| Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
----------- Bahwa terdakwa I URAI BIRWANSAH Bin URAI AMAN, terdakwa II AIDIL RAHAMAN Bin (Alm) NAZARUDDIN dan terdakwa III RONI PASLAH Bin SULAIMAN pada tanggal 05 Mei 2018 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Mei Tahun 2018, bertempat di Sebuah Pondok yang terletak di jalan Dewi Sartika / Air Kolek Kel.Ranai, Kec.Bunguran Timur, Kab.Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “ turut serta bermain judi, serta menjadikannya sebagai mata pencaharian”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, para terdakwa ditangkap atas dugaan tindak pidana perjudian yakni jenis permainan judi song menggunakan kartu remi.
- Bahwa yang pertama kali mempunyai ide atau mengajak untuk bermain song adalah terdakwa AIDIL RAHMAN yang menghampiri kediaman terdakwa URAI BIRAWANSAH tetapi terdakwa URAI BIRAWANSAH sedang tidur yang lalu terdakwa URAI BIRAWANSAH langsung bangun dan memanggil terdakwa RONI PASLAH untuk duduk-duduk di pondok belakang rumah milik terdakwa URAI BIRAWANSAH kemudian terjadi kesepakatan bersama untuk bermain judi song dan yang membeli kartu adalah terdakwa URAI BIRAWANSAH sendiri.
- Bahwa pada saat para terdakwa bermain judi jenis song, para terdakwa menggunakan uang sebagai taruhannya.
- Bahwa pada saat sebelum bermain judi song terjadi kesepakatan taruhannya yaitu Rp. 10.000 (untuk bayar kecil) dan Rp. 20.000 (untuk bayar besar)
- Bahwa dalam permainan song, pemain dengan sisa kartu paling sedikit dapat dinyatakan menang, jumlah kartu terkecil nomor 2 (dua) wajib membayar sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), jumlah kartu terkecil nomor 3 (tiga) wajib membayar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), dan jika 1 orang pemain di akhir permainan memiliki jumlah kartu 3 lembar atau 5 lembar dan kartu tersebut seri berurutan atau dengan gambar yang sama ditambah 1 (satu) kartu joker warna merah atau hitam maka pemain tersebut dinyatakan SONG 1 (satu) joker, maka 2 orang pemain lainnya wajib membayar rata sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan apabila 1 (satu) pemain SONG 2 (dua) joker maka 2 (dua) Orang pemain lainnya wajib membayar rata sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah), apabila 1 (satu) pemain SONG 3 (tiga) joker maka 2 (dua) Orang pemain lainnya wajib membayar rata sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan, apabila 1 (satu) pemain mendapatkan joker sebanyak 4 (empat) lembar maka pemain tersebut dianggap SONG tangan, maka 2 (dua) Orang pemain lainnya wajib membayar rata sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada saat para tedakwa mulai bermain yang menang pertama kali adalah terdakwa URAI BIRAWANSAH, lalu main lagi untuk kedua kalinya dan yang selanjutnya menang adalah terdakwa AIDIL RAHMAN, tetapi belum sempat mengocok kartu terdakwa AIDIL RAHMAN dan terdakwa RONI PASLAH ditangkap pihak kepolisian.
- Adapun yang dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :
- 108 (seratus delapan) lembar kartu remi berwarna biru, putih bergambar 2 (dua) ekor ikan berwarna merah.
- Uang sejumlah Rp. 390.000 (tiga ratus sembilah puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 20.000
- 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 10.000
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000
- bahwa tujuan para Terdakwa bermain judi Song menggunakan uang sebagai taruhan berharap bisa menang dan mendapatkan uang dan dari hasil permainan tersebut para terdakwa pakai untuk membeli rokok dan keperluan lainnya.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-3 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa terdakwa I URAI BIRWANSAH Bin URAI AMAN, terdakwa II AIDIL RAHAMAN Bin (Alm) NAZARUDDIN dan terdakwa III RONI PASLAH Bin SULAIMAN pada tanggal 05 Mei 2018 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Mei Tahun 2018, bertempat di Sebuah Pondok yang terletak di jalan Dewi Sartika / Air Kolek Kel.Ranai, Kec.Bunguran Timur, Kab.Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, para terdakwa ditangkap atas dugaan tindak pidana perjudian yakni jenis permainan judi song menggunakan kartu remi.
- Bahwa yang pertama kali mempunyai ide atau mengajak untuk bermain song adalah terdakwa AIDIL RAHMAN yang menghampiri kediaman terdakwa URAI BIRAWANSAH tetapi terdakwa URAI BIRAWANSAH sedang tidur yang lalu terdakwa URAI BIRAWANSAH langsung bangun dan memanggil terdakwa RONI PASLAH untuk duduk-duduk di pondok belakang rumah milik terdakwa URAI BIRAWANSAH kemudian terjadi kesepakatan bersama untuk bermain judi song dan yang membeli kartu adalah terdakwa URAI BIRAWANSAH sendiri.
- Bahwa pada saat para terdakwa bermain judi jenis song, para terdakwa menggunakan uang sebagai taruhannya.
- Bahwa pada saat sebelum bermain judi song terjadi kesepakatan taruhannya yaitu Rp. 10.000 (untuk bayar kecil) dan Rp. 20.000 (untuk bayar besar)
- Bahwa dalam permainan song, pemain dengan sisa kartu paling sedikit dapat dinyatakan menang, jumlah kartu terkecil nomor 2 (dua) wajib membayar sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), jumlah kartu terkecil nomor 3 (tiga) wajib membayar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), dan jika 1 orang pemain di akhir permainan memiliki jumlah kartu 3 lembar atau 5 lembar dan kartu tersebut seri berurutan atau dengan gambar yang sama ditambah 1 (satu) kartu joker warna merah atau hitam maka pemain tersebut dinyatakan SONG 1 (satu) joker, maka 2 orang pemain lainnya wajib membayar rata sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan apabila 1 (satu) pemain SONG 2 (dua) joker maka 2 (dua) Orang pemain lainnya wajib membayar rata sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah), apabila 1 (satu) pemain SONG 3 (tiga) joker maka 2 (dua) Orang pemain lainnya wajib membayar rata sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan, apabila 1 (satu) pemain mendapatkan joker sebanyak 4 (empat) lembar maka pemain tersebut dianggap SONG tangan, maka 2 (dua) Orang pemain lainnya wajib membayar rata sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada saat para tedakwa mulai bermain yang menang pertama kali adalah terdakwa URAI BIRAWANSAH, lalu main lagi untuk kedua kalinya dan yang selanjutnya menang adalah terdakwa AIDIL RAHMAN, tetapi belum sempat mengocok kartu terdakwa AIDIL RAHMAN dan terdakwa RONI PASLAH ditangkap pihak kepolisian.
- Adapun yang dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :
- 108 (seratus delapan) lembar kartu remi berwarna biru, putih bergambar 2 (dua) ekor ikan berwarna merah.
- Uang sejumlah Rp. 390.000 (tiga ratus sembilah puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 20.000
- 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 10.000
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000
------ Perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KHUP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |