Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PN Ntn EBIDRA WANDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PN Ntn
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (ebidra wanda bin usman) sebagai wali pengampu dari adik Kandung Pemohon (m.octa alviansyah bin usman);
  3. Menetapkan Pemohon untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum bagi m.octa alviansyah bin usman tersebut baik di dalam maupun diluar pengadilan.
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang   berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak