor;
  • Bahwa terdakwa mengarahkan agar uang tersebut tidak ditransfer langsung kepadanya, melainkan ke rekening milik INDAH PRATIWI, seorang perempuan yang tinggal berdekatan dengan terdakwa di Jl. Ciku RT 002 RW 003 Kelurahan Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, dengan alasan terdakwa tidak memiliki rekening pribadi;
  • Bahwa kemudian, pada tanggal 22 Agustus 2025, MEDAYANI mentransfer Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA nomor 80080481862 atas nama INDAH PRATIWI, dan pada tanggal 23 Agustus 2025 kembali mentransfer Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) ke rekening yang sama. Total uang yang ditransfer adalah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, setelah uang ditarik oleh saksi INDAH PRATIWI atas permintaan terdakwa, seluruh dana tersebut diserahkan secara tunai kepada terdakwa di rumah saksi INDAH PRATIWI di Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas;
  • Bahwa uang tersebut oleh terdakwa tidak digunakan untuk usaha minyak sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk membeli 1 unit motor Yamaha NMAX warna merah tahun 2021 senilai Rp25.000.000, 1 unit handphone Redmi 14C senilai Rp1.500.000, membayar utang sebesar Rp15.000.000, membuat SIM C Rp500.000, dan sisanya Rp8.000.000 untuk keperluan pribadi;
  • Bahwa setelah uang tersebut habis, terdakwa tidak lagi menghubungi MEDAYANI sebagaimana biasanya. Sekitar beberapa hari kemudian, ketika MEDAYANI menanyakan kelanjutan usaha minyak, terdakwa justru menjawab, “Maaf dinda, uangnya sudah habis mas bayar utang, dan usaha minyak itu juga tidak ada.” Saksi koban MEDAYANI kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Kepulauan Anambas pada tanggal 28 Agustus 2025;
  • Bahwa adapun peruntukan uang senilai Rp.50.000.000 (Lima pulu juta rupiah) dari hasil Tindak pidana yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jl.Teluk Buluh RT 001 RW 004 Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wib yang terdakwa lakukan  tersebut adalah sebagi berikut:
  1. Uang senilai Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) tersangka peruntukan untuk membeli 1 (satu) unit motor merek Yamaha NMAX
  2. Uang senilai Rp.1.500.000 (satu juta liam ratus ribu rupiah) tersangka pergunakan untuk membeli Handpone tersangka dengan merek REDMI
  3. Uang senilai Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) tersangka pergunakan untuk membayar utang tersangka dengan rentenir
  4. Uang senilai Rp.500.000 (enam ratus ribu rupiah) tersangka pergunakan untuk membuat SIM C di kantor kepolisian Tanjung Pinang
  5. Dan uang senilai Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) tersangka pergunakan untuk keperluan sehari-hari seperti biaya makan, biaya penginapan tersangka pada saat tersangka ke Tarempa dan biaya Trasnportasi tersangka menuju Tarempa dan juga tersangka prgunakan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol
  • Bahwa Bahwa terhadap tindakan terdakwa JIMMI ALFIAN Alias JAM Bin LA ANE (ALM), korban MEDAYANI mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

Tarempa, 18 November 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD FAUDZI AHSANI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                                     

                                                                                                                                     

Pihak Dipublikasikan Ya