Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2025/PN Ntn KARYA SO IMMANUEL GORT, S.H., M.H. YUSRI WIDODO Alias AJIS Bin (Alm) PURMANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 230/L.10.13.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN 
NOMOR REG. PERKARA : PDM–11/RNI/02/2025

A.    IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap    :    YUSRI WIDODO Alias AJIS Bin (Alm) PURMANTO
Nomor Identitas    :    2103071010801003
Tempat lahir    :    Salatiga
Umur/ tanggal lahir    :    44 Tahun / 10 Oktober 1980
Jenis kelamin    :    Laki – Laki
Kebangsaan    :    Indonesia 
Tempat tinggal    :    -    Jln. Air Terjun RT.002 / RW.005 Kel. Ranai Darat Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna. 
Agama     :    Islam
Pekerjaan    :    Wiraswasta/bengkel
Pendidikan    :    SMP (Tamat)

B.    Status Penangkapan Dan Penahanan :
1.    Penangkapan  : Tanggal 18 Desember 2024
2.    Penahanan
-    Penyidik  : Sejak tanggal 19 Desember 2024 s/d 07 Januari 2025 di Rutan Polres Natuna

-    Perpanjangan Penuntut Umum : Sejak tanggal 08 Januari  2025 s/d 16 Februari 2025 di Rutan Polres Natuna

-    Penuntut Umum    : Sejak tanggal 13 Februari 2025 s/d tanggal 04 Maret 2025 di Rutan Polres Natuna

 

C.    DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa terdakwa YUSRI WIDODO ALIAS AJIS BIN (ALM) PURMANTO, bersama – sama sama dengan saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan saksi Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 00.30 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember ditahun 2024 bertempat disekitaran di rumah sekaligus bengkel yang beralamat di Jln. Sihotang Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Melakukan percobaan atau permufakatan  jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 20.40 saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot berdasarkan informasi dari masyarakat telah mengamankan saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) disekitaran Jln. Soekarno – Hatta Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur, Kabupaten Natuna – Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan dari saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti yakni:
•    1 (satu) bungkus paket / plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di atas tanah disekitaran terdakwa diamankan;
•    1 (satu) unit handphone merk redmi 9A model M2006C3LG warna biru dengan nomor telkomsel 081372386113 Nomor Imei 864534055014941;
•    1 (satu) unit kendaraan roda dua merk yamaha vega tahun 2005 warna biru dengan nomor mesin 407-420502.
-    Bahwa selanjutnya saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot berdasarkan keterangan saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan pengembangan dimana saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan narkotika diduga jenis sabu tersebut dari saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di di Gang Kembar RT.005 RW.003 Desa Limau Manis Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna – Provinsi Kepulauan Riau.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 21.30 wib saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Natuna mengamankan saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dilakukan penuntutan secara terpisah), dimana dari terdakwa disita barang bukti yakni:
•    1 (satu) unit handphone merk realme note 50 warna abu – abu dengan nomor XI 087801163057 dengan nomor Imei 866594070453597;
•    1 (satu) buah alat hisap / bong yang sudah dirakit;
•    1 (satu) buah mancis gas warna ungu yang sudah dirakit;
•    1 (satu) buah mancis gas warna ungu;
•    7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berukuran kecil
•    2 (dua) buah kaca pyrex;
•    3 (tiga) buah sedotan plastik kecil;
•    1 (satu) unit timbangan digital kecil warna abu – abu;
•    1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan 63 (enam puluh tiga) bungkus plastik klip kecil;
•    1 (satu) buah gunting warna hitam;
•    1 (satu) buah tas coklat merk jingpin;
•    1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk Yamaha lexam warna hitam tahun 2011 dengan nomor rangka MH3400001BR007046.
-    Bahwa menurut keterangan dari saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dilakukan penuntutan secara terpisah), narkotika yang diduga jenis sabu tersebut didapat saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari terdakwa. Kemudian saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Natuna melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 00.30 wib di rumah sekaligus bengkel yang beralamat di Jln. Sihotang Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya dari terdakwa disita barang bukti berupa:
•    1 (satu) unit handphone merk vivo Y21 warna biru dengan nomor telkomsel 082288039315 dan nomor Imei 868093055889576;
•    1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna hitam dengan nomor telkomsel nomor: 081371510514, nomor Imei 356446108752994 dan nomor Imei 356446109850045;
•    1 (satu) buah alat hisap / bong yang sudah dirakit;
•    2 (dua) buah mancis gas;
•    1 (satu) buah pipa kaca pyrex
-    Bahwa peranan saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dalam penuntutan terpisah) adalah orang yang menghubungi saksi Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif untuk datang kebengkel terdakwa dengan membawa sabu untuk dibeli oleh terdakwa seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dalam penuntutan terpisah) mengambil narkotika jenis sabu dari terdakwa, kemudian untuk dijual kembali seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Edi Gunawan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dalam penuntutan terpisah).
-    Bahwa peranan terdakwa adalah menyediakan bengkelnya yang beralamat di Jln. Sihotang Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau untuk memakai sabu secara bersama – sama dengan saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif (dalam penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saudara Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif (dalam penuntutan terpisah) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Natuna No :01 / BB.10378.00/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 terhadap 1 (lima) paket /bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga sabu yang disita dari saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah sesuai dengan BA Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR NIK. P.83186 didapat berat bersih (netto) total penimbangan seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 3220/NNF/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Erik Rezakola ST,MT,M.Eng bahwa terhadap barang bukti milik saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari hasil pemeriksaan maka diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labotatorium disimpulkan bahwa barang bukti adalah benar positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa bersama – sama sama dengan saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saudara Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif (dalam penuntutan terpisah) tidak memiliki izin dari departemen kesehatan pejabat yang ditunjuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

