Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2025/PN Ntn KARYA SO IMMANUEL GORT, S.H., M.H. RENDRA WIJAYA SAPUTRA Alias RENDRA Bin TASRIF Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 229/L.10.13.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI NATUNA
Jl. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna. Telp./Fax (0773) 31281
                                                                                                                                                                    P-29


SURAT  DAKWAAN 
NOMOR REG. PERKARA : PDM–12/RNI/02/2025

A.    IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap           :    RENDRA WIJAYA SAPUTRA Als RENDRA Bin TASRIF
Nomor Identitas         :    2103072106891001
Tempat lahir               :    Ranai (Kabupaten Natuna)
Umur/ tanggal lahir    :    35 Tahun / 21 Juni 1989
Jenis kelamin             :    Laki – Laki
Kebangsaan               :    Indonesia 
Tempat tinggal            :    -    Jln. Jenderal Sudirman RT.003 / RW.001 Ranai Kota Kec. Bungguran Timur Kabupaten Natuna. 
Agama                         :    Islam         
Pekerjaan                    :    Administrasi Perkantoran
Pendidikan                   :    D-3

B.    Status Penangkapan Dan Penahanan :
1.    Penangkapan                             : Tanggal 18 Desember 2024                  
2.    Penahanan
-    Penyidik                                       : Sejak tanggal 19 Desember 2024 s/d 07 Januari 2025 di Rutan Polres Natuna

-    Perpanjangan Penuntut Umum   : Sejak tanggal 08 Januari  2025 s/d 16 Februari 2025 di Rutan Polres Natuna

-    Penuntut Umum                          : Sejak tanggal 13 Februari 2025 s/d 04 Maret di Rutan Polres Natuna

C.    DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa terdakwa Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif, pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 01.30 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember ditahun 2024 bertempat di Jln. Jendral Sudirman RT.003 RW.001 Kel. Ranai Kota - Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Melakukan percobaan atau permufakatan  jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal dari diamankannya saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dalam penuntutan terpisah) oleh saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna dikarenakan kepemilikan narkotika diduga jenis sabu. Selanjutnya saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Natuna melakukan pengembangan, dimana berdasarkan keterangan dari saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dilakukan penuntutan secara terpisah) narkotika diduga jenis sabu tersebut didapat dari terdakwa.
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 01.30 saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot mengamankan terdakwa yang beralamat di Jln. Jend. Sudirman RT.003 / RW.001 Kel. Ranai Kota Kec. Bungguran Timur Kabupaten Natuna – Prov. Kepulauan Riau. Selanjutnya yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Natuna melakukan penggeledahan dimana dari terdakwa disita barang bukti yakni:
•    1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Skinarma;
•    1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu gram);
•    1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 20 (dua puluh) butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 5,86 (lima koma delapan puluh enam gram);
•    1 (satu) unit timbangan digital kecil warna oren dengan merk acis
•    2 (dua) buah sendok sabu
•    1 (satu) lembar uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang tunai Rp. 50.000,- dengan total nominal berjumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
•    1 (satu) unit handphone merk infinix GT 20 warna abun – abu dengan nomor telkomsel 082181592023, nomor Imei 351189521070728.
-    Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa ada dihubungi oleh saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dalam penuntutan terpisah) untuk datang kebengkel saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Jln. Sihotang Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau dengan membawa sabu guna dibeli oleh saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian narkotika diduga jenis sabu tersebut diambil oleh saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dalam penuntutan terpisah) guna dijual kembali kepada saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dalam penuntutan terpisah) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
-    Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika diduga jenis ekstasi tersebut dari saudara Mawi (dalam daftar pencarian orang Satresnarkoba Polres Natuna) dan narkotika diduga jenis sabu dari saudara Sinurat (dalam daftar pencarian Satresnarkoba Polres Natuna) guna dititipkan untuk dijual dan ada juga sebagian dipakai oleh terdakwa.
-    Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Natuna No :01 / BB.10378.00/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 terhadap 1 (satu) paket /bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga sabu  dengan berat bersih (netto) 0,21 (nol koma dua puluh satu gram) dan 1 (satu) bungkus plastik being berisikan 20 (dua puluh) butir yang diduga ekstasi dengan berat bersih (netto) 5,86 (lima koma delapn puluh enam gram) yang disita dari terdakwa telah sesuai dengan BA Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR NIK. P.83186.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 3221/NNF/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Erik Rezakola ST,MT,M.Eng bahwa terhadap barang bukti milik terdakwa dari hasil pemeriksaan maka diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labotatorium disimpulkan bahwa barang bukti nomor 4730/2024/NNF adalah benar positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan barang bukti nomor 4731/2024/NNF adalah benar positif mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor 37 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-    Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Natuna No :02 / BB.10378.00/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 terhadap 1 (satu) paket /bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga sabu yang disita dari saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah sesuai dengan BA Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR NIK. P.83186 didapat berat bersih (netto) total penimbangan seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 3220/NNF/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Erik Rezakola ST,MT,M.Eng bahwa terhadap barang bukti milik saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari hasil pemeriksaan maka diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labotatorium disimpulkan bahwa barang bukti adalah benar positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari departemen kesehatan pejabat yang ditunjuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:
--------- Bahwa terdakwa Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif, pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 01.30 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember ditahun 2024 bertempat di Jln. Jendral Sudirman RT.003 RW.001 Kel. Ranai Kota - Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Melakukan percobaan atau permufakatan  jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
-    Bahwa berawal dari diamankannya saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dalam penuntutan terpisah) oleh saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna dikarenakan kepemilikan narkotika diduga jenis sabu. Selanjutnya saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Natuna melakukan pengembangan, dimana berdasarkan keterangan dari saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dilakukan penuntutan secara terpisah) narkotika diduga jenis sabu tersebut didapat dari terdakwa.
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 01.30 saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot mengamankan terdakwa yang beralamat di Jln. Jend. Sudirman RT.003 / RW.001 Kel. Ranai Kota Kec. Bungguran Timur Kabupaten Natuna – Prov. Kepulauan Riau. Selanjutnya yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Natuna melakukan penggeledahan dimana dari terdakwa disita barang bukti yakni:
•    1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Skinarma;
•    1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu gram);
•    1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 20 (dua puluh) butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 5,86 (lima koma delapan puluh enam gram);
•    1 (satu) unit timbangan digital kecil warna oren dengan merk acis
•    2 (dua) buah sendok sabu
•    1 (satu) lembar uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang tunai Rp. 50.000,- dengan total nominal berjumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
•    1 (satu) unit handphone merk infinix GT 20 warna abun – abu dengan nomor telkomsel 082181592023, nomor Imei 351189521070728.
-    Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa ada dihubungi oleh saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dalam penuntutan terpisah) untuk datang kebengkel saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Jln. Sihotang Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau dengan membawa sabu guna dibeli oleh saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian narkotika diduga jenis sabu tersebut diambil oleh saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dalam penuntutan terpisah) guna dijual kembali kepada saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dalam penuntutan terpisah) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
-    Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika diduga jenis ekstasi tersebut dari saudara Mawi (dalam daftar pencarian orang Satresnarkoba Polres Natuna) dan narkotika diduga jenis sabu dari saudara Sinurat (dalam daftar pencarian Satresnarkoba Polres Natuna) guna dititipkan serta dipakai oleh terdakwa.
-    Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Natuna No :01 / BB.10378.00/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 terhadap 1 (satu) paket /bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga sabu  dengan berat bersih (netto) 0,21 (nol koma dua puluh satu gram) dan 1 (satu) bungkus plastik being berisikan 20 (dua puluh) butir yang diduga ekstasi dengan berat bersih (netto) 5,86 (lima koma delapn puluh enam gram) yang disita dari terdakwa telah sesuai dengan BA Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR NIK. P.83186.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 3221/NNF/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Erik Rezakola ST,MT,M.Eng bahwa terhadap barang bukti milik terdakwa dari hasil pemeriksaan maka diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labotatorium disimpulkan bahwa barang bukti nomor 4730/2024/NNF adalah benar positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan barang bukti nomor 4731/2024/NNF adalah benar positif mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor 37 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-    Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Natuna No :02 / BB.10378.00/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 terhadap 1 (satu) paket /bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga sabu yang disita dari saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah sesuai dengan BA Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR NIK. P.83186 didapat berat bersih (netto) total penimbangan seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 3220/NNF/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Erik Rezakola ST,MT,M.Eng bahwa terhadap barang bukti milik saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari hasil pemeriksaan maka diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labotatorium disimpulkan bahwa barang bukti adalah benar positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari departemen kesehatan pejabat yang ditunjuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------


Ranai, 27 Februari 2025
JAKSA /PENUNTUT UMUM


KARYA SO IMMANUEL GORT, SH, MH
JAKSA PRATAMA NIP. 19870716 201403 1 001


 

Pihak Dipublikasikan Ya