Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2022/PN Ran Maryamah 1.Kiki Risandi
2.Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.SI
3.Sutarman
4.Sumartini
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Ran
Tanggal Surat Kamis, 24 Nov. 2022
Nomor Surat 04/Gugatan/Adv-US/Xi/2022
Penggugat
NoNama
1Maryamah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsuriyana, S.H., M.HMaryamah
Tergugat
NoNama
1Kiki Risandi
2Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.SI
3Sutarman
4Sumartini
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dalizatulo Lase, S.H., M.H.Kiki Risandi
2Dalizatulo Lase, S.H., M.H.Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.SI
3Dalizatulo Lase, S.H., M.H.Sutarman
4Dalizatulo Lase, S.H., M.H.Sumartini
Turut Tergugat
NoNama
1H. Novain Pribadi, SH
2Asadori Azhari, SH
3Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pertanahan Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional RI Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Natuna
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang Sah dan Benar.
  • Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,  Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad).
  • Menyatakan Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum bagi Para Pihak berupa Surat Pernyataan (Warmeking) Nomor 02/WAR/I/2020 tertanggal 21 Januari 2020 dan Akta Kuasa Untuk Menjual dan Menjaminkan Nomor 11 tertanggal 21 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris Asadori Azhari, S.H.,M.Kn (Turut Tergugat II) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00368/Bandarsyah seluas 1.136 M (Seribu Seratus Tiga Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau Atas nama Kiki Risandi (Tergugat I).
  • Menyatakan Akta Pembatalan Kuasa Untuk Menjual Nomor 11 tertanggal 17 November 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris dan PPAT Asadori Azhari, SH.,M.Kn (Turut Tergugat II) adalah TIDAK memiliki kekuatan Hukum Para Pihak dengan segala akibat hukumnya.
  • Menyatakan Akta Kuasa Nomor 15 tertanggal 24 April 2021 dan Akta Legalisasi Pernyataan Nomor 1960/Leg/NP/III/2021 tertanggal 19 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris dan PPAT H. Novain Pribadi, SH (Turut Tergugat I) adalah TIDAK memiliki kekuatan hukum Para Pihak dengan segala akibat hukumnya.
  • Menyatakan segala Surat/dokumen apapun yang diterbitkan untuk dan/atau atas nama Tergugat I dan Tergugat II yang mendapat hak melalui Kantor Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut tidak sah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum Para Pihak terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00368/Bandarsyah seluas 1.136 M2 (Seribu Seratus Tiga Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau Atas nama Kiki Risandi (Tergugat I).
  • Memerintahkan Tergugat III dan Tergugat IV yang Menguasai dan Menempati Objek Tanah dan Bangunan dengan Nomor Sertipikat Hak Milik; 00368/Bandarsyah seluas 1.136 M2 (Seribu Seratus Tiga Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau Atas nama Kiki Risandi (Tergugat I) untuk Meninggalkan dan Mengosongkan Objek Tanah dan Bangunan tersebut saat Putusan ini diucapkan.
  • Memerintahkan Turut Tergugat III Memproses Balik Nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor; 00368/Bandarsyah seluas 1.136 M2 (Seribu Seratus Tiga Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau Atas nama Kiki Risandi (Tergugat I) menjadi Nama Penggugat saat Putusan ini diucapkan.
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) setiap hari jika tidak melaksanakan isi putusan ini saat Putusan ini diucapkan.
  • Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsoom) masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) setiap hari jika tidak melaksanakan isi putusan ini.
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum Banding, Kasasi dan atau Perlawanan (uit voerbaar bij voorraad)
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak