| Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM-01/TRP/Eku.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
BUDI SETIAWAN.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Binjai
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
49 Tahun/28 Agustus 1976
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki – laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
- Jalan Sungai Sugi Nomor 5, Tarempa Selatan, Siantan, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (KTP).
- Perum. Nuansa Manisi Blok C3 Nomor 2, Kelurahan Ciburu Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat (Alamat Domisili)
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1 Pertanian
|
|
NIK
|
:
|
1207262808760006
|
- RIWAYAT PENAHANAN TERDAKWA :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 19 Desember 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
:
|
Rutan Polda Kepri, sejak tanggal 20 Desember 2025 s/d 09 Januari 2026
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Perpanjangan Ketua PN ke- 1
- Perpanjangan Ketua PN ke- 2
- Oleh Penuntut Umum
- Perpanjangan Ketua PN
|
:
:
:
:
:
|
Rutan Polda Kepri, Sejak tanggal 10 Januari 2026 s/d 18 Februari 2026
Rutan Polda Kepri, Sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d 20 Maret 2026
Rutan Polda Kepri, Sejak tanggal 21 Maret 2026 s/d 19 April 2026
Sejak tanggal 16 April 2026 s/d 05 Mei 2026
Rutan Tanjungpinang Kelas IA, Sejak Tanggal 06 Mei s/d 04 Juni 2026
|
C. DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa Terdakwa BUDI SETIAWAN bersama-sama dengan Sdr. REBI PUTRA (masuk Daftar Pencarian Orang), pada kurun waktu tanggal 16 September 2022 sampai dengan tanggal 15 Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan 2024, bertempat di PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 1 Tarempa, Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang mengadili (berdasarkan 165 Ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya terdakwa tempat ia ditemukan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu maka Pengadilan Negeri Natuna berwenang memeriksa dan mengadili), melakukan tindak pidana “Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja turut serta menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada saat Saksi MUHAMMAD KHADAFI, SE., yang sebelumnya merupakan Pegawai bagian Consumer Bisnis Relationship Manager (CBRM) di Bank Syariah Indonesia Tbk. Cabang Pembantu Bintan Center mendapatkan Surat Ketetapan Penempatan Penugasan (SKPP) di BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS pada tanggal 03 Juli 2024 sebagai Kepala Cabang (Branch Manager) , kemudian Saksi MUHAMMAD KHADAFI, SE., melakukan upaya guna memperbaiki kualitas pembiayaan terkait dengan pembayaran angsuran Nasabah yang menunggak, setelah mendapatkan data Nasabah yang menunggak pembayaran angsuran pembiayaan Mitra Guna di BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS, sejak hari Senin tanggal 08 Juli 2024 Saksi MUHAMMAD KHADAFI, SE., mulai menghubungi Nasabah yang menunggak pembayaran angsuran pembiayaan secara mandiri, yang mana para Nasabah yang melakukan pembiayaan di BANK SYARIAH INDOENESIA Tbk. KCP ANAMBAS, terdapat beberapa pola pembayaran yakni melalui Kerjasama Pemotongan Gaji oleh Bank Riau Kepri Syariah selaku Bank Payroll ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan juga pembiayaan secara mandiri oleh Nasabah.
- Kemudian dari hasil wawancara terhadap Nasabah pembiayaan Mitra Guna atas nama Saksi RUDI HAYADI, Saksi MUHAMMAD KHADAFI, SE., mendapatkan informasi bahwa Saksi RUDI HAYADI sudah melunasi seluruh kewajiban pembiayaan pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 dengan menyerahkan uang secara tunai kepada Tedakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Branch Operation Service Manager (BOSM) di BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS sebesar Rp145.275.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) di luar Kantor BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS tanpa bukti serah terima atau kwitansi, setelah itu Saksi RUDI HAYADI mengirimkan bukti berupa foto jaminan pembiayaan berupa SK Asli CPNS, SK Asli PNS, dan SK Pangkat Terakhir beserta Surat Keterangan Lunas yang ditandatangani oleh Terdakwa, kemudian Saksi MUHAMMAD KHADAFI, SE., mencari dan menemukan Arsip berkas pembiayaan Nasabah yang sudah lunas di dalam lemari di Ruang Marketing yang merupakan ruangan Sdr. REBI PUTRA, namun setelah diperiksa kembali terkait Kontrak Pembiayaannya di Core Banking ditemukan fakta Nasabah atas nama Saksi RUDI HAYADI tersebut belum lunas, sehingga Saksi MUHAMMAD KHADAFI, SE., langsung melaporkan hal tersebut kepada Area Manager Batam BANK SYARIAH INDONESIA dan diminta untuk melakukan investigasi awal.
- Sekira bulan Agustus 2024, Saksi MUHAMMAD KHADAFI, SE., bersama dengan Saksi SUPRATMIN RUMAN selaku Regional Bisnis Control Officer (RBCO) BANK SYARIAH INDONESIA Batam dan Sdr. MICCA RIESKHA yang pada saat itu sedang berkunjung ke Kantor BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS dalam rangga pemeriksaan tahunan, melakukan investigasi awal kemudian menemukan Dokumen milik Nasabah pembiayaan yang sudah berstatus lunas di Ruang Marketing yakni Sdr. REBI PUTRA (masuk Daftar Pencarian Orang), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Dokumen milik Nasabah tersebut secara bertahap dan berdasarkan Dokumen Cash Opname jaminan pembiayaan yang dilakukan oleh Pihak Financing Outlet pada bulan Mei 2024 dengan cara pencocokan data dari tunggakan di Core Banking, Kontrak Pembiayaan, Mutasi Rekening Nasabah dengan Dokumen Cash Opname yang berisikan Nama, Nomor Kontrak Pembiayaan dan Dokumen Jaminan Pembiayaan, ditemukan kurang lebih 14 (empat belas) Nasabah pada periode 16 September 2022 sampai dengan 05 Juli 2024 terjadi penyalahgunaan dana setoran pelunasan pembiayaan Mitra Guna BANK SYARIAH INDONESIA yang dilakukan oleh Terdakwa pada saat menjabat sebagai Consumer Bisnis Relationship Manager (CBRM) dan sebagai Branch Operation Service Manager (BOSM) bersama dengan Sdr. REBI PUTRA selaku Marketing atau Consumer Sales Executive (CSE) pada BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP Anambas, serta berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Saksi IKHWAN SEPTYAN R D, S.AB., selaku Tim Auditor Investigasi yang dibentuk pada PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS terkait adanya penyalahgunaan dana setoran pelunasan pembiayaan Mitra Guna BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS sebanyak 14 (empat belas) Nasabah sebagaimana investigasi awal yang telah dilakukan tersebut sebesar Rp2.432.705.291,- (dua milyar empat ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima ribu dua ratus Sembilan puluh satu rupiah).
- Terdakwa selaku Consumer Bisnis Relationship Manager (CBRM) dan sebagai Branch Operation Service Manager (BOSM) pada kurun waktu 16 September 2022 sampai dengan 05 Juli 2024 bersama dengan Sdr. REBI PUTRA selaku Consumer Sales Executive (CSE) pada BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS menyalahgunakan dana setoran pelunasan pembiayaan Mitraguna BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS terhadap 14 (empat belas) Nasabah dengan cara yakni Terdakwa bersama dengan Sdr. REBI PUTRA bertemu dengan 14 (empat belas) Nasabah yang akan melakukan pelunasan pembiayaan Mitraguna BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS di luar Kantor BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS lalu menerima uang pelunasan secara tunai dengan nominal yang berbeda-beda, kemudian Terdakwa dan Sdr. REBI PUTRA menyerahkan Jaminan Pembiayaan milik Nasabah berupa SK Asli CPNS, SK Asli PNS, dan SK Pangkat Terakhir yang sebelumnya Terdakwa ambil dari Ruang Khasanah yang merupakan tempat penyimpanan Dokumen Jaminan Pembiayaan milik Nasabah beserta Surat Keterangan Lunas yang ditandatangani oleh Terdakwa dan bukan merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS, kemudian Terdakwa meletakkan berkas-berkas 14 (empat belas) Nasabah tersebut di Ruang Marketing dan tidak mengembalikannya ke dalam Ruang Khasanah dengan tujuan agar tidak ada yang mengetahui.
- Terdakwa dan Sdr. REBI PUTRA menerima pelunasan pembiayaan Mitra Guna dari 14 (empat belas) Nasabah di luar Kantor BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS yaitu :
- Saksi ROSSIE SUSANTY, pada tanggal 16 September 2022 menyerahkan uang sekira Rp234.500.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Saksi DIZA WAHYUNI, pada tanggal 20 Oktober 2022 menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp356.900.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta Sembilan ratus ribu rupiah);
- Saksi FAHRIZAL, pada tanggal 15 Maret 2023 menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah);
- Saksi ISHAK, pada tanggal 10 April 2023 menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Saksi IS SUGIANTO, pada tanggal 19 Juni 2023 menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp230.000.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Saksi AYANG SAKILA, pada tanggal 17 Juli 2023 menyerahkan uang sekira Rp30.853.000,- (tiga puluh juta delapan ratus lima puluh tiga rupiah);
- Saksi ENI GUSPIANI, pada tanggal 07 Agustus 2023 menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah;
- Saksi SAHREL, pada tanggal 01 September 2023 menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
- Saksi RUDI HAYADI, pada tanggal 13 September 2023 menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp145.275.000,- (seratus empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Saksi ANNI RAHMAWATI, pada tanggal 17 Oktober 2023 menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah);
- Saksi MINTARSIH, pada tanggal 01 Desember 2023 menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah);
- Saksi RIKA WATI, pada tanggal 04 April 2024 menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah);
- Saksi MARIYANI, pada tanggal 14 Mei 2024 menyerahkan uang sekira Rp31.450.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Saksi KRISMAN SARAGI TURNIP, menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
- Terdakwa selaku Consumer Bisnis Relationship Manager (CBRM) dan sebagai Branch Operation Service Manager (BOSM) pada kurun waktu 16 September 2022 sampai dengan 05 Juli 2024 bersama dengan Sdr. REBI PUTRA selaku Consumer Sales Executive (CSE) pada BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS, dengan sengaja menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening pembiayaan Mitraguna BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. REBI PUTRA, berdasarkan Laporan Hasil Investigasi Fraud Pembiayaan Mitraguna di KCP Anambas Tahun 2024 BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS mengalami kerugian finansial kurang lebih sebesar Rp2.830.478.505,- (dua milyar delapan ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah pada Pasal 15 Angka 50 Jo Pasal 54B ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa BUDI SETIAWAN bersama-sama dengan Sdr. REBI PUTRA (masuk Daftar Pencarian Orang), pada kurun waktu tanggal 16 September 2022 sampai dengan tanggal 15 Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan 2024, bertempat di PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 1 Tarempa, Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang mengadili (berdasarkan 165 Ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya terdakwa tempat ia ditemukan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu maka Pengadilan Negeri Natuna berwenang memeriksa dan mengadili), melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada saat Saksi MUHAMMAD KHADAFI, SE., yang sebelumnya merupakan Pegawai bagian Consumer Bisnis Relationship Manager (CBRM) di Bank Syariah Indonesia Tbk. Cabang Pembantu Bintan Center mendapatkan Surat Ketetapan Penempatan Penugasan (SKPP) di BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS pada tanggal 03 Juli 2024 sebagai Kepala Cabang (Branch Manager) , kemudian Saksi MUHAMMAD KHADAFI, SE., melakukan upaya guna memperbaiki kualitas pembiayaan terkait dengan pembayaran angsuran Nasabah yang menunggak, setelah mendapatkan data Nasabah yang menunggak pembayaran angsuran pembiayaan Mitra Guna di BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS, sejak hari Senin tanggal 08 Juli 2024 Saksi MUHAMMAD KHADAFI, SE., mulai menghubungi Nasabah yang menunggak pembayaran angsuran pembiayaan secara mandiri, yang mana para Nasabah yang melakukan pembiayaan di BANK SYARIAH INDOENESIA Tbk. KCP ANAMBAS, terdapat beberapa pola pembayaran yakni melalui Kerjasama Pemotongan Gaji oleh Bank Riau Kepri Syariah selaku Bank Payroll ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan juga pembiayaan secara mandiri oleh Nasabah.
- Kemudian dari hasil wawancara terhadap Nasabah pembiayaan Mitra Guna atas nama Saksi RUDI HAYADI, Saksi MUHAMMAD KHADAFI, SE., mendapatkan informasi bahwa Saksi RUDI HAYADI sudah melunasi seluruh kewajiban pembiayaan pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 dengan menyerahkan uang secara tunai kepada Tedakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Branch Operation Service Manager (BOSM) di BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS sebesar Rp145.275.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) di luar Kantor BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS tanpa bukti serah terima atau kwitansi, setelah itu Saksi RUDI HAYADI mengirimkan bukti berupa foto jaminan pembiayaan berupa SK Asli CPNS, SK Asli PNS, dan SK Pangkat Terakhir beserta Surat Keterangan Lunas yang ditandatangani oleh Terdakwa, kemudian Saksi MUHAMMAD KHADAFI, SE., mencari dan menemukan Arsip berkas pembiayaan Nasabah yang sudah lunas di dalam lemari di Ruang Marketing yang merupakan ruangan Sdr. REBI PUTRA, namun setelah diperiksa kembali terkait Kontrak Pembiayaannya di Core Banking ditemukan fakta Nasabah atas nama Saksi RUDI HAYADI tersebut belum lunas, sehingga Saksi MUHAMMAD KHADAFI, SE., langsung melaporkan hal tersebut kepada Area Manager Batam BANK SYARIAH INDONESIA dan diminta untuk melakukan investigasi awal.
- Sekira bulan Agustus 2024, Saksi MUHAMMAD KHADAFI, SE., bersama dengan Saksi SUPRATMIN RUMAN selaku Regional Bisnis Control Officer (RBCO) BANK SYARIAH INDONESIA Batam dan Sdr. MICCA RIESKHA yang pada saat itu sedang berkunjung ke Kantor BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS dalam rangga pemeriksaan tahunan, melakukan investigasi awal kemudian menemukan Dokumen milik Nasabah pembiayaan yang sudah berstatus lunas di Ruang Marketing yakni Sdr. REBI PUTRA (masuk Daftar Pencarian Orang), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Dokumen milik Nasabah tersebut secara bertahap dan berdasarkan Dokumen Cash Opname jaminan pembiayaan yang dilakukan oleh Pihak Financing Outlet pada bulan Mei 2024 dengan cara pencocokan data dari tunggakan di Core Banking, Kontrak Pembiayaan, Mutasi Rekening Nasabah dengan Dokumen Cash Opname yang berisikan Nama, Nomor Kontrak Pembiayaan dan Dokumen Jaminan Pembiayaan, ditemukan kurang lebih 14 (empat belas) Nasabah pada periode 16 September 2022 sampai dengan 05 Juli 2024 terjadi penyalahgunaan dana setoran pelunasan pembiayaan Mitra Guna BANK SYARIAH INDONESIA yang dilakukan oleh Terdakwa pada saat menjabat sebagai Consumer Bisnis Relationship Manager (CBRM) dan sebagai Branch Operation Service Manager (BOSM) bersama dengan Sdr. REBI PUTRA selaku Marketing atau Consumer Sales Executive (CSE) pada BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP Anambas, serta berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Saksi IKHWAN SEPTYAN R D, S.AB., selaku Tim Auditor Investigasi yang dibentuk pada PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS terkait adanya penyalahgunaan dana setoran pelunasan pembiayaan Mitra Guna BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS sebanyak 14 (empat belas) Nasabah sebagaimana investigasi awal yang telah dilakukan tersebut sebesar Rp2.432.705.291,- (dua milyar empat ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima ribu dua ratus Sembilan puluh satu rupiah).
- Terdakwa selaku Consumer Bisnis Relationship Manager (CBRM) dan sebagai Branch Operation Service Manager (BOSM) pada kurun waktu 16 September 2022 sampai dengan 05 Juli 2024 bersama dengan Sdr. REBI PUTRA selaku Consumer Sales Executive (CSE) pada BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS menyalahgunakan dana setoran pelunasan pembiayaan Mitraguna BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS terhadap 14 (empat belas) Nasabah dengan cara yakni Terdakwa bersama dengan Sdr. REBI PUTRA bertemu dengan 14 (empat belas) Nasabah yang akan melakukan pelunasan pembiayaan Mitraguna BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS di luar Kantor BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS lalu menerima uang pelunasan secara tunai dengan nominal yang berbeda-beda, kemudian Terdakwa dan Sdr. REBI PUTRA menyerahkan Jaminan Pembiayaan milik Nasabah berupa SK Asli CPNS, SK Asli PNS, dan SK Pangkat Terakhir yang sebelumnya Terdakwa ambil dari Ruang Khasanah yang merupakan tempat penyimpanan Dokumen Jaminan Pembiayaan milik Nasabah beserta Surat Keterangan Lunas yang ditandatangani oleh Terdakwa dan bukan merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS, kemudian Terdakwa meletakkan berkas-berkas 14 (empat belas) Nasabah tersebut di Ruang Marketing dan tidak mengembalikannya ke dalam Ruang Khasanah dengan tujuan agar tidak ada yang mengetahui.
- Terdakwa dan Sdr. REBI PUTRA menerima pelunasan pembiayaan Mitra Guna dari 14 (empat belas) Nasabah di luar Kantor BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS yaitu :
- Saksi ROSSIE SUSANTY, pada tanggal 16 September 2022 menyerahkan uang sekira Rp234.500.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Saksi DIZA WAHYUNI, pada tanggal 20 Oktober 2022 menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp356.900.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta Sembilan ratus ribu rupiah);
- Saksi FAHRIZAL, pada tanggal 15 Maret 2023 menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah);
- Saksi ISHAK, pada tanggal 10 April 2023 menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Saksi IS SUGIANTO, pada tanggal 19 Juni 2023 menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp230.000.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Saksi AYANG SAKILA, pada tanggal 17 Juli 2023 menyerahkan uang sekira Rp30.853.000,- (tiga puluh juta delapan ratus lima puluh tiga rupiah);
- Saksi ENI GUSPIANI, pada tanggal 07 Agustus 2023 menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Saksi SAHREL, pada tanggal 01 September 2023 menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
- Saksi RUDI HAYADI, pada tanggal 13 September 2023 menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp145.275.000,- (seratus empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Saksi ANNI RAHMAWATI, pada tanggal 17 Oktober 2023 menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah);
- Saksi MINTARSIH, pada tanggal 01 Desember 2023 menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah);
- Saksi RIKA WATI, pada tanggal 04 April 2024 menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah);
- Saksi MARIYANI, pada tanggal 14 Mei 2024 menyerahkan uang sekira Rp31.450.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Saksi KRISMAN SARAGI TURNIP, menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sekira Rp180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
- Terdakwa bersama dengan Sdr. REBI PUTRA, pada kurun waktu 16 September 2022 sampai dengan 05 Juli 2024, dengan sengaja menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening pembiayaan Mitraguna BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. REBI PUTRA, berdasarkan Laporan Hasil Investigasi Fraud Pembiayaan Mitraguna di KCP Anambas Tahun 2024 BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. KCP ANAMBAS mengalami kerugian finansial kurang lebih sebesar Rp2.830.478.505,- (dua milyar delapan ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 Ayat (3) huruf b Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah pada Pasal 15 Angka 50 Jo Pasal 54B Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Tarempa, 04 Mei 2026.
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD FAUDZI AHSANI, S.H.
AJUN JAKSA
|