| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah terbukti dan sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa penetapan jadwal lelang yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT I atas agunan yaitu SHM Nomor 00681/Ranai atau sesuai dengan Sertipikat Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 32.04.000002285.0 Atas Nama Urai Damahnita berupa Sebidang tanah dengan luas 2.456 M2, berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. DT.KW.Mohd Benteng, Kel. Ranai, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, dengan nilai limit lelang Rp. 1.120.000.000,- (Satu miliar seratus dua puluh juta rupiah) adalah tidak sah dan termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan PENGGUGAT;
- Menyatakan secara hukum objek gugatan tersebut merupakan tanah dan bangunan sengketa;
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa tidak dapat dilelang/ diadakan peralihan hak dalam bentuk apapun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan batal lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT :
- Kerugian Materil sebesar Rp.4.007.500.000,- (Empat miliar tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (In Cracht Van de Gewijsde) sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan putusan sebagaimana mestinya;
- Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap SHM Nomor 00681/Ranai atau sesuai dengan Sertipikat Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 32.04.000002285.0 Atas Nama Urai Damahnita berupa Sebidang tanah dengan luas 2.456 M2, berikut bangunan yang berdiri diatasnya, yang menjadi objek sengketa tersebut agar tidak dapat dialihkan kepada pihak lain;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum lain;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDER
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|