Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2018/PN Ran YEKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2018/PN Ran
Tanggal Surat Jumat, 23 Mar. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YEKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan permohonan Pemohon terhadap perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama KENNIA DWI REYANTI sebagaimana nama yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2103-LT-301022014-0003, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna a.n Ir. BASRI, M.Si., NIP : 19660221 199703 1 002, pada tanggal 30 Oktober 2014 dirubah dan diganti dengan nama KENNIA ALIKHA;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Natuna untuk mencatatkan penggantian nama anak Pemohon yang semula bernama KENNIA DWI REYANTI dirubah dan diganti dengan nama KENNIA ALIKHA tersebut di atas, dicatatan pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2103-LT-301022014-0003, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna a.n Ir. BASRI, M.Si., NIP : 19660221 199703 1 002, pada tanggal 30 Oktober 2014 dirubah dan diganti dengan nama KENNIA ALIKHA;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak