Bahwa terdakwa Vo Van The Nahkoda Kapal BD 95074 TS yang merupakan kapal ikan asing mengibarkan bendera Vietnam pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2017, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 06° 51’ 57” LU - 106° 51’ 24” BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Surat izin usaha perikanan (SIUP)” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Vo Van The melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan pukat cincin (purse saine) dengan cara terdakwa selaku nahkoda Kapal BD 95074 TS menyalakan lampu ditempat yang terdapat banyak ikan kemudian sekira ikan sudah banyak yang berkumpul terdakwa selaku nahkoda Kapal BD 95074 TS menurunkan perahu kecil yang dilengkapi dengan lampu dan secara perlahan terdakwa mematikan lampu yang ada di Kapal BD 95074 TS sehingga ikan-ikan tersebut mengejar lampu yang berada disampan, kemudian perahu kecil tersebut menurunkan jaring membentuk lingkaran yang mengelilingi gerombolan ikan, setelah itu terdakwa mengerutkan jaring bagian bawah kemudian jaring ditarik dan diangkat keatas kapal dan dikeluarkan dari dalam jaring agar ikan dikeluarkan dari dalam jaring dan hasil tangkapan bersihkan dan dimasukan kedalam palka Kapal BD 95074 TS.
- Bahwa hasil penangkapan ikan yang dilakukan terdakwa diperoleh 1 ¼ Palka ikan campuran.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan diatas Kapal BD 95074 TS terdakwa tidak memiliki dokumen berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari Pemerintah Indonesia.
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta Kapal BD 95074 TS dibawa Posal Sabang Mawang.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 Jo Pasal 102 Undang-Undang RI No. No.31 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa Phan Van Hung Nahkoda Kapal TG 93457 TS yang merupakan kapal ikan asing mengibarkan bendera Vietnam pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 06° 39’ 48” LU - 106° 39’ 30” BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Vo Van The melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan pukat cincin (purse saine) dengan cara terdakwa selaku nahkoda Kapal BD 95074 TS menyalakan lampu ditempat yang terdapat banyak ikan kemudian sekira ikan sudah banyak yang berkumpul terdakwa selaku nahkoda Kapal BD 95074 TS menurunkan perahu kecil yang dilengkapi dengan lampu dan secara perlahan terdakwa mematikan lampu yang ada di Kapal BD 95074 TS sehingga ikan-ikan tersebut mengejar lampu yang berada disampan, kemudian perahu kecil tersebut menurunkan jaring membentuk lingkaran yang mengelilingi gerombolan ikan, setelah itu terdakwa mengerutkan jaring bagian bawah kemudian jaring ditarik dan diangkat keatas kapal dan dikeluarkan dari dalam jaring agar ikan dikeluarkan dari dalam jaring dan hasil tangkapan bersihkan dan dimasukan kedalam palka Kapal BD 95074 TS.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal BD 95074 TS mengibarkan bendera kebangsaan Vietnam.
- Bahwa hasil penangkapan ikan yang dilakukan terdakwa diperoleh 1 ¼ Palka ikan campuran.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan diatas Kapal BD 95074 TS terdakwa tidak memiliki dokumen berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari Pemerintah Indonesia.
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta Kapal BD 95074 TS dibawa Posal Sabang Mawang.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 Undang-Undang RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
|