Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2025/PN Ntn 1. ILHAM FERMANSYAH, S.H.
2.MUHAMMAD FAUDZI AHSANI, S.H.
RASYED TRISNO Alias RASYED Bin KADARSONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1392/L.10.13.8/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS

    Jalan Imam Bonjol No. 02 RT. 001 RW. 001 Kel.Tarempa Kec.Siantan Kab. Kep. Anambas

    Telp. 0772-31002  Fax. 0772-31002 https://cabjari-natunaditarempa.kejaksaan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                       P-29  

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-14/TRP/Eoh.2/08/2025

 

A.

IDENTITAS :

 

 

 

 

 

      Nama Lengkap

:

RASYED TRISNO Alias RASYED Bin KADARSONO

 

      Nomor Identitas

:

2101141502040001

 

Tempat Lahir

:

Numbing

 

Umur/Tgl Lahir

:

21 Tahun / 15 Februari 2004

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. M. Sani No. 101 RT 004 RW 002 Desa Piasan Kecamatan Siantan Utara Kabupaten Kepulauan Anambas

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

  1. Penangkapan

:

17 Juni 2025

 

  1. Penahanan

 

 

 

  1. Penyidik

:

Rutan Polres Anambas, Sejak tanggal 18 Juni 2025 s/d 7 Juli 2025

 

  1. Perpanjangan PU

 

  1. Penahanan PU

 

:

 

:

Rutan Polres Anambas, 08 Juli 2025 s/d 16 Agustus 2025

Rutan Tanjungpinang Kelas I, 14 Agustus 2025 s/d 02 September 2025.

 

 

 

C. DAKWAAN

----- Bahwa ia Terdakwa RASYED TRISNO Alias RASYED Bin KADARSONO sekitar pada Rabu tanggal 21 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan rumah yang beralamat di Desa Piabung RT 007 RW 004 Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak Pidana mengambil barang sesuatu,  yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira Pukul 03.00 WIB Di depan Rumah yang beralamat di Desa Piabung RT 007 RW 004 Kecamatan Palmatak Kabupaten kepulauan Anambas Provinsi Kepuauan Riau Awal nya terdakwa mengintai situasi sekitaran daerah Rumah tersebut sekitar pukul 21.00 WIB yang mana terdakwa lewat untuk ke Rumah teman terdakwa yang berada di Desa Ladan Kecamatan Palmatak yang mana terdakwa sudah menargetkan sekitar sekitar 2 (dua) minggu yang lalu;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa pulang dari Rumah teman terdakwa yang berada di Desa Ladan Kecamatan Palmatak menuju Warung kopi yang berada di sekitaran Rumah yang beralamat di Desa Piabung RT 007 RW 004 Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau tesebut sambil melihat situasi yang mana terdakwa melihat masih terdapat beberapa orang yang duduk di depan rumah tersebut yang membuat terdakwa menunggu sekalian menunda dulu untuk melancarkan niat terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SATRIA FU 150 CC berwarna merah hitam tersebut;
  • Bahwa sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa bergerak kembali menuju ke Rumah tersebut sambil berjalan kaki kemudian terdakwa melihat situasi sekitar Rumah yang beralamat di Desa Piabung RT 007 RW 004 Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau tersebut telah sepi akhir nya terdakwa melancar kan niat terdakwa tersebut;
  • Bahwa pada saat terdakwa mendekati Rumah tersebut terdakwa langsung menuju ke tempat di mana 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SATRIA FU 150 CC berwarna merah hitam tersebut yang manai diparkir di depan rumah yang memudahkan terdakwa untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SATRIA FU 150 CC berwarna merah hitam tersebut tanpa menggunakan kunci kontak.
  • Bahwa selanjutnya, terdakwa membawa dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SATRIA FU 150 CC berwarna merah hitam tersebut menjauh dari depan rumah tersebut sekitar 50 (lima puluh) meter terdakwa mengengkol menggunakan engkol motor tersebut yang mana terdakwa mengengkol sebanyak 1 (satu) kali hingga sepeda motor tersebut hidup langsung terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SATRIA FU 150 CC berwarna merah hitam tersebut;
  • Bahwa kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SATRIA FU 150 CC berwarna merah hitam ke Desa matak rencana terdakwa menyebrangkan ke Tarempa untuk terdakwa ubah warna dan fisik nya menjadi sepeda motor balapan;
  • Bahwa ketika sampai di Desa Matak kapal yang biasa untuk menyeberangkan sepeda motor belum berlabuh di pelabuhan Desa matak, akhirnya terdakwa putar balik menuju kembali ke Daerah Desa Piabung, namun dalam perjalanan kembali dari Desa Matak pada saat itu terdakwa melihat di dekat perimpangan jalan Desa Candi daerah hutan yang ada semak-semaknya menurut terdakwa tempat yang pas untuk menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SATRIA FU 150 CC berwarna merah hitam tersebut;
  • Bahwa terdakwa meletakkan 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SATRIA FU 150 CC berwarna merah hitam tersebut di dekat persimpangan jalan Desa Candi daerah hutan yang ada semak-semak tersebut, lalu melihat hari semakin terang yang mana mendekati pagi terdakwa langsung Pulang meninggal kan 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SATRIA FU 150 CC berwarna merah hitam tersebut yang mana sekitar beberapa hari akan terdakwa ambil kembali.
  • Bahwa keesokan harinya, 21 Mei 2025 siang, saksi Sardiansyah menemukan motor di semak-semak simpang Desa Candi. Ia mengenali motor tersebut sebagai milik korban dan melaporkan temuannya ke pihak lain yang kemudian diteruskan ke Polsek Palmatak. Korban Indri Nafisar pun membuat laporan resmi ke polisi.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

                        Tarempa, 11 Agustus 2025

                 Penuntut Umum,

 

 

 

 

                                                                                                                 MUHAMMAD FAUDZI AHSANI, S.H

AJUN JAKSA MADYA NIP.19960917 202203 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya