Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2026/PN Ntn BUDIARTI,S.H. TRI WANDI Alias TRI Bin SANI UMAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1037/ L.10.16/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS

Jl. Imam Bonjol No. 02 RT.001 RW.001 Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kep Anambas                       Telp. 0772-31002 Fax. 0772-31002 https://kejari-kepulauananambas.kejaksaan.go.id

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-07/TRP/Eoh.2/07/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

TRI WANDI Als TRI Bin SANI UMAR (Alm)

Nomor Identitas

:

2105021902950001

Tempat Lahir

:

Matak

Umur/Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 19 Februari 1995

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Paya Maram, RT. 004/RW. 002, Kelurahan Payalaman, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (KTP)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa (KTP)

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan : Tanggal 23 Mei 2026
  2. Penahanan
  • Penyidik                   : Rutan Polres Kepulauan Anambas

                                Sejak tanggal 24 Mei 2026 s/d 12 Juni 2026

  • Perpanjangan PU        : Rutan Polres Kepulauan Anambas

                                Sejak tanggal 13 Juni 2026 s/d 22 Juli 2026

  • Penuntut Umum         : Rutan Polres Kepulauan Anambas

                                Sejak tanggal 10 Juli 2026 s/d 29 Juli 2026

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa TRI WANDI Als TRI Bin SANI UMAR (Alm) pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gudang ikan yang beralamat di Ladan RT. 001/RW. 004 Desa Ladan Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, dengan uraian fakta perbuatan sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa TRI WANDI Als TRI Bin SANI UMAR (Alm) datang ke Gudang Ikan milik Saksi Korban WILLYAM SADRIYANTO yang beralamat di Ladan RT. 001/RW. 004 Desa Ladan Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, lalu terdakwa berkata kepada saksi WILLYAM SADRIYANTO dengan mengatakan:”bang yan, ini ada oli 39 (tiga puluh sembilan) drum mau dijual ke Desa Nyamuk, Bang Iyan kasih modal dulu tiga juta nanti keuntungan dibagi tiga dengan yang punya oli”, kemudian saksi korban WILLYAM SADRIYANTO menjawab: “kalo jelas tak masalah”, lalu Terdakwa berkata: “jelas bang iyan”, tidak lama kemudian saksi korban WILLYAM SADRIYANTO memberikan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp.3.000,000, (tiga juta rupiah), kemudian terdakwa pulang, lalu sekira seminggu kemudian Terdakwa menghubungi saksi korban WILLYAM SADRIYANTO dengan berkata: “bang iyan ini orang yang di Nyamuk ini ga jelas, cape cape nunggu kita jual aja ke desa air sena ya’,  lalu saksi korban WILLYAM SADRIYANTO menjawab: “o iyalah kalo gitu antar di air sena ajalah ”.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan April 2025 Terdakwa menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan mengatakan jika Teman Terdakwa yang bekerja di RIG telah habis kontrak sehingga terdapat 1 (satu) unit Mesin Kameng, 1 (satu) unit mesin Mitsubishi dan 3 (tiga) unit mesin Caterpillar yang akan dijual murah, sehingga Terdakwa menawarkan kepada Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO agar membeli mesinmesin tersebut yang nantinya mesin-mesin tersebut akan diurus oleh Sdr. DUTA, kemudian Terdakwa datang ke Gudang Ikan milik Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO yang beralamat di Ladan RT001/RW004 Desa Ladan Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau untuk mengambil uang dari Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) yang diberikan Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO secara cash/Tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan maksud memberitahukan jika mesinmesin yang dibeli oleh Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO akan dibawa oleh kapal namun kapal tersebut telah penuh oleh muatan sehingga mesin-mesin tersebut harus dibawa oleh kapal lain namun diperlukan biaya kembali untuk membawa mesin-mesin tersebut sehingga Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO bertemu kembali dengan Terdakwa untuk memberikan uang senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) secara cash/tunai, beberapa hari kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan tujuan memberitahu jika kapal yang membawa mesin -mesin telah tiba di Desa Batu Ampar, sehingga mesin-mesin tersebut akan dijemput oleh kapal pompong sehingga diperlukan biaya kembali, kemudian beberapa hari selanjutnya Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO untuk mengambil uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO kepada Terdakwa secara Cash/Tunai.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Mei 2025 Terdakwa ada menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan maksud memberitahukan kepada Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO jika Terdakwa ada menggunakan uang kas sekolah istri Terdakwa untuk melakukan pengurusan mesinmesin yang dibeli oleh Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dan mengatakan jika dokumen mesin-mesin tersebut telah dikirimkan ke Telepon Genggam milik Istri Terdakwa, yang mana pada ke esokan harinya Saksi Korban ada mengirimkan uang/Transfer ke Rekening milik Terdakwa senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025 Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO ada dihubungi kembali oleh Terdakwa mengatakan jika Sdr. DUTA tidak bisa mengurus mesinmesin tersebut maka dari itu Terdakwa menawarkan untuk mesin-mesin tersebut di urus oleh orang yang mengaku Pak Haji, tidak lama kemudian Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dihubungi oleh seseorang yang mengaku pak haji dan mengatakan jika mesin-mesin tersebut nantinya akan diurus olehnya bukan oleh Sdr.DUTA lagi namun Pak Haji meminta bayaran terlebih dahulu sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan Juta rupiah) kemudian Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO menyetujui hal tersebut dan meminta nomor rekening Pak Haji, selanjutnya Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO mengirimkan uang/Transfer ke rekening tersebut sebesar Rp.8.000.000,- (delapan Juta rupiah).
  • Bahwa pada bulan Mei 2025 Terdakwa ada menemui Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO ke gudang Ikan milik Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan maksud menawarkan mesin Speedboat 100Pk seharga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah), kemudian pada keesokan harinya Terdakwa kembali ke gudang ikan milik Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO untuk mengambil uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO secara Cash/Tunai.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan maksud menawarkan mesin speedboat 200Pk seharga Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah) sehingga Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO meminta Terdakwa untuk datang ke gudang ikan milik Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO guna mengambil uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang diberikan Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO kepada Terdakwa secara cash/Tunai.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan maksud memberitahukan jika mesin speedboat 100Pk akan dikeluarkan melalui darat sehingga diperlukan biaya sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah), sehingga Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO meminta Terdakwa untuk hadir ke gudang ikan milik Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO yang mana uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diberikan secara cash/Tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 31 Mei 2025 Terdakwa ada menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan maksud memberitahukan jika istri dari seseorang yang mengaku Pak Haji akan datang ke Anambas sehingga membutuhkan pembayaran penginapan sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah), yang mana uang sebesar Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah) diberikan kepada Terdakwa dengan cara Transfer.
  • Bahwa pada bulan juni 2025 Terdakwa ada menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan maksud menawarkan akan ada yang membeli mesin caterpilar sebesar Rp. 180.000.000, (seratus delapan puluh juta), sehingga Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO mengajak Terdakwa untuk bertemu di desa ladan, sesampainya Terdakwa di desa Ladan Terdakwa ada memberikan Telpon Genggamnya kepada Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO guna memastikan Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO bahwa memang benar akan ada yang membeli mesin Caterpilar tersebut, sehingga Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO memberikan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada Terdakwa secara Cash/Tunai.
  • Bahwa pada bulan Juni 2025 Terdakwa ada menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan maksud meminta uang kepada Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah) guna pengurusan pajak mesin speedboat 100Pk dan 200Pk, selanjutnya Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO mengajak Terdakwa untuk bertemu guna Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO memberikan uang sebesar Rp. 9.000.000,- kepada Terdakwa secara Cash/Tunai.
  • Bahwa pada tanggal 17 Juni 2025 Terdakwa ada menemui Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO di gudang ikan dengan maksud menawarkan empat mesin caterpilar yang akan dijual ke batam sehingga jika mesin mesin tersebut laku, Terdakwa akan segera mengembalikan uanguang yang sudah diberikan dari Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO, yang selanjutnya Terdakwa ada meminta uang kepada Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk melakukan bongkor muat mesin tersebut, sehingga Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO memberikan uang senilai Rp. 4.000.000,- secara cash/tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 18 Juni 2025 Terdakwa ada menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan maksud jika mesin Caterpilar yang sebelumnya dibeli akan segera dibawa ke batam sehingga Terdakwa ada meminta ongkos kepada Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO, yang selanjutnya Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO mengirimkan uang kepada Terdakwa secara Transfer sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 22 Juni 2025 Terdakwa ada menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan maksud Terdakwa akan berangkat ke batam untuk mengurus mesin Caterpilar tersebut sehingga Terdakwa meminta ongkos kepada Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO, sehingga Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus).
  • Bahwa barangbarang seperti drum oli, mesin caterpilar, Mesin Kameng, mesin Mitsubishi, dan mesin Speedboat yang dikatakan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO adalah tidak benar adanya, Terdakwa yang mengatakan kata bohong untuk menggerakkan Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO supaya menyerahkan uang sebesar Rp.85.000.000, (delapan puluh lima juta rupiah) secara bertahap.
  • Bahwa Terdakwa membohongi saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan mengatakan bahwa untuk pengurusan biaya penjualan mesin dari Desa nyamuk, tarempa sampai ke Batam yang mana hal tersebut Terdakwa katakan kepada saksi Korban WILLYAM SADRIANTO namun semua keterangan yang Terdakwa katakan tidak benar ada nya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO mengalami kerugian sejumlah Rp.85.000.000, (delapan puluh lima juta rupiah);

------- "Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." -------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa TRI WANDI Als TRI Bin SANI UMAR (Alm) pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gudang ikan yang beralamat di Ladan RT. 001/RW. 004 Desa Ladan Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dengan uraian fakta perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa TRI WANDI Als TRI Bin SANI UMAR (Alm) datang ke Gudang Ikan milik Saksi Korban WILLYAM SADRIYANTO yang beralamat di Ladan RT. 001/RW. 004 Desa Ladan Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, lalu terdakwa berkata kepada saksi WILLYAM SADRIYANTO dengan mengatakan:”bang yan, ini ada oli 39 (tiga puluh sembilan) drum mau dijual ke Desa Nyamuk, Bang Iyan kasih modal dulu tiga juta nanti keuntungan dibagi tiga dengan yang punya oli”, kemudian saksi korban WILLYAM SADRIYANTO menjawab: “kalo jelas tak masalah”, lalu Terdakwa berkata: “jelas bang iyan”, tidak lama kemudian saksi korban WILLYAM SADRIYANTO memberikan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp.3.000,000, (tiga juta rupiah), kemudian terdakwa pulang, lalu sekira seminggu kemudian Terdakwa menghubungi saksi korban WILLYAM SADRIYANTO dengan berkata: “bang iyan ini orang yang di Nyamuk ini ga jelas, cape cape nunggu kita jual aja ke desa air sena ya’,  lalu saksi korban WILLYAM SADRIYANTO menjawab: “o iyalah kalo gitu antar di air sena ajalah ”.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan April 2025 Terdakwa menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan mengatakan jika Teman Terdakwa yang bekerja di RIG telah habis kontrak sehingga terdapat 1 (satu) unit Mesin Kameng, 1 (satu) unit mesin Mitsubishi dan 3 (tiga) unit mesin Caterpillar yang akan dijual murah, sehingga Terdakwa menawarkan kepada Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO agar membeli mesinmesin tersebut yang nantinya mesin-mesin tersebut akan diurus oleh Sdr. DUTA, kemudian Terdakwa datang ke Gudang Ikan milik Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO yang beralamat di Ladan RT001/RW004 Desa Ladan Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau untuk mengambil uang dari Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) yang diberikan Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO secara cash/Tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan maksud memberitahukan jika mesinmesin yang dibeli oleh Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO akan dibawa oleh kapal namun kapal tersebut telah penuh oleh muatan sehingga mesin-mesin tersebut harus dibawa oleh kapal lain namun diperlukan biaya kembali untuk membawa mesin-mesin tersebut sehingga Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO bertemu kembali dengan Terdakwa untuk memberikan uang senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) secara cash/tunai, beberapa hari kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan tujuan memberitahu jika kapal yang membawa mesin -mesin telah tiba di Desa Batu Ampar, sehingga mesin-mesin tersebut akan dijemput oleh kapal pompong sehingga diperlukan biaya kembali, kemudian beberapa hari selanjutnya Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO untuk mengambil uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO kepada Terdakwa secara Cash/Tunai.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Mei 2025 Terdakwa ada menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan maksud memberitahukan kepada Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO jika Terdakwa ada menggunakan uang kas sekolah istri Terdakwa untuk melakukan pengurusan mesinmesin yang dibeli oleh Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dan mengatakan jika dokumen mesin-mesin tersebut telah dikirimkan ke Telepon Genggam milik Istri Terdakwa, yang mana pada ke esokan harinya Saksi Korban ada mengirimkan uang/Transfer ke Rekening milik Terdakwa senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025 Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO ada dihubungi kembali oleh Terdakwa mengatakan jika Sdr. DUTA tidak bisa mengurus mesinmesin tersebut maka dari itu Terdakwa menawarkan untuk mesin-mesin tersebut di urus oleh orang yang mengaku Pak Haji, tidak lama kemudian Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dihubungi oleh seseorang yang mengaku pak haji dan mengatakan jika mesin-mesin tersebut nantinya akan diurus olehnya bukan oleh Sdr.DUTA lagi namun Pak Haji meminta bayaran terlebih dahulu sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan Juta rupiah) kemudian Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO menyetujui hal tersebut dan meminta nomor rekening Pak Haji, selanjutnya Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO mengirimkan uang/Transfer ke rekening tersebut sebesar Rp.8.000.000,- (delapan Juta rupiah).
  • Bahwa pada bulan Mei 2025 Terdakwa ada menemui Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO ke gudang Ikan milik Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan maksud menawarkan mesin Speedboat 100Pk seharga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah), kemudian pada keesokan harinya Terdakwa kembali ke gudang ikan milik Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO untuk mengambil uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO secara Cash/Tunai.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan maksud menawarkan mesin speedboat 200Pk seharga Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah) sehingga Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO meminta Terdakwa untuk datang ke gudang ikan milik Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO guna mengambil uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang diberikan Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO kepada Terdakwa secara cash/Tunai.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan maksud memberitahukan jika mesin speedboat 100Pk akan dikeluarkan melalui darat sehingga diperlukan biaya sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah), sehingga Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO meminta Terdakwa untuk hadir ke gudang ikan milik Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO yang mana uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diberikan secara cash/Tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 31 Mei 2025 Terdakwa ada menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan maksud memberitahukan jika istri dari seseorang yang mengaku Pak Haji akan datang ke Anambas sehingga membutuhkan pembayaran penginapan sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah), yang mana uang sebesar Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah) diberikan kepada Terdakwa dengan cara Transfer.
  • Bahwa pada bulan juni 2025 Terdakwa ada menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan maksud menawarkan akan ada yang membeli mesin caterpilar sebesar Rp. 180.000.000, (seratus delapan puluh juta), sehingga Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO mengajak Terdakwa untuk bertemu di desa ladan, sesampainya Terdakwa di desa Ladan Terdakwa ada memberikan Telpon Genggamnya kepada Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO guna memastikan Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO bahwa memang benar akan ada yang membeli mesin Caterpilar tersebut, sehingga Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO memberikan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada Terdakwa secara Cash/Tunai.
  • Bahwa pada bulan Juni 2025 Terdakwa ada menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan maksud meminta uang kepada Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah) guna pengurusan pajak mesin speedboat 100Pk dan 200Pk, selanjutnya Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO mengajak Terdakwa untuk bertemu guna Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO memberikan uang sebesar Rp. 9.000.000,- kepada Terdakwa secara Cash/Tunai.
  • Bahwa pada tanggal 17 Juni 2025 Terdakwa ada menemui Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO di gudang ikan dengan maksud menawarkan empat mesin caterpilar yang akan dijual ke batam sehingga jika mesin mesin tersebut laku, Terdakwa akan segera mengembalikan uanguang yang sudah diberikan dari Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO, yang selanjutnya Terdakwa ada meminta uang kepada Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk melakukan bongkor muat mesin tersebut, sehingga Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO memberikan uang senilai Rp. 4.000.000,- secara cash/tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 18 Juni 2025 Terdakwa ada menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan maksud jika mesin Caterpilar yang sebelumnya dibeli akan segera dibawa ke batam sehingga Terdakwa ada meminta ongkos kepada Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO, yang selanjutnya Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO mengirimkan uang kepada Terdakwa secara Transfer sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 22 Juni 2025 Terdakwa ada menghubungi Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO dengan maksud Terdakwa akan berangkat ke batam untuk mengurus mesin Caterpilar tersebut sehingga Terdakwa meminta ongkos kepada Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO, sehingga Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus)
  • Bahwa barangbarang seperti drum oli, mesin caterpilar, Mesin Kameng, mesin Mitsubishi, dan mesin Speedboat yang dikatakan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO, serta keuntungan yang seharusnya diberikan kepada Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO namun tidak terdakwa berikan melainkan dinikmati oleh terdakwa sendiri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban WILLYAM SADRIANTO mengalami kerugian sejumlah Rp.85.000.000, (delapan puluh lima juta rupiah);

------- "Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." --------------------------------------------------------------------

                                                                                     

 

Tarempa, 16 Juli 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

BUDIARTI, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19930307 201902 2 016

Pihak Dipublikasikan Ya