Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2018/PN Ran 1.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
2.Ade Suganda, SH
3.Eka P Kristian Waruwu, SH.MH
RUDY ALS AMBON BIN ALM ABU SAMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2018/PN Ran
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/664/N.10.13.7/Epp.2/9/2018
Penuntut Umum
NoNama
1NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
2Ade Suganda, SH
3Eka P Kristian Waruwu, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDY ALS AMBON BIN ALM ABU SAMAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

---------- Bahwa Ia terdakwa RUDY Als AMBON Bin (Alm) ABU SAMAH pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2018 bertempat di Jalan Pattimura RT.003 RW.001 Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telahmembeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 23.00 Wib saksi SAHARMAN bersama-sama dengan ZULFIKAR (DPO) mengambil / mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih di parkiran Pelabuhan Perintis Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kab. Kepulauan Anambas dengan cara saksi SAHARMAN menggoyang-goyangkan stang motor yang terkunci secara paksa hingga kunci stang motor Honda Beat tersebut lepas sedangkan ZULFIKAR (DPO) berada di warung depan gerbang masuk pelabuhan tersebut untuk mengawasi apabila ada orang yang masuk ke dalam pelabuhan.
  • Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018 sekira pukul 10.00 Wib saksi SAHARMAN pulang ke rumah dan sekira pukul 15.00 Wib di depan atau di teras rumah saksi SAHARMAN, saksi SAHARMAN membuka kap/body motor Honda Beat tersebut untuk selanjutnya dipakai sehari-hari oleh saksi SAHARMAN.
  • Bahwa tanggal 24 Juli 2018 Terdakwa bertemu dengan saksi SAHARMAN di rumah makan Cirebon, lalu saksi SAHARMAN menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tersebut kepada Terdakwa dengan mengatakan “bang mau beli motor gak?” kemudian Terdakwa menjawab “yang mana motornya?” saksi SAHARMAN kemudian memperlihatkan sepeda motor merk Honda Beat yang kondisi kap/body motor telah dibuka/dibongkar oleh saksi SAHARMAN. Lalu Terdakwa bertanya “berapa harganya?”, saksi SAHARMAN menjawab “tiga juta lima ratus bang” namun Terdakwa menjawab “bapak euy! Motor kayak gini tiga juta lima ratus? Kurang lagi la? Kapnya pun gak ada!!”, saksi SAHARMAN menjawab “nanti lah bang saya tanya kawan saya dulu”, dan Terdakwa menjawab “iyalah nanti kabarin aja” selanjutnya Terdakwa dan saksi SAHARMAN saling bertukar nomor handphone.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 sekira pukul 17.00 Wib saksi SAHARMAN menghubungi Terdakwa dan mengatakan “dimana bang? Motor udah saya pasang kapnya nih, jadi beli gak?” lalu Terdakwa menjawab “aku lagi makan dirumah makan Cirebon bawa kesinilah motornya, aku mau liat dulu”. Sesampainya saksi SAHARMAN dirumah makan Cirebon tersebut, saksi SAHARMAN mengatakan kepada Terdakwa “ambil lah bang”, Terdakwa mengatakan “aku mau ambil kalau harganya dua juta lima ratus”, lalu saksi SAHARMAN menyetujuinya dengan menjawab “okelah bang, tak apalah”. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi SAHARMAN “iya udah ayo ambil uang di rumah aku”, lalu Terdakwa pulang ke rumah disusul oleh saksi SAHARMAN yang saat itu bersama dengan saksi ASNAN. Dan tepat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pattimura RT.003/RW.001 Gg. Swakarsa 2 No.37 Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kepulauan Anambas Terdakwa menyerahkan uang pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tersebut kepada saksi SAHARMAN. Bahwa saat Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tersebut dari saksi SAHARMAN, sepeda motor tersebut tidak memiliki kunci kontak sehingga  Terdakwa menggantinya dengan kunci yang baru.
  • Beberapa hari kemudian saksi WEMPI YORLANDA mendatangi rumah saksi SAHARMAN dan menanyakan terkait sepeda motor milik saksi WEMPI YORLANDA yang hilang di parkiran Pelabuhan Perintis Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kepulauan Anambas namun saksi SAHARMAN tidak mengakui bahwa telah menjual sepeda motor milik saksi WEMPI YORLANDA kepada Terdakwa. Lalu saksi WEMPI YORLANDA dan saksi SAHARMAN mendatangi rumah Terdakwa dengan membawa surat-surat kepemilikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda yang telah dibeli Terdakwa sebelumnya dari saksi SAHARMAN, akan tetapi Terdakwa mau mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tersebut dengan syarat meminta kepada saksi SAHARMAN agar mengembalikan uang pembelian ditambah biaya servis dan ganti sparepart sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat saksi SAHARMAN dan ZULFIKAR (DPO) mangambil / mencuri 1 (satu) unit motor Honda Beat yang terletak di parkiran Pelabuhan Perintis Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kepulauan Anambas, tidak memiliki izin dari saksi WEMPI YORLANDA selaku pemilik sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pemilik dari 1 (satu) unit motor Honda Beat yang terletak di parkiran Pelabuhan Perintis Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kepulauan Anambas berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor : 0134721/KR/2009 dengan nomor polisi  BP 2651 TT, nomor rangka : MH1JF5115AK094951, dan nomor mesin : JF51E1098008 merupakan kepemilikan dari Nurhaida yang merupakan ibu kandung dari saksi WEMPI YORLANDA.
  • Bahwa Adapun kerugian yang dialami oleh saksi WEMPI YORLANDA adalah sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya