Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Ntn M. SAID LUBIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan mengangkat MARLINA sebagai wali dari anak bernama FENIA sampai dewasa nantinya ;
  3. Menetapkan biaya Permohonan ini sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak / Ibu Ketua / Majelis Pengadilan Negeri Natuna berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak