| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengabulkan permohonan Pemohon terhadap perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama KENNIA DWI REYANTI sebagaimana nama yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2103-LT-301022014-0003, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna a.n Ir. BASRI, M.Si., NIP : 19660221 199703 1 002, pada tanggal 30 Oktober 2014 dirubah dan diganti dengan nama KENNIA ALIKHA;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Natuna untuk mencatatkan penggantian nama anak Pemohon yang semula bernama KENNIA DWI REYANTI dirubah dan diganti dengan nama KENNIA ALIKHA tersebut di atas, dicatatan pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2103-LT-301022014-0003, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna a.n Ir. BASRI, M.Si., NIP : 19660221 199703 1 002, pada tanggal 30 Oktober 2014 dirubah dan diganti dengan nama KENNIA ALIKHA;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon
|