Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2026/PN Ntn KARYA SO IMMANUEL GORT, S.H., M.H. ABDULLAH AL MAMUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pelayaran
Nomor Perkara 8/Pid.B/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-131/L.10.13.3/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI NATUNA

JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281

 

 

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                                

     

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM-05/RNI/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

Abdullah Al Mamun

Nomor Identitas (Paspor)

Tempat Lahir

:

:

 

Cox’s Bazar Bangladesh

Tanggal Lahir / Umur

:

15 Oktober 1977 / 48 Tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Bangladesh

Tempat Tinggal

 

:

 

Khil Sadak, Ward No-01, Koiar Bil-4741, Chakaria, Cox’s Bazar Bangladesh

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelaut

Pendidikan

:

Diploma III Ocean Marine Academy Bangladesh

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Oleh Penyidik TNI AL

Penangkapan

:

Tanggal 24 November 2025

Penahanan

:

Di Ruang Tahanan Lanal Ranai sejak tanggal 27 November 2025 s.d. tanggal 16 Desember 2025

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Di Ruang Tahanan Lanal Ranai sejak tanggal 17 Desember 2025 s.d. tanggal 25 Januari 2026

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan

:

Di Ruang Tahanan Lanal Ranai Tanggal 19 Januari 2026 s.d. 7 Februari 2026

 

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa Abdullah Al Mamun selaku Nakhoda Kapal  MV. JJ-330 pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.21 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di perairan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, dengan koordinat 04° 38’ 049” U – 107° 58’ 509” T atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 09.15 WIB pada saat KRI (Kapal Perang Republik Indonesia) Bung Tomo-357 sedang melaksanakan patroli di perairan Pulau Laut, Kec. Pulau Laut, Kab. Natuna dengan titik koordinat 04° 38’ 049” U – 107° 58’ 509” T, Perwira Jaga KRI tersebut mendapatkan informasi dari Danposal Pulau Laut bahwa terdapat kapal mengapung di sekitar Pulau Laut, Kec. Pulau Laut, Kab. Natuna. Kemudian Perwira Jaga melaksanakan komunikasi terhadap kontak tersebut dan diketahui kapal tersebut bernama MV. JJ-330 yang mengibarkan bendera Malaysia. Lalu sekira pukul 09.30 WIB KRI Bung Tomo-357 menurunkan 2 (dua) sekoci dan 2 tim pemeriksa menuju MV. JJ-330;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.21 WIB saksi M. Adam Alghifari dan saksi Dwidya Bintang H (masing-masing selaku saksi penangkap) melakukan pemeriksaan terhadap kapal MV. JJ-330 dan diketahui bahwa kapal tersebut merupakan Kapal Asing Suplay Tanzania MV. JJ-330 tanpa muatan yang didalamnya terdapat 5 (lima) crew yang merupakan Warga Negara Asing. Kemudian di dalam kapal MV. JJ-330 juga ditemukan scan/Salinan Asal Report of Port/Airport Clearance No. 243934 tanggal 4 November 2025 beserta IMO Crew List yang dikeluarkan Pemerintah Penguasa Kastam WK19 14307 yang bertolak dari Pasir Gudang Anchorage Johor Malaysia menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Lalu pada saat petugas meminta Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) dari Tanjung Pinang tujuan Sandakan Sabah, Malaysia, Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar tersebut, sehingga saksi Lim Tien Ho yang merupakan salah satu crew menghubungi agen MV. JJ-330 di Malaysia yang bernama sdra. Thomas Lim untuk meminta Surat Persetujuan Berlayar yang dimaksud. Setelah itu barulah dikirimkan scan Surat Persetujuan Berlayar Nomor CI.II/AL.420/7301/VII/2025, No. Register PPK.30/7301/VII/2025 tanggal 19 November 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Adpel Tanjung Pinang dengan tujuan dari Tanjung Pinang ke Sandakan, Sabah, Malaysia yang diduga palsu;
  • Bahwa menurut Ahli bidang Pelayaran Muhammad Basri Yasin, S.IP, Surat Persetujuan Berlayar Nomor CI.II/AL.420/7301/VII/2025, No. Register PPK.30/7301/VII/2025 tanggal 19 November 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Adpel Tanjung Pinang, bukanlah diterbitkan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang dan yang menandatangani Surat Persetujuan Berlayar tersebut bukan Pegawai ASN Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang;
  • Bahwa Kapal Suplay Tanzania MV. JJ-330 berada pada posisi 04° 38’ 049” U – 107° 58’ 509” T berada di perairan Natuna yaitu sebelah Selatan Pulau Laut yang merupakan wilayah Teritorial Republik Indonesia.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

-----Bahwa Terdakwa Abdullah Al Mamun selaku Nakhoda Kapal  MV. JJ-330 pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.21 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di perairan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, dengan koordinat 04° 38’ 049” U – 107° 58’ 509” T atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) huruf c yang meliputi pengawakan kapal, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.21 WIB kapal MV. JJ-330 yang di Nakhodai oleh Terdakwa mengalami kerusakan patah kemudi di perairan Selatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, dengan koordinat 04° 38’ 049” U – 107° 58’ 509” T. Kemudian KRI Bung Tomo-357 mendapatkan informasi dari Danposal Pulau Laut bahwa terdapat kapal mengapung di sekitar Pulau Laut, Kec. Pulau Laut, Kab. Natuna, sehingga langsung menurunkan 2 (dua) sekoci dan 2 (dua) tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh saksi M. Adam Alghifari dan saksi Dwidya Bintang H (masing-masing selaku saksi penangkap), diketahui kapal tersebut merupakan Kapal Asing Suplay Tanzania MV. JJ-330 tanpa muatan yang bertolak dari Pasir Gudang Anchorage Johor Malaysia menuju Sandakan, Sabah, Malaysia dan didalamnya terdapat 5 (lima) crew yang merupakan Warga Negara Asing.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) crew kapal MV. JJ-330, terdiri dari 3 (tiga) warga negara Bangladesh yang memiliki sertifikat kompetensi sebagai Ship Security Officer, Certificate Engineer dan TR. Wiper, sedangkan 2 (dua) warga negara Malaysia tidak memiliki sertifikat kualifikasi ataupun kompetensi untuk bekerja sebagai awak kapal. Setelah itu Terdakwa bersama 4 (empat) Crew Kapal lainnya dibawa ke Mako Guspurla Koarmada I untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Kapal Suplay Tanzania MV. JJ-330 berada pada posisi 04° 38’ 049” U – 107° 58’ 509” T berada di perairan Natuna yaitu sebelah Selatan Pulau Laut yang merupakan wilayah Teritorial Republik Indonesia.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------

 

 

 

Ranai, 27 Januari 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

      KARYA SO IMMANUEL GORT

                                                                           JAKSA MUDA NIP. 19870716 201403 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                                

Pihak Dipublikasikan Ya