| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama MAS KUPA dengan Tempat Tanggal Lahir Matang Segantar, 19 November 1965, Umur saat Menikah 17 Tahun Menjadi MAS KUPAH dengan Tempat Tanggal Lahir, Matang Segantar, 19 November 1965 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Lahir Pemohon.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Natuna untuk mencatatkan Perubahan Nama Pada Buku Nikah atas Nama MAS KUPA dengan Tempat Tanggal Lahir Matang Segantar, 19 November 1965, Umur saat Menikah 17 Tahun Menjadi MAS KUPAH dengan Tempat Tanggal Lahir, Matang Segantar, 19 November 1965 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Kartu Keluarga, Akta Lahir Pemohon.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
|