Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengabulkan permohonan Pemohon terhadap Perbaikan nama Anak Pemohon yang semula bernama AULIA’I ABIMANA sebagaimana nama yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2103-LU-28022018-0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Natuna, H. ILHAM KAULI, S.Sos. M, Si , NIP. 19691212 199003 1005 pada tanggal 28 Februari 2018 menjadi MUHAMMAD AULIA’I ABIMANA ;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna untuk mencatatkan Perbaikan nama dan tempat lahir pada akta kelahiran Anak Pemohon yang semula bernama AULIA’I ABIMANA dirubah dan diganti dengan nama MUHAMMAD AULIA’I ABIMANA dicatatan pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2103-LU-28022018-0001, yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna, H. ILHAM KAULI, S.Sos. M, Si , NIP. 19691212 199003 1005 pada tanggal 28 Februari 2018. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
|