ATAU


KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa YUSRI WIDODO ALIAS AJIS BIN (ALM) PURMANTO, bersama – sama sama dengan saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan saksi Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 00.30 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember ditahun 2024 bertempat disekitaran di rumah sekaligus bengkel yang beralamat di Jln. Sihotang Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Melakukan percobaan atau permufakatan  jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 20.40 saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot berdasarkan informasi dari masyarakat telah mengamankan saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) disekitaran Jln. Soekarno – Hatta Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur, Kabupaten Natuna – Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan dari saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti yakni:
•    1 (satu) bungkus paket / plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di atas tanah disekitaran terdakwa diamankan;
•    1 (satu) unit handphone merk redmi 9A model M2006C3LG warna biru dengan nomor telkomsel 081372386113 Nomor Imei 864534055014941;
•    1 (satu) unit kendaraan roda dua merk yamaha vega tahun 2005 warna biru dengan nomor mesin 407-420502.
-    Bahwa selanjutnya saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot berdasarkan keterangan saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan pengembangan dimana saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan narkotika diduga jenis sabu tersebut dari saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di di Gang Kembar RT.005 RW.003 Desa Limau Manis Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna – Provinsi Kepulauan Riau.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 21.30 wib saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Natuna mengamankan saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dilakukan penuntutan secara terpisah), dimana dari terdakwa disita barang bukti yakni:
•    1 (satu) unit handphone merk realme note 50 warna abu – abu dengan nomor XI 087801163057 dengan nomor Imei 866594070453597;
•    1 (satu) buah alat hisap / bong yang sudah dirakit;
•    1 (satu) buah mancis gas warna ungu yang sudah dirakit;
•    1 (satu) buah mancis gas warna ungu;
•    7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berukuran kecil
•    2 (dua) buah kaca pyrex;
•    3 (tiga) buah sedotan plastik kecil;
•    1 (satu) unit timbangan digital kecil warna abu – abu;
•    1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan 63 (enam puluh tiga) bungkus plastik klip kecil;
•    1 (satu) buah gunting warna hitam;
•    1 (satu) buah tas coklat merk jingpin;
•    1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk Yamaha lexam warna hitam tahun 2011 dengan nomor rangka MH3400001BR007046.
-    Bahwa menurut keterangan dari saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dilakukan penuntutan secara terpisah), narkotika yang diduga jenis sabu tersebut didapat saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari terdakwa. Kemudian saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Natuna melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 00.30 wib di rumah sekaligus bengkel yang beralamat di Jln. Sihotang Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya dari terdakwa disita barang bukti berupa:
•    1 (satu) unit handphone merk vivo Y21 warna biru dengan nomor telkomsel 082288039315 dan nomor Imei 868093055889576;
•    1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna hitam dengan nomor telkomsel nomor: 081371510514, nomor Imei 356446108752994 dan nomor Imei 356446109850045;
•    1 (satu) buah alat hisap / bong yang sudah dirakit;
•    2 (dua) buah mancis gas;
•    1 (satu) buah pipa kaca pyrex
-    Bahwa peranan saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dalam penuntutan terpisah) adalah orang yang menghubungi saksi Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif (dalam penuntutan terpisah) untuk datang kebengkel terdakwa dengan membawa sabu untuk dibeli oleh terdakwa seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dalam penuntutan terpisah) mengambil narkotika jenis sabu dari terdakwa, untuk dijual kembali seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Edi Gunawan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dalam penuntutan terpisah).
-    Bahwa peranan terdakwa adalah menyediakan bengkelnya yang beralamat di Jln. Sihotang Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau untuk memakai sabu secara bersama – sama dengan saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif (dalam penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saksi Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif (dalam penuntutan terpisah) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Natuna No :01 / BB.10378.00/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 terhadap 1 (lima) paket /bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga sabu yang disita dari saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah sesuai dengan BA Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR NIK. P.83186 didapat berat bersih (netto) total penimbangan seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 3220/NNF/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Erik Rezakola ST,MT,M.Eng bahwa terhadap barang bukti milik saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari hasil pemeriksaan maka diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labotatorium disimpulkan bahwa barang bukti adalah benar positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa bersama – sama sama dengan saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif (dalam penuntutan terpisah)  tidak memiliki izin dari departemen kesehatan pejabat yang ditunjuk untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Ranai, 27 Februari  2025
JAKSA /PENUNTUT UMUM

 

 

KARYA SO IMMANUEL GORT, SH, MH
JAKSA PRATAMA NIP. 19870716 201403 1 001
 

Pihak Dipublikasikan Ya