| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 20/Pid.B/2026/PN Ntn | ILHAM YUSRON, S.H. | ERGI REPAN RAMADANI Als ERGI Bin UNYIL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pid.B/2026/PN Ntn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-344/L.10.13.3/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum | |||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI NATUNA
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAANNO.REG.PERKARA : PDM-14/RNI/02/2026
Nama Terdakwa : ERGI REPAN RAMADANI Als ERGI Bin UNYIL
Nomor Identitas Tempat Lahir
: 2103152610060001 : Limau Manis
Tanggal Lahir / Umur : 26 Oktober 2006 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. HR. Soebrastas, RT 002, Rw 003, Kel/Desa. Ranai Darat, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Pendidikan : SMA/MA ( Tidak Tamat)
Penangkapan : Tanggal 20 Desember 2025 s/d 21 Desember 2025 Penahanan
2025 s/d 18 Februari 2026;
-----Bahwa ia Terdakwa ERGI REPAN RAMADANI Als ERGI Bin UNYIL pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di garasi rumah yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT 001, RW 003, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------Bahwa, pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 18.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berjalan kaki menuju cucian motor untuk bertemu teman-temannya, Terdakwa
melihat sepeda motor Vario berwarna Hitam yang stangnya tidak terkunci di garasi rumah yang berada di samping Kantor KP2KP yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT 001, RW 003, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan ke cucian motor untuk bertemu teman-temannya. Setelah Terdakwa bertemu dengan teman-temannya, kemudian Terdakwa pulang ke rumah. Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa pergi dari rumah menuju cucian motor dengan berjalan kaki sambil membawa gunting di saku, kemudian Terdakwa melihat sepeda motor merk Honda Vario berwarna Hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BP 2563 NI, nomor rangka: MH1JM5114MK816839, nomor mesin: JM51E1816395 tersebut masih terparkir di garasi rumah tersebut. Selanjutnya, Terdakwa mendatangi garasi rumah tersebut untuk memastikan apakah stang sepeda motor tersebut terkunci atau tidak. Sesampainya di garasi, Terdakwa mengecek sepeda motor tersebut dan memastikan stang sepeda motor tersebut tidak terkunci. Selanjutnya, Terdakwa mencoba mencongkel sepeda motor tersebut menggunakan gunting yang dibawanya, namun tidak berhasil. Selanjutnya, Terdakwa mendorong sepeda motor merk Honda Vario berwarna Hitam tersebut yang didalam jok juga terdapat dompet berisi uang Rp. 2.100.0000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) keluar dari garasi melalui bagian belakang rumah dan membawanya ke area Kuburan Taman Bahagia untuk disembunyikan, kemudian Terdakwa pulang ke rumah dengan berjalan kaki. Selanjutnya terhadap uang sebesar Rp. 2.100.0000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.------------------------------------ - Bahwa Terdakwa ketika mengambil kendaraan roda dua tersebut tidak terdapat izin dari pemilik kendaraan yaitu Saksi Finatiya Pratiwi.--------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Finatiya Pratiwi mengalami kerugian kurang lebih Rp23.100.000,00 (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah).---------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ranai, 25 Februari 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
ILHAM YUSRON, S.HAjun Jaksa Madya / 20001113 202404 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